Tabarru'

Sering Terdengar dalam Asuransi Syariah, Pahami Pengertian Tabarru’ Berikut Ini!

Banyak hal yang harus Anda perhatikan ketika ingin membeli produk asuransi syariah, salah satunya ialah Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ sendiri merupakan poin penting yang membedakan asuransi syariah dengan produk asuransi konvensional.

Bagi sebagian orang, istilah Tabarru’ ini mungkin masih terasa asing. Padahal, Tabarru' sendiri sebetulnya bukan lah hal yang baru dan penerapannya sudah sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari.

Lalu, apa itu Tabarru’ dan bagaimana pengelolaannya berdasarkan hukum di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Tabarru’?

Tabarru’ berasal dari bahasa Arab yang berarti sumbangan atau derma. Orang yang memberikan Tabarru’ sendiri disebut sebagai mutabarri atau dermawan. Lebih lanjut, arti Tabarru’ secara luas bermakna melakukan kebaikan tanpa syarat.

Adapun dalam konteks asuransi jiwa syariah yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Tabarru’ merupakan sebuah skema pengelolaan dana kontribusi yang didasari pada akad hibah.

Akad hibah Tabarru’ ini dijalankan dengan skema pembelian sukarela dari pihak peserta asuransi. Dana kemudian akan dikumpulkan dan dikelola secara menyeluruh oleh pengelola.

Dana tersebut sejatinya merupakan milik para peserta secara bersama-sama. Nantinya, jika ada salah satu peserta yang mengalami risiko tertentu, maka dana Tabarru’ akan diberikan dalam bentuk santunan kepada peserta yang diasuransikan tersebut.

Proses pemberian santunan ini dikenal juga dengan konsep risk sharing atau berbagi risiko. Dengan konsep ini, risiko yang ditimbulkan akan lebih kecil pertanggungannya dibagikan kepada lebih banyak orang.

Serba-Serbi Tabarru’ dalam Hukum Indonesia

Serba-serbi Tabarru’ saat ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 72/POJK.05/2016 (atau POJK 72/2016).

Dalam Pasal 1 POJK 72/2016 tersebut, diterangkan bahwa Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko (DTMBR) adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul akibat dari penurunan nilai dalam pengelolaan aset dan liabilitas.

Penggunaan Dana Tabarru’ juga sudah diatur secara pasti. Aturan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 4 ayat (2) POJK 72/2016 yang menerangkan bahwa perusahaan hanya dapat menggunakan Dana Tabarru’ untuk beberapa hal berikut.

  1. Pembayaran santunan kepada peserta yang mengalami risiko atau pihak lain yang berhak berdasarkan polis asuransi syariah.

  2. Pembayaran kontribusi Tabarru’ kepada pengelola lain.

  3. Pembayaran kembali dana pinjaman kepada perusahaan.

  4. Pengembalian Dana Tabarru’ pada peserta.

  5. Biaya terkait pengelolaan aset Dana Tabarru’.

Pengelolaan Dana Tabarru’

Melalui akad wakalah bil ujroh atau pemberian kuasa dengan imbalan, pengelola syariah hadir sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola dana tersebut. Adapun secara umum, skema pengelolaannya adalah sebagai berikut.

Kontribusi dari peserta yang diasuransikan > Pengelolaan dana yang dilakukan pengelola > Pemberian santunan asuransi kepada peserta yang terdampak risiko (santunan dan manfaat yang dikeluarkan harus dari Dana Tabarru’).

Sebagai informasi, pengelola syariah ini bertanggung jawab untuk mencari dan menyeleksi para peserta, mengumpulkan, mengelola dana, hingga menyalurkan dana santunannya kepada peserta yang terkena risiko keuangan.

Tidak hanya itu, dalam menjalankan fungsinya, pengelola juga berusaha memberikan pelayanan terbaik agar para peserta merasa nyaman dan aman selama menjadi peserta asuransi jiwa syariah.

Dalam praktiknya, pengelola syariah harus selalu mengikuti pedoman atau aturan syariah. Untuk memastikan pedoman tersebut diterapkan, pengelola diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah atau DPS.

Nah, itu dia sejumlah hal yang perlu Anda ketahui mengenai Tabarru’ dan Dana Tabarru’ dalam skema pengelolaan dana asuransi jiwa syariah, sebagaimana pada asuransi Prudential Syariah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Dana Tabarru’, Anda bisa mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC), Bisa juga kunjungi Instagram atau Facebook Prudential Syariah dan laman web Prudential Syariah.

Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah di Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.