Syarat dan Ketentuan
- Peserta baru Prudential Syariah yang mengajukan Polis selama periode campaign 05 April – 30 Juni 2026 dan terbit pada 05 April – 31 Juli 2026.
- Pemegang Polis baru dari Prudential Syariah (New to Prudential Syariah) adalah Pemegang Polis yang tidak memiliki Polis aktif Prudential Syariah sampai dengan 31 Maret 2025 dan tidak termasuk Pemegang Polis dengan status yang sudah lapsed.
- Terbatas untuk 500 Pemegang Polis baru (New to Prudential Syariah) selama periode campaign.
- Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-policy, e correspondence serta cara pembayaran autodebet rekening tabungan atau kartu kredit sejak Polis issued.
- Campaign ini dapat digabungkan dengan campaign lainnya yang sedang berjalan.
- Metode pembayaran Kontribusi harus selalu menggunakan autodebet rekening tabungan atau autodebet kartu kredit. Dengan frekuensi pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran atau Tahunan.
Hadiah campaign berupa e-voucher belanja hingga 1.000.000*
Kontribusi Berkala Disetahunkan | Rewards |
≥ Rp6.000.000 s.d ≤ Rp12.000.000 | E-Voucher Belanja Rp200.000 |
> Rp12.000.000 s.d ≤ Rp24.000.000 | E-Voucher Belanja Rp400.000 |
>Rp24.000.000 | E-Voucher Belanja Rp1.000.000 |
Nilai e‑voucher ditentukan berdasarkan kategori Kontribusi Berkala Disetahunkan pada saat Polis terbit, sesuai tabel reward, dengan ilustrasi sebagai berikut:
Kondisi | E-Voucher yang Diterima |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Bulanan sebesar Rp500.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan ≥ Rp6.000.000 s.d ≤ Rp12.000.000 sehingga Peserta berhak mendapatkan e-voucher Belanja Rp200.000 |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Bulanan sebesar Rp1.000.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan ≥ Rp6.000.000 s.d ≤ Rp12.000.000 sehingga Peserta berhak mendapatkan e-voucher Belanja Rp200.000 |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Triwulanan sebesar Rp6.000.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan Rp12.000.000 dan ≤ Rp24.000.000 sehingga Peserta berhak mendapatkan e-voucher Belanja Rp400.000 |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Tahunan sebesar Rp30.000.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan > Rp24.000.000 sehingga Peserta berhak mendapatkan e-voucher Belanja Rp1.000.000 |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Tahunan sebesar Rp100.000.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan > Rp24.000.000, sehingga Peserta berhak mendapatkan e-voucher Belanja Rp1.000.000 |
- Pendistribusian e-voucher paling cepat akan dilakukan dalam waktu 60 hari kerja setelah periode campaign
- Pendistribusian e-voucher akan diberikan melalui email yang terdaftar pada sistem Prudential Syariah, tidak dapat dipindahkan ke alamat email
- Kegagalan pengiriman e-voucher karena kesalahan pengisian email pada SPAJ Syariah adalah tanggung jawab Peserta, namun Mitra Bisnis Agency selaku Agen Penutup wajib memastikan validitas alamat email yang Peserta daftarkan agar tidak terjadi kendala pada pengiriman/penerimaan reward e-voucher di kemudian hari.
- Apabila reward e‑voucher tidak berhasil dikirimkan hingga 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak campaign tersebut berakhir, maka e‑voucher tersebut dianggap hangus dan Peserta tidak berhak meminta kembali reward
- Peserta baru (Pemegang Polis) hanya berhak mendapatkan reward e-voucher campaign ini sebanyak 1 (satu) kali. Jika mengajukan lebih dari satu Polis maka akan dipilih Polis dengan Kontribusi Berkala Disetahunkan tertinggi atau salah satunya, apabila Polis terbit dengan nominal Kontribusi Berkala Disetahunkan sama besarnya.
- Peserta tidak eligible atas campaign ini apabila mengajukan pembatalan Polis baik selama atau di luar masa mempelajari Polis (freelook period, 14 hari setelah Polis terbit), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode campaign.
- Campaign ini tidak berlaku untuk Staf dan Mitra Bisnis Agency Prudential Syariah dan Prudential Indonesia.
- Memenuhi peraturan yang berlaku di Prudential Syariah, contoh: Peraturan Underwriting, Twisting, dan Anti Money Laundry (AML) atau Anti Bribery and Corruption (ABC).
E-voucher tidak akan diberikan apabila salah satu dari butir (a) sampai dengan (g) berikut terpenuhi:
- Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-correspondence.
- Metode pembayaran Kontribusi tidak menggunakan autodebet rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
- Melakukan perubahan metode pembayaran Kontribusi menjadi non-autodebet rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
- Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.
- Polis menjadi atau pernah lewat waktu (lapsed). Polis HARUS selalu aktif sejak Polis terbit hingga e-voucher diberikan.
- Mengajukan pembatalan Polis baik selama maupun sesudah masa mempelajari Polis (freelook period) kemudian mengajukan Polis baru selama periode campaign.
- Mengajukan Penebusan Polis (surrender).
- Pajak atas reward atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Syariah, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat pemenuhan kewajiban perpajakan dari calon Peserta sehubungan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Peserta dan di luar tanggung jawab Prudential Syariah.
- Prudential Syariah, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian e-voucher apabila tidak memenuhi, melanggar, dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
Produk Terkait