Highlights

  • stepper icon

    Perlindungan Jangka Panjang (Whole Life Protection)

    Sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 100 tahun.

  • stepper icon

    Kontribusi Tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi

    Tidak ada peningkatan atau perubahan Nilai Kontribusi yang dibayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi.

  • stepper icon

    Peningkatan Santunan Meninggal Dunia

    Tersedia manfaat Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi sampai dengan 150% dari nilai Santunan Asuransi awal untuk mengimbangi peningkatan inflasi.

  • stepper icon

    Fleksibilitas Masa Pembayaran Kontribusi

    Tersedia 5 pilihan Masa Pembayaran Kontribusi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta.

Detail Produk


Pilihan Mata Uang

Dolar Amerika Serikat 

Usia Masuk Pemegang Polis PeroranganMinimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya).

Usia Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi

 

Masa Pembayaran Kontribusi

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

(Usia Ulang Tahun berikutnya)

5 tahun

1-70 tahun

10 tahun

1-65 tahun

15 tahun

1-60 tahun

Sampai dengan Usia 60 tahun

1-45 tahun

Sampai dengan Usia 99 tahun

1-60 tahun

 

Masa Kepesertaan

Sampai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan 100 tahun.

Frekuensi Pembayaran Kontribusi dan Minimum Kontribusi

 

Frekuensi Pembayaran

 

Minimum Kontribusi

Dolar Amerika Serikat

Tahunan

USD1,100

Semesteran

USD570

Triwulanan

USD290

Bulanan

USD100

 

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

  1. Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (Usia sebenarnya) jika sudah menikah.: 
  2. Usia calon Peserta Yang Diasuransikan 1 - 70 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya).

    Terdapat ketentuan maksimum Usia masuk calon Peserta Yang Diasuransikan untuk beberapa pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi.

  3. Melengkapi dokumen yang diperlukan:

    1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan;
    2. Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis;
    3. Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan);
    4. Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku;
    5. Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan
    6. Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
Seleksi Risiko

Full Underwriting.

Minimum Santunan Asuransi

 

USD50,000*

*) Kecuali untuk Usia di atas 50 tahun (51–60 tahun) dengan Masa Pembayaran Kontribusi sampai dengan Usia 99 tahun, Minimum Santunan Asuransi adalah USD250,000.

Manfaat Asuransi

Besar Manfaat Asuransi

Santunan Meninggal Dunia1

 

        100% Santunan Asuransi + Booster Proteksi (jika ada)

Catatan:

1) Pembayaran Manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Santunan Meninggal Dunia

 

  • Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada poin di atas, dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia berupa Santunan Asuransi dan Booster Proteksi (jika ada) atas beban Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dan selanjutnya kepesertaan pada Polis ini berakhir.
  • Selama Polis dalam keadaan aktif, Pengelola akan memberikan Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Booster Proteksi akan diberikan pada awal Tahun Polis ke-6 dan awal Tahun Polis ke-11, masing-masing sebesar 25% dari Santunan Asuransi.
  2. Dalam hal saat pemberian Booster Proteksi kondisi masa berlaku Polis berakhir karena lewat waktu (lapsed), maka Booster Proteksi akan diberikan saat Pemulihan Polis telah disetujui oleh Pengelola.
  3. Santunan Meninggal Dunia yang akan dibayarkan adalah sebesar nilai Santunan Meninggal Dunia yang berlaku saat tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia, bukan berdasarkan nilai Santunan Meninggal Dunia saat klaim meninggal dunia diajukan.


Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis asuransi.

Biaya - Biaya

 

Iuran Tabarru’

  • Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Ujrah

  • Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Besarnya persentase dari Kontribusi yang dialokasikan ke Iuran Tabarru’ dan Ujrah tercantum pada dokumen Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

 

 

Hal yang Dapat Menyebabkan Polis Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Tidak Dapat Dibayarkan (termasuk Pengecualian)

1. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak  akurat, 
tidak
 terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada usia; jenis kelamin; jenis pekerjaan; alamat domisili; data kesehatan (termasuk Status Merokok) dan hobi Peserta Yang Diasuransikan; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya, meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuaikesepakatan dan persetujuan 
Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.

2. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis 
tanpa
 kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.

3. Ketentuan dalam Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena antara lain hal berikut:

  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan 
    dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari 
    dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
  • Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya 
    dengan suatu putusan pengadilan;
  • Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan 
    sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
  • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.

4. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada).

 

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.

0/1000

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga