Syarat dan Ketentuan

  1. Berlaku untuk Peserta terundang Prudential Syariah dengan ketentuan:
    1. Pemegang Polis Prudential Syariah yang saat ini hanya memiliki satu Polis aktif  dengan minimum Kontribusi Berkala yang disetahunkan Rp12.000.000.
    2. Peserta terundang adalah Peserta terpilih yang menerima materi komunikasi campaign ini, yang dikirimkan melalui email/WhatsApp Pemegang Polis sesuai dengan yang terdaftar di Prudential Syariah.
    3. Mitra Bisnis Agency selaku Agen dan Manajer Keagenan dapat menawarkan campaign TwoProtect Reward kepada Peserta Prudential Syariah yang terundang yang namanya tercantum dalam banner campaign TwoProtect Reward di PRUForce.
  2. Peserta berhak mendapatkan hadiah dengan ketentuan:
    1. Peserta membuka Polis baru atas nama Pemegang Polis yang terundang selama periode campaign 10 Juli – 10 Oktober 2026 dan terbit pada 10 Juli – 10 November 2026.
    2. Peserta Yang Diasuransikan dapat atas nama Pemegang Polis terundang atau orang lain.
    3. Polis baru dengan minimum Kontribusi Berkala yang disetahunkan Rp12.000.000.
    4. Berlaku untuk produk Prudential Syariah yang memenuhi ketentuan campaign, kecuali PAYDI dan produk dengan pembayaran Kontribusi Tunggal.
    5. Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy, e-correspondence serta cara pembayaran autodebit rekening tabungan atau kartu kredit sejak Polis issued.
    6. Metode pembayaran Kontribusi harus selalu menggunakan autodebit rekening tabungan atau autodebit kartu kredit. Dengan frekuensi pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran atau Tahunan.
    7. Untuk pembayaran Kontribusi kedua dan seterusnya harus menggunakan autodebit rekening tabungan atau autodebit kartu kredit, tanpa pernah terjadi perubahan metode pembayaran menjadi tunai (cash).
    8. Campaign ini tidak berlaku untuk Staf dan Mitra Bisnis Agency Prudential Syariah dan Prudential Indonesia.
    9. Memenuhi peraturan yang berlaku di Prudential Syariah, contoh: Peraturan Underwriting, Twisting, dan Anti-Money Laundering (AML) atau Anti Bribery and Corruption (ABC).

Hadiah campaign berupa 1 (satu) unit spesial e-money Prudential Syariah senilai Rp400.000 diberikan per Pemegang Polis, maksimal 1 (satu) hadiah per Pemegang Polis.

  1. Pendistribusian hadiah paling cepat akan dilakukan dalam 60 hari kerja setelah periode campaign berakhir.
  2. Pendistribusian hadiah akan dikirimkan ke alamat korespondensi Pemegang Polis yang terdaftar pada sistem Prudential Syariah, dan tidak dapat dipindahkan ke alamat rumah yang lain.
  3. Kegagalan pengiriman hadiah karena kesalahan pengisian alamat pada SPAJ Syariah adalah tanggung jawab Peserta, namun Mitra Bisnis Agency selaku Agen Penutup wajib memastikan validitas alamat korespondensi yang Peserta daftarkan agar tidak terjadi kendala pada pengiriman hadiah campaign di kemudian hari.
  4. Apabila hadiah tidak berhasil dikirimkan hingga 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak campaign tersebut berakhir, maka hadiah tersebut dianggap hangus dan Peserta tidak berhak meminta kembali hadiah tersebut.
  5. Pemegang Polis tidak eligible atas campaign ini apabila mengajukan Penebusan Polis (Surrender) baik selama atau di luar Masa Mempelajari Polis (Freelook Period, 14 hari setelah Polis terbit), melakukan Surrender, status Polis Lapsed, atau mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode campaign setelah melakukan penembusan Polis (surrender).
  6. Hadiah tidak akan diberikan apabila salah satu dari butir (a) sampai dengan (g) berikut terpenuhi:
    1. Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.
    2. Metode pembayaran Kontribusi tidak menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
    3. Melakukan perubahan metode pembayaran Kontribusi menjadi non-autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
    4. Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-Correspondence.
    5. Polis menjadi atau pernah lewat waktu (Lapsed). Polis HARUS selalu aktif sejak Polis terbit hingga hadiah diberikan.\Mengajukan penembusan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah Masa Mempelajari Polis (Freelook period) kemudian mengajukan Polis baru selama periode campaign.
    6. Mengajukan Penebusan Polis (Surrender).
  7. Pajak atas hadiah atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Syariah, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat pemenuhan kewajiban perpajakan dari calon Peserta sehubungan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Peserta dan di luar tanggung jawab Prudential Syariah.
  8. Prudential Syariah berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian hadiah apabila tidak memenuhi, melanggar, dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
0/1000 1000

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga