Syarat dan Ketentuan
- Pemegang Polis aktif di Prudential Syariah dan/ atau Prudential Indonesia yang berstatus inforce dan tidak berstatus Prestige/HNWI per tanggal 31 Maret 2026.
- Melakukan pembelian Polis baru dengan total Kontribusi yang dibayarkan minimal sebesar Rp300.000.000 (akumulasi dari beberapa Polis) dan Peserta berubah status menjadi Prestige Customer selama periode campaign 05 April 2026 – 31 Mei 2026, dengan Polis terbit pada periode 05 April – 30 Juni 2026.
- Untuk mengikuti campaign ini, Peserta harus membuka Polis baru produk-produk sebagai berikut: PRUHeritage Syariah Essential Plan USD, PRUHeritage Syariah Essential Plan IDR , dan PRUCritical Amanah.
- Pembelian Polis tersebut secara sistem akan merubah status Peserta terundang dari Potential Prestige menjadi Prestige dengan ketentuan sebagai berikut: Collected Kontribusi (dalam 12 bulan terakhir) minimum Rp500 juta atau Akumulasi Santunan Asuransi Dasar atau Santunan Kematian Dasar minimum Rp10 miliar.
- Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy, e correspondence serta cara pembayaran autodebet rekening tabungan atau kartu kredit sejak Polis issued.
- Metode pembayaran Kontribusi harus selalu menggunakan autodebet rekening tabungan atau autodebet kartu kredit. Dengan frekuensi pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran atau Tahunan.
- Produk dengan pembayaran Kontribusi Tunggal tidak diikutsertakan ke dalam campaign ini.
Hadiah campaign berupa Voucher MAP senilai 4.000.000
Dengan ilustrasi sebagai berikut:
Situasi | Keterangan |
Peserta A
| Peserta A BERHAK mendapatkan Voucher MAP Rp4 juta, karena memenuhi syarat pembelian minimal Rp300 juta dan berhasil Upgrade menjadi Prestige melalui Collected Kontribusi ≥ Rp500 juta. |
Peserta B
| Peserta B BERHAK mendapatkan Voucher MAP Rp4 juta, karena Upgrade Prestige terbentuk secara sistem melalui Collected Kontribusi ≥ Rp500 juta. |
Peserta C
| Peserta C BERHAK mendapatkan Voucher MAP Rp4 juta, reward diberikan 1 kali per Pemegang Polis. |
Peserta D
| Peserta D TIDAK BERHAK mendapatkan Voucher MAP karena produk dengan Kontribusi Tunggal tidak diikutsertakan dalam campaign. |
Peserta E
| Peserta B BERHAK mendapatkan Voucher MAP Rp4 juta, karena Upgrade Prestige terbentuk secara sistem melalui Collected Kontribusi ≥ Rp500 juta. |
Peserta F
| Peserta F TIDAK BERHAK mendapatkan Voucher MAP karena rekening autodebet wajib aktif pada saat reward diberikan. |
Peserta G
| Peserta G BERHAK mendapatkan Voucher MAP Rp4 juta, namun hanya 1 (satu) kali karena reward tidak berlaku kelipatan. |
- Peserta (Pemegang Polis) hanya berhak mendapatkan reward e-voucher campaign ini sebanyak 1 (satu) kali dan tidak berlaku kelipatan.
- Voucher MAP akan diberikan paling lambat 6 bulan setelah periode campaign berakhir dan melewati freelook period dalam hal ini di bulan Januari 2027.
- Polis harus dalam kondisi aktif, dan rekening tabungan atau kartu kredit/debit yang terdaftar untuk autodebet juga harus aktif. Selain itu, status Peserta sebagai Peserta Prestige tidak mengalami perubahan pada saat Voucher MAP diberikan.
- Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Voucher MAP ini, apabila setelah Polis diterbitkan, Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode campaign.
- Memenuhi peraturan yang berlaku di Prudential Syariah, contoh: Peraturan Underwriting, Twisting, dan Anti Money Laundry (AML) atau Anti Bribery and Corruption (ABC).
- Pemegang Polis akan mendapatkan notifikasi WhatsApp dan email dari Prudential Syariah ke nomor dan alamat email yang terdaftar di Prudential Syariah bahwa Peserta mendapatkan Voucher MAP.
- Pajak atas reward atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Syariah, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat pemenuhan kewajiban perpajakan dari calon Peserta sehubungan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Peserta dan di luar tanggung jawab Prudential Syariah.
- Prudential Syariah, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian e-voucher apabila tidak memenuhi, melanggar, dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
Produk Terkait