Bingung Soal Lapse Asuransi Syariah? Cari Tahu Solusinya Di Sini!
Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk perlindungan keuangan bagi individu atau keluarga yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan memiliki asuransi syariah, seseorang dapat merasa tenang saat dihadapi dengan dari risiko keuangan yang tidak terduga akibat tantangan kesehatan di masa depan. Namun, terdapat sebuah kondisi yang kerap terjadi dalam dunia asuransi yang dikenal dengan istilah "lapse asuransi". Mari kita bahas lebih lanjut mengenai lapse asuransi pada artikel ini.
Apa itu Lapse Asuransi Syariah?
Lapse asuransi syariah, atau yang biasa dikenal dengan istilah Polis lapse atau Polis berhenti berlaku, adalah kondisi dimana perlindungan Polis berakhir karena Pemegang Polis tidak membayar Kontribusi asuransi syariah setelah lewat Masa Leluasa. Polis yang sudah lapse tidak aktif lagi sehingga perusahaan asuransi tidak wajib membayar kerugian yang dialami Peserta.
Baca juga: Apa yang Perlu Kamu Ketahui tentang Polis Asuransi Syariah? Cek Di Sini untuk Lengkapnya
Penyebab Lapse Asuransi Syariah
Salah satu penyebab dari lapse asuransi syariah adalah kemungkinan adanya kondisi keuangan yang kurang stabil. Saat seseorang menghadapi kesulitan finansial, ia cenderung mengubah urutan prioritasnya sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran Polis asuransi atau bahkan tidak membayar Kontribusi sama sekali, yang pada akhirnya menyebabkan Polis lapse.
Kondisi dan kebutuhan seseorang terhadap asuransi dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga mereka bisa saja memutuskan untuk menghentikan Polis asuransi yang dimiliki tanpa memberitahu ke Tenaga Pemasar atau perusahaan asuransi syariah terlebih dulu.
Penyebab lain adalah kurangnya pemahaman tentang manfaat asuransi syariah dan informasi produk asuransi syariah yang dimiliki. Hal ini juga dapat menyebabkan Pemegang Polis kehilangan motivasi untuk melanjutkan pembayaran Kontribusi.
Penting bagi Pemegang Polis untuk memahami dampak signifikan yang mungkin terjadi akibat lapse asuransi dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk menghindari kondisi tersebut. Dengan demikian, asuransi syariah masih dapat memberikan manfaat yang maksimal.
Baca juga: Cari Tahu, Siapa Saja yang Berperan Penting pada Polis Asuransi Syariah
Dampak Lapse Asuransi Syariah
Bagi Pemegang Polis, keputusan untuk tidak melanjutkan Polis asuransi syariah dapat berdampak signifikan pada kesejahteraan finansial dan perlindungan keluarga. Ia akan kehilangan manfaat perlindungan asuransi syariah untuk perlindungan dari risiko keuangan yang tidak terduga. Jika suatu kejadian yang diasuransikan terjadi pada saat Polis dalam kondisi lapse, Pemegang Polis tidak akan mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi syariah.
Cara Pemulihan Polis Lapse Asuransi di Prudential Syariah
Di Prudential Syariah, kamu akan diberikan waktu 30 hingga 45 hari kalender, tergantung pada masing-masing Polis, dari tanggal jatuh tempo pembayaran untuk membayar Kontribusi. Untuk membantu para pemegang Polis dalam mengatasi Polis lapse, Prudential Syariah memiliki langkah-langkah pemulihan yang dapat diikuti. Berikut adalah cara pemulihan polis lapse di Prudential Syariah:
1. Hubungi Tenaga Pemasar atau Customer Line Prudential Syariah
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh pemegang Polis yang mengalami lapse adalah menghubungi perwakilan Prudential Syariah lewat Tenaga Pemasar atau Customer Line Prudential Syariah di nomor 1500085. Dengan menghubungi perwakilan, Pemegang Polis dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai status Polis yang mengalami lapse, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk memulihkannya. Prudential Syariah juga dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan perlindungan asuransi Pemegang Polis.
2. Memahami Alasan Polis Lapse
Penting bagi Pemegang Polis untuk memahami alasan Polis mereka mengalami lapse. Apakah karena masalah finansial, kelalaian dalam membayar Kontribusi, atau alasan lainnya. Dengan memahami alasan Polis lapse, Pemegang Polis dapat mencari solusi yang tepat untuk mencegah terjadinya lapse pada Polis asuransi di masa depan.
3. Membuat Rencana Pembayaran Kembali Kontribusi Polis yang Sudah Lapse
Setelah memahami alasan Polis lapse, Pemegang Polis perlu membuat rencana pembayaran kembali Kontribusi yang belum terbayar. Prudential Syariah lewat Tenaga Pemasar atau Customer Line, dapat membantu dalam menyusun rencana pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan Pemegang Polis. Dengan menyusun rencana pembayaran kembali Kontribusi, Pemegang Polis dapat secara bertahap memulihkan status Polisnya.
4. Mengaktifkan Kembali Perlindungan Asuransi Syariah dan Mengajukan Pemulihan Polis Asuransi
Kamu dapat mengajukan pemulihan Polis asuransi dalam rentang waktu tertentu dan membayar seluruh Kontribusi tertunggak, apabila masih dalam batas waktu pengajuan pemulihan Polis Asuransi. Tiap produk asuransi syariah memiliki batas waktu pengajuan pemulihan Polis yang berbeda-beda, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun.
Pada tahap selanjutnya, Pemegang Polis dapat mengaktifkan kembali perlindungan asuransi syariah mereka. Prudential Syariah akan membantu dalam proses pengaktifan kembali Polis untuk memastikan pemegang Polis dapat kembali menikmati manfaat perlindungan asuransi syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemegang Polis di Prudential Syariah dapat memulihkan Polis yang mengalami lapse dan kembali menikmati manfaat perlindungan asuransi syariah yang telah mereka miliki.
Ketentuan Pemulihan Polis (Revival) Asuransi Syariah
Dalam Polis asuransi ayariah terdapat ketentuan yang dinamakan Pemulihan Polis (Revival) dan seluruh perlindungan kamu bisa dipulihkan asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan ini. Berikut beberapa kentuannya:
-
Usia Peserta: Usia Peserta harus berada di bawah batas maksimal yang telah ditentukan dalam Polis asuransi, umumnya di bawah 65-70 tahun.
-
Jangka Waktu Pemulihan: Permohonan pemulihan Polis harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah Polis lapse, biasanya tidak lebih dari 24 bulan atau sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis.
-
Pembayaran Kontribusi: Kontribusi berkala yang belum terbayar, termasuk tunggakan, harus dibayarkan secara penuh pada saat melakukan pemulihan Polis.
-
Syarat Underwriting: Peserta pemulihan Polis mungkin perlu memenuhi syarat-syarat underwriting tambahan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah, seperti pemeriksaan kesehatan atau informasi lainnya.
-
Biaya Pemulihan: Semua biaya, denda, dan pengeluaran yang timbul akibat proses pemulihan Polis menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai proses pemulihan Polis lapse di Prudential Syariah, Pemegang Polis dapat lebih siap dan terampil dalam menghadapi situasi yang memungkinkan terjadinya lapse pada Polis. Hal ini dapat memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi Pemegang Polis dan keluarganya dalam jangka panjang. Hubungi Prudential Syariah sekarang juga apabila terjadi lapse pada Polis asuransi Prudential Syariah kamu.