Komitmen Klaim Kami

Polis Prudential Syariah melindungi Anda dan keluarga Anda dalam melewati masa-masa sulit kehidupan. Dengan penuh kepedulian, kami membayar klaim Anda secepat dan semudah mungkin, dan hanya meminta informasi yang diperlukan.
Lebih lanjut
Anak bergandengan dengan orang tuanya

Panduan dan Ketentuan Klaim

Prudential Syariah memberikan kelancaran proses klaim yang mengikuti Ketentuan Polis yang tercantum di dalam Polis. Berikut panduan dan informasi lengkap mengenai klaim.

Klaim rumah sakit

Ada empat cara yang bisa Anda pilih untuk melakukan klaim rumah sakit

Jenis klaim apa yang ingin Anda ajukan?

Klaim penyakit kritis
Langkah-langkah untuk mengajukan klaim

Lengkapi dokumen berikut: 

Klaim meninggal
Untuk polis konvensional dan syariah

Lengkapi dokumen berikut: 

  • Polis (asli) 
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia yang telah diisi dengan benar dan lengkap, serta ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat Polis. Unduh di sini: 
    • Formulir Klaim Meninggal Polis Konvensional 
    • Formulir Klaim Meninggal Polis Syariah

 

Klaim PRUMed/Rawat Inap, Hospital Cash Plan, Hospital In Save, dan PRUHospital Care
Sudah melakukan pembayaran dan ingin mengajukan klaim?

Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi: 

Klaim cacat total dan tetap
Ketahui persyaratan pengajuan klaim

Lengkapi formulir dan dokumen berikut: 

  • Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh PT Prudential Life Assurance 
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada) 
  • Surat Keterangan Kepolisian jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh hal-hal yang melibatkan pihak Kepolisian 
  • Fotokopi kartu identitas diri (KTP / SIM / Paspor) yang masih berlaku 
  • Fotokopi Surat Pengubahan / Penetapan ganti nama Pemegang Polis dan Tertanggung (jika pengubahan nama pernah dilakukan) 
  • Dokumen-dokumen lain yang wajar dan relevan dengan proses pertanggungan serta penyelesaian klaim 

Klaim lainnya

Ketentuan e-claim

  1. Manfaat Rawat Jalan Sebelum dan/atau Sesudah Rawat Inap (Pre and/or Post hospitalization) 
  • Berlaku untuk manfaat PRUHospital & Surgical (beserta variannya) dan manfaat PRUPrime Healthcare (beserta variannya) baik Konvensional dan Syariah
  • Klaim biaya rawat inapnya sudah dibayarkan, baik secara reimbursement maupun non-tunai (cashless)
  • Rawat jalan sebelum dan/atau sesudah rawat inap dilakukan di Rumah Sakit/Klinik yang sama dengan rawat inapnya. Bila dilakukan di Rumah
  • Sakit/Klinik yang berbeda, tetapi berkonsultasi dengan Dokter yang sama dengan Dokter yang merawat saat Rawat Inap
  • Maksimal biaya rawat jalan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per setiap pengajuan klaim.

 

 

2. Manfaat PRUMed 

 

 

  • Memiliki manfaat PRUhospital & surgical atau PRUPrime Healthcare (termasuk variannya).
  • Klaim biaya rawat inapnya sudah dibayarkan, baik secara reimbursemen maupun non-tunai (cashless).
  • Maksimal lama rawat inap/length of stay (LOS) selama 7 hari
  • Kategori PRUmed :
    • Manfaat PRUmed maksimal 5 unit, maksimal biaya Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per rawat inap
    • Manfaat PRUmed maksimal 10 unit, maksimal biaya Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per rawat inap
    • Manfaat PRUmed maksimal 25 unit, maksimal biaya Rp 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) per rawat inap

 

3. Manfaat Rawat Jalan Darurat Kecelakaan 

 
 
Maksimal biaya rawat jalan darurat kecelakaan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

 

4. Manfaat Rawat Jalan Sebelum dan/atau Setelah Tindakan Bedah Rawat Jalan

 

 

  • Berlaku untuk manfaat PRUPrime Healthcare plus
  • Manfaat Tindakan Bedah Rawat Jalan sudah dibayarkan baik secara reimbursement maupun non-tunai (cashless)
  • Maksimal biaya rawat jalan bedah sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per setiap pengajuan Klaim.
hospital network

Jaringan rumah sakit rekanan kami

Temukan pilihan jaringan rumah sakit yang sesuai kebutuhan Anda
Lihat di sini