pruhospital & surgical

Demi Kesehatan Keluarga, Proteksi dengan Asuransi Penyakit Kritis

Melihat semua anggota keluarga tetap sehat adalah momen yang sangat berharga. Ketika sakit, orang terdekat yang paling cemas dan peduli adalah keluarga. Namun, mengingat keadaan yang tidak bisa diduga, kita sering kali lengah untuk mempersiapkan segala kemungkinan jika risiko penyakit datang tiba-tiba. Pada saat seperti ini, kondisi keuangan bisa berubah drastis, apalagi kalau penyakit yang menyerang termasuk dalam jenis penyakit kritis.

Melansir Katadata, data dari WHO pada 2018 menunjukkan bahwa biaya pengobatan penyakit kritis amat mahal dan terus mengalami peningkatan. Sebut saja operasi bypass yang memakan biaya sekitar 150-300 juta. Selain itu, biaya pengobatan kanker umumnya mencapai lebih dari 100 juta setiap bulan. Maka dari itu, Prudential Syariah menghadirkan produk asuransi penyakit kritis untuk memproteksi keluarga Anda yakni PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah (PKKS), yang juga termasuk sebagai upaya perwujudan proteksi terhadap seluruh anggota keluarga.

Mengenal Asuransi Penyakit Kritis, PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah (PKKS)

PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah (PKKS) adalah produk asuransi penyakit kritis  milik Prudential Syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan menggunakan jenis asuransi ini, Anda dan keluarga akan mendapatkan proteksi dari risiko terhadap 60 kondisi kritis tahap akhir. Dengan masa kepesertaan selama satu tahun, Anda juga bisa memperpanjangnya hingga 99 tahun dan mendapatkan perlindungan hingga usia 120 tahun.

PKKS pun memiliki banyak manfaat dan disertai dengan beberapa keistimewaan yang akan membuat Anda dan keluarga lebih siap dalam menghadapi risiko penyakit kritis yang bisa datang tiba-tiba.

8 Keistimewaan Asuransi PKKS

Dalam memberikan proteksi penyakit kritis, PKKS menyediakan delapan keistimewaan yang bisa Anda dapatkan ketika menjadi peserta asuransi penyakit kritis satu ini. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini!

1.   Perlindungan Atas 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir dan Meninggal Dunia

Terdapat banyak sekali risiko kondisi kritis yang bisa menimpa Anda atau keluarga secara tiba-tiba. Pada asuransi penyakit kritis PKKS, Anda dan keluarga akan mendapatkan perlindungan berupa 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan memenuhi salah satu dari 60 Kondisi Kritis tahap Akhir.

Anda dan keluarga juga akan menerima sisa Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan sudah mengajukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.

2.   Manfaat Santunan Pemulihan

Peserta Asuransi akan mendapatkan santunan sebesar 10% atas beban Dana Tabarru’ dengan jumlah maksimum Rp75.000.000 apabila menjalani perawatan yang diakui atas kanker atau tindakan bedah organ penting, dengan catatan apabila belum memenuhi kondisi kritis tahap akhir.

3.   Perlindungan Asuransi Hingga Usia 120 Tahun

Dengan perlindungan yang lebih panjang, Anda dan keluarga sebagai orang-orang terdekat bisa hidup dengan lebih tenang karena akan terproteksi dari berbagai risiko penyakit kritis di masa yang akan datang.

4.   Kontribusi yang Terjangkau

Dengan PKKS, Anda bisa hidup nyaman dengan perlindungan penyakit kritis yang hanya perlu dibayar mulai dari Rp300.000/bulan. Dengan masa tunggu selama 90 hari, Anda dan keluarga pun bisa lebih cepat terproteksi.

5.   Tidak Ada Masa Bertahan Hidup

Jangan tunda rencana bergabung dengan PKKS yang tidak memiliki masa bertahan hidup. Semakin cepat bergabung, semakin siap pula Anda dan keluarga untuk bisa tetap hidup dengan tenang.

6.   Masa Kepesertaan 1 Tahun

Dengan minimum premi kontribusi sebesar Rp3.300.000, Anda akan mendapatkan masa Kepesertaan selama satu tahun. Jangan khawatir, Anda bisa terus memperpanjangnya hingga umur 99 tahun. Nantinya, setiap 30 hari sebelum Anda ulang tahun, harga kontribusi akan diperbarui menyesuaikan risiko dan usia baru Anda.

7.   Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan 1-70 Tahun

Berkat usia masuk Peserta Yang Diasuransikan yang dimulai dari 1-70 tahun, saatnya Anda untuk melindungi semua anggota keluarga dari risiko penyakit kritis. Baik balita maupun lansia bisa Anda daftarkan untuk bergabung menjadi peserta asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah (PKKS).

8.   Surplus Underwriting

Kalau Anda masih cukup asing dengan istilah surplus underwriting, ini adalah dana yang akan diberikan kepada Pemegang Polis yang memenuhi syarat dan bila terdapat kelebihan dana pada rekening Tabarru’. Jumlahnya beragam dan tidak menentu yang besarannya diatur dalam Ketentuan Polis, di mana Anda bisa mendapatkan dana hingga 65% dari surplus underwriting jika ada, sebab surplus underwriting sifatnya tidak dijamin.

 

Itulah penjelasan mengenai produk asuransi penyakit kritis syariah unggulan dari Prudential Syariah. Tak perlu tunggu lama, segera urus pendaftaran asuransi penyakit kritis Anda dan keluarga sekarang juga agar terlindungi. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah (PKKS), Anda bisa mengunjungi halaman berikut.

Ingin tahu lebih lanjut seputar produk asuransi syariah dari Prudential Syariah? Kunjungi website Prudential Syariah dan ikuti juga Instagram serta Facebook dari Prudential Syariah, ya! Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.