Syarat dan Ketentuan
- Berlaku untuk Peserta baru Prudential Syariah yang:
- Mengajukan Polis selama periode campaign 10 Juli – 10 Oktober 2026 dan terbit pada 10 Juli – 10 November 2026. Tidak memiliki Polis aktif Prudential Syariah sampai 30 Juni 2026 dan tidak termasuk Pemegang Polis dengan status Polis yang sudah Lapsed.
- Terbatas untuk 600 Pemegang Polis baru (New to Prudential Syariah) selama periode campaign.
- Untuk mengikuti campaign ini, Peserta dapat membuka Polis baru produk Prudential Syariah PRUCinta, PRUCerah & PRUCerahPlus, PRUAnugerah Syariah, PRUCritical Amanah, PRUWell Medical Syariah, PRUSehat Syariah, PRUHeritage Syariah Essential IDR, PRUHeritage Syariah Essential USD, PRUTahapan Cemerlang
- Pengajuan Polis melalui e-submission di PRUForce dengan memilih e-Policy, e-Correspondence, metode pembayaran autodebit rekening tabungan atau kartu kredit dan memberikan marketing consent yaitu persetujuan untuk menerima informasi dan penawaran produk Prudential Syariah di masa mendatang. Persetujuan ini tidak menjadi syarat wajib bagi Peserta untuk membeli atau memiliki produk asuransi Prudential Syariah
- Campaign ini dapat digabungkan dengan campaign lainnya yang sedang berjalan.
- Metode pembayaran Kontribusi harus selalu menggunakan autodebit rekening tabungan atau autodebit kartu kredit dari sejak pengajuan SPAJ. Dengan frekuensi pembayaran Kontribusi Bulanan, Triwulanan, Semesteran atau Tahunan.
Hadiah yang akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kontribusi Berkala Disetahunkan | Rewards |
≥ Rp6.000.000 s.d ≤ Rp12.000.000 | E-Money Belanja Rp200.000 |
> Rp12.000.000 s.d ≤ Rp24.000.000 | E-Money Belanja Rp400.000 |
>Rp24.000.000 | E-Money sebesar Rp400.000 dan merchandise eksklusif sebesar Rp600.000 |
Nilai e‑money ditentukan berdasarkan kategori Kontribusi Berkala Disetahunkan pada saat Polis terbit, sesuai tabel reward, dengan ilustrasi sebagai berikut:
Kondisi | E-Money yang Diterima |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Bulanan sebesar Rp500.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan ≥ Rp6.000.000 s.d ≤ Rp12.000.000 sehingga Peserta berhak mendapatkan e-money sebesar Rp200.000 |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Bulanan sebesar Rp1.000.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan ≥ Rp6.000.000 s.d ≤ Rp12.000.000 sehingga Peserta berhak mendapatkan e-money sebesar Rp200.000 |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Triwulanan sebesar Rp6.000.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan Rp12.000.000 dan ≤ Rp24.000.000 sehingga Peserta berhak mendapatkan e-money sebesar Rp400.000 |
Peserta memilih frekuensi pembayaran Tahunan sebesar Rp30.000.000 | Termasuk dalam kategori Kontribusi Disetahunkan > Rp24.000.000 sehingga Peserta berhak mendapatkan e-money sebesar Rp400.000 dengan tambahan merchandise eksklusif Prudential Syariah senilai Rp600.000. |
- Pendistribusian hadiah paling cepat akan dilakukan dalam waktu 60 hari kerja setelah periode campaign berakhir.
- Pendistribusian hadiah akan dikirimkan ke alamat korespondensi Pemegang Polis yang terdaftar pada sistem Prudential Syariah, dan tidak dapat dipindahkan ke alamat rumah yang lain.
- Kegagalan pengiriman hadiah karena kesalahan pengisian alamat pada SPAJ Syariah adalah tanggung jawab Peserta, namun Mitra Bisnis Agency selaku Agen Penutup wajib memastikan validitas alamat korespondensi yang Peserta daftarkan agar tidak terjadi kendala pada pengiriman hadiah campaign di kemudian hari.
- Apabila hadiah tidak berhasil dikirimkan hingga 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak campaign tersebut berakhir, maka hadiah (e-money & Merchandise khusus) tersebut dianggap hangus dan Peserta tidak berhak meminta kembali hadiah tersebut.
- Peserta baru (Pemegang Polis) hanya berhak mendapatkan hadiah ini sebanyak 1 (satu) kali. Jika mengajukan lebih dari satu Polis maka akan dipilih Polis dengan Kontribusi Berkala Disetahunkan tertinggi atau salah satunya, apabila Polis terbit dengan nominal Kontribusi Berkala Disetahunkan sama besarnya.
- Peserta tidak eligible atas campaign ini apabila mengajukan Penebusan Polis (Surrender) baik selama atau di luar Masa Mempelajari Polis (Freelook Period, 14 hari setelah Polis terbit), kemudian mengajukan Polis baru (baik produk yang sama ataupun berbeda) selama periode campaign.
- Campaign ini tidak berlaku untuk Staf dan Mitra Bisnis Agency Prudential Syariah dan Prudential Indonesia.
- Memenuhi peraturan yang berlaku di Prudential Syariah, contoh: Peraturan Underwriting, Twisting, dan Anti-Money Laundering (AML) atau Anti Bribery and Corruption (ABC).
- Hadiah tidak akan diberikan apabila salah satu dari butir (a) sampai dengan (g) berikut terpenuhi:
- Pembelian Polis baru tidak melalui e-submission, tidak memilih e-Policy, dan/atau tidak menggunakan fasilitas e-Correspondence.
- Metode pembayaran Kontribusi tidak menggunakan autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
- Melakukan perubahan metode pembayaran Kontribusi menjadi non-autodebit rekening tabungan atau kartu kredit/debit.
- Melakukan perubahan metode korespondensi menjadi non e-correspondence.
- Polis menjadi atau pernah lewat waktu (Lapsed). Polis HARUS selalu aktif sejak Polis terbit hingga e-money diberikan.
- Mengajukan penembusan Polis (surrender) baik selama maupun sesudah Masa Mempelajari Polis (Freelook Period) kemudian mengajukan Polis baru selama periode campaign.
- Mengajukan Penebusan Polis (Surrender).
- Pajak atas reward atau insentif (jika ada) akan ditanggung oleh Prudential Syariah, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan pajak/kewajiban perpajakan yang timbul akibat pemenuhan kewajiban perpajakan dari calon Peserta sehubungan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan kewajiban dari calon Peserta dan di luar tanggung jawab Prudential Syariah.
- Prudential Syariah, berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian e-money apabila tidak memenuhi, melanggar, dan/ atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
Produk Terkait