- Formulir Klaim Rawat Inap yang dapat diunduh di sini
- Kartu Identitas Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan* (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
* Kartu Identitas Peserta Yang Diasuransikan jika berusia di atas 17 tahun/sudah menikah
- Surat Keterangan Dokter Rawat Inap atau Rawat Jalan, dapat diunduh di sini dan/atau resume medis yang telah diisi lengkap, jelas, dan ditandatangani oleh dokter yang merawat Peserta Yang Diasuransikan
- Bukti bayar asli (Kuitansi/Official Receipt)
- Rincian biaya perawatan asli (Tax Invoice Original/Itemized Bill) termasuk rincian obat serta jasa perawatan yang diberikan
- Surat Koordinasi Manfaat jika Anda ajukan Klaim atas selisih biaya perawatan yang sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi/instansi lain dapat diunduh di sini
- Surat Keterangan Penjaminan BPJS jika perawatan Anda sudah dijaminkan BPJS
- Lampiran harga kamar rawat inap di rumah sakit dan atau surat Keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa kamar sesuai plan terisi penuh – khusus untuk manfaat PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Syariah, PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Syariah serta PRUCritical Hospital Cover
- Surat Keterangan Pembayaran Klaim dari perusahaan asuransi/instansi lain untuk Klaim Manfaat Santunan Harian Rawat Inap pada manfaat PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Syariah serta PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Syariah
- Salinan hasil pemeriksaan laboratorium/radiologi/pemeriksaan penunjang lain saat perawatan
- Kronologis kecelakaan disertai Surat Keterangan/ Berita Acara Kepolisian untuk kecelakaan yang melibatkan kepolisian, jika mengajukan klaim kecelakaan
- SIM Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku dan sesuai jenis kendaraan untuk klaim kecelakaan jika Peserta Yang Diasuransikan sebagai pengemudi
- Surat Keterangan Kematian dari Instansi Pemerintah yang berwenang (untuk pengajuan klaim santunan pemakaman dan/atau santunan marhamah sesuai manfaat yang dimiliki)
- Surat Kuasa Informasi Data Medis bermaterai
- Data Rekening Pemegang Polis
Semua dokumen yang dilampirkan harus dibuat atau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.