Biaya-Biaya
Iuran Tabarru’
| Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUTahapan Cemerlang.
Iuran Tabarru’ dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
|
Porsi Nilai Tunai
| Porsi Nilai Tunai adalah bagian dari Kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta).
Porsi Nilai Tunai dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
|
Ujrah
| Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa Syariah PRUTahapan Cemerlang.
Ujrah dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
|
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta)
|
|
Hal yang Menyebabkan Polis Dapat Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Dapat Tidak Dibayarkan (termasuk Pengecualian)
Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuai kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.
Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis tanpa kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.
Ketentuan dalam Polis PRUTahapan Cemerlang tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena antara lain hal berikut:
Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
Ketentuan dalam Polis PRUTahapan Cemerlang tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan karena antara lain hal berikut:
Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau sadar, atau dalam keadaaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
Peserta Yang Diasuransikan mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola sebelum kegiatan dan/atau cabang tersebut dilakukan;
Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban lain yang timbul (jika ada).
Ketentuan dalam Polis PRUTahapan Cemerlang tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh antara lain hal-hal sebagai berikut:
Cacat Total dan Tetap yang terjadi di luar masa berlakunya kepesertaan berdasarkan Ketentuan Khusus Polis ini;
Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang terjadi , termasuk gejalanya yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan, di luar masa berlaku kepesertaan berdasarkan Ketentuan Khusus Polis yang bersangkutan;
Cacat Total dan Tetap atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil;
Peserta Yang Diasuransikan mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Dengan tetap memperhatikan kriteria yang tercantum pada Tabel Kepesertaan Kondisi Kritis, ketentuan dalam Polis PRUTahapan Cemerlang tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis Kondisi Kritis yang disebabkan oleh antara lain hal-hal sebagai berikut:
Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu (90 hari kalender);
Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan ini, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir;
Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan antara lain:
Tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran atau percobaan tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
Peserta Yang Diasuransikan mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis dapat dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUTahapan Cemerlang
Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
- Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Risiko Operasional
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.