Perlindungan Jangka Panjang (Whole Life Protection)
Sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 100 tahun.
Sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 100 tahun.
Tidak ada peningkatan atau perubahan Nilai Kontribusi yang dibayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi.
Tersedia manfaat Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi sampai dengan 150% dari nilai Santunan Asuransi awal untuk mengimbangi peningkatan inflasi.
Tersedia 5 pilihan Masa Pembayaran Kontribusi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta.
| Pilihan Mata Uang | Rupiah | ||||||||||||||||||||||
| Usia Masuk Pemegang Polis Perorangan | Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya). | ||||||||||||||||||||||
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi |
*) Untuk Pemegang Polis Badan Usaha, pihak yang dapat dijadikan sebagai Peserta Yang Diasuransikan hanyalah key person dan/atau karyawan dari badan usaha tersebut, dengan minimal usia 18 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya), dan tidak berlaku untuk anggota keluarganya. | ||||||||||||||||||||||
Masa Kepesertaan | Sampai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan 100 tahun. | ||||||||||||||||||||||
Frekuensi Pembayaran Kontribusi dan Minimum Kontribusi |
| ||||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
| ||||||||||||||||||||||
| Seleksi Risiko | Full Underwriting. | ||||||||||||||||||||||
| Minimum Santunan Asuransi |
IDR100.000,000* *) Untuk Pemegang Polis Badan Usaha, berlaku ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum Santunan Asuransi yang dibedakan berdasarkan kriteria Peserta Yang Diasuransikan yang akan diikutsertakan dalam produk ini.
|
Manfaat Asuransi | Besar Manfaat Asuransi |
Santunan Meninggal Dunia1
| 100% Santunan Asuransi + Booster Proteksi (jika ada) |
Catatan:
1) Pembayaran Manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.
Santunan Meninggal Dunia
Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis asuransi.
Biaya - Biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Ujrah |
|
Besarnya persentase dari Kontribusi yang dialokasikan ke Iuran Tabarru’ dan Ujrah tercantum pada dokumen Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. | |
Hal yang Dapat Menyebabkan Polis Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Tidak Dapat Dibayarkan (termasuk Pengecualian)
1. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak akurat,
tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada usia; jenis kelamin; jenis pekerjaan; alamat domisili; data kesehatan (termasuk Status Merokok) dan hobi Peserta Yang Diasuransikan; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya, meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuaikesepakatan dan persetujuan
Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.
2. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis
tanpa kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.
3. Ketentuan dalam Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena antara lain hal berikut:
4. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada).
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.