dua wanita sedang melihat laptop

Simak Pengertian Asuransi Tambahan Kecelakaan Diri Syariah dan Manfaatnya

Memiliki asuransi kecelakaan diri syariah berperan penting dalam kehidupan, terutama bagi mereka dengan potensi risiko tinggi. Misalnya, bekerja di medan yang berat atau di daerah yang aksesnya masih sulit. Meski disebut sebagai asuransi kecelakaan diri, manfaat yang diberikan tidak hanya untuk Anda pribadi, tapi juga keluarga Anda. Untuk lebih memahami tentang jenis asuransi yang satu ini, mari simak penjelasan berikut.

Apa itu asuransi kecelakaan diri?

Mengutip dari artikel yang ditulis pada situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi yang menjamin pihak Peserta Yang Diasuransikan atas akibat yang diterimanya atas suatu kecelakaan (dari luar) yang menimpa dirinya dalam periode Kepesertaan tertentu yang telah disepakati. Asuransi ini berjalan selama 24 jam setelah Peserta Yang Diasuransikan mengalami kecelakaan.

Masih mengikuti definisi OJK yang dilansir dari situs resminya, kecelakaan di sini tidak hanya berupa kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau kecelakaan akibat terjatuh, tetapi juga:

  • Menghirup gas atau uap beracun karena perbuatan jahat orang lain sehingga timbul keracunan.

  • Terjangkit penyakit berbahaya akibat interaksi dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit

  • Mati lemas atau terbenam.

  • Pengasingan di tempat terisolasi akibat adanya bencana dari luar.

  • Terjadinya radang kandung urat (tendovaginitis crepitans) atau sengal pinggang (lumbago).

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa asuransi kecelakaan diri merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Hanya saja, masih banyak yang merasa ragu dengan asuransi, salah satu penyebabnya perihal cara kerja asuransi kecelakaan diri konvensional yang masih belum sesuai dengan prinsip syariah. Namun, kini Anda tidak perlu khawatir. Prudential Syariah menghadirkan PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah, asuransi kecelakaan diri dengan nilai dan prinsip syariah.

PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah, asuransi kecelakaan diri syariah Prudential

PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah merupakan produk Asuransi Tambahan atas kecelakaan diri syariah yang memberikan perlindungan terhadap risiko cacat total dan tetap karena kecelakaan, kematian karena kecelakaan, bahkan perlindungan terhadap luka bakar karena kecelakaan dan patah tulang kompleks. Asuransi ini juga menawarkan penggantian biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan.

Pengelolaan asuransi kecelakaan diri ini sesuai dengan nilai dan prinsip syariah dan berada di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sehingga keamanannya pun dapat dipastikan. Santunan yang diberikan berasal dari dana tabarru’ atau dana yang dikumpulkan dari kepesertaan (model risk sharing).

Manfaat asuransi kecelakaan diri syariah PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah

Dengan mengikuti program Asuransi Tambahan atas kecelakaan diri syariah PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah, Anda sebagai pihak Peserta Yang Diasuransikan berhak mendapatkan manfaat berupa:

1. Manfaat santunan asuransi

Manfaat santunan asuransi diberikan apabila Nasabah atau Peserta Yang Diasuransikan mengalami hal-hal berikut:

  • Meninggal dunia akibat kecelakaan.

  • Cacat total dan tetap yang disebabkan kecelakaan.

  • Patah tulang kompleks akibat kecelakaan.

  • Luka bakar karena kecelakaan.

Jumlah maksimum manfaat yang diberikan adalah sebesar 100% Santunan Asuransi PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah selama masa Kepesertaan.

2. Penggantian biaya rawat jalan karena kecelakaan

Saat ini, memang sudah ada banyak sekali produk asuransi kecelakaan diri. Hanya saja, yang menawarkan biaya rawat jalan darurat masih sulit untuk ditemukan. Seringkali, tindakan rawat jalan darurat tidak termasuk sebagai biaya yang harus dilindungi.

Meski begitu, asuransi kecelakaan diri syariah PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah menawarkan perlindungan bagi Anda dan keluarga tercinta berupa penggantian biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan. Jumlahnya akan disesuaikan dengan tagihan atau maksimum 10% Santunan Asuransi, atau setara Rp25 juta per tahun, tanpa mengurangi Santunan Asuransi PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah.

3. Manfaat 2x santunan asuransi

Asuransi PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah juga memberikan manfaat lainnya berupa dua kali Santunan Asuransi apabila Peserta meninggal dunia pada saat:

  • Menggunakan sarana transportasi sepanjang rute umum darat, atau;

  • Sebagai penumpang resmi penerbangan komersial yang berlisensi, atau;

  • Berada di dalam suatu hotel, gedung teater, atau bangunan umum lainnya yang tengah terbakar, atau;

  • Menggunakan elevator kecuali elevator tempat konstruksi atau pertambangan.

 

Jadi, asuransi kecelakaan diri syariah tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan, tetapi juga mengikuti nilai dan prinsip syariah. Mari lindungi diri Anda dan keluarga tercinta dengan PRUPersonal Accident Death & Disablement Plus Syariah. Dapatkan juga informasi seputar asuransi syariah di website Prudential Syariah, serta ikuti juga Instagram dan Facebook Prudential Syariah! Prudential Syariah (PT Prudential Sharia Life Assurance) telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi seputar produk dari Prudential Syariah, Anda juga bisa menghubungi Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577.