Dana Pensiun Syariah

Segera Persiapkan Masa Tua Anda dengan Dana Pensiun Syariah!

Apakah Anda sudah mendekati masa pensiun? Masa pensiun merupakan waktu di mana Anda sudah tidak bekerja lagi karena adanya pemutusan hubungan kerja saat telah mencapai batas usia tertentu. Sebelum menghadapi masa ini, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan, salah satunya dana pensiun syariah.

Dana pensiun syariah dapat menjadi jalan untuk mempersiapkan masa depan yang damai dan sejahtera untuk Anda beserta keluarga. Menyiapkan dana pensiun penting untuk menjadi jaminan finansial ketika nanti Anda sudah tidak bekerja.

Tak perlu khawatir, karena dana pensiun syariah dikelola secara resmi oleh badan hukum dengan menerapkan prinsip syariat Islam.

Apa itu Dana Pensiun Syariah dan Perbedaannya dengan Dana Pensiun Konvensional?

Dana pensiun syariah adalah program atau layanan yang bertujuan untuk memberikan manfaat finansial berdasarkan prinsip syariah Islam dan hukum negara kepada peserta yang memasuki masa pensiun. Meski memiliki tujuan sama, dana pensiun syariah memiliki beberapa perbedaan dengan dana pensiun konvensional, mulai dari kontribusi hingga manfaat yang didapat.

Kontribusi dalam dana pensiun syariah dimaksudkan sebagai hibah dari pimpinan kepada pekerjanya. Hal ini berbeda dengan kontribusi konvensional yang dianggap sebagai kewajiban dari pimpinan terhadap pekerja.

Selain itu, dalam hal sistem pengelolaan dana, manfaat dana pensiun syariah dihasilkan melalui pengelolaan dana secara syariah seperti pasar uang, pasar modal, atau pun saham yang terdaftar dalam Efek Syariah BEI, di mana setiap instrumen investasinya berdasar pada prinsip syariah. Sedangkan dalam dana pensiun konvensional, manfaat akan diberikan berdasarkan hasil pengelolaan non-syariah.

Adapun dalam bentuk pemberian manfaat, dana pensiun syariah membaginya berdasarkan prinsip mudharabah atau bagi hasil antara peserta dan pengelola. Berbeda dengan dana pensiun konvensional yang memberikan manfaat dalam bentuk bunga.

Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah

Pengelolaan dana pensiun syariah diatur dalam Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 mengenai Panduan Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan dana pensiun secara syariah sesuai dengan hukum Islam atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk di dalamnya mengenai pengelolaan hingga penerima manfaat dana pensiun.

Penyelenggaraan dana pensiun syariah juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan bahwa dana pensiun syariah dikelola sesuai dengan hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pengelola dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prinsip syariah.

Baca Juga : Dana Tabarru': Pengertian, Hukum, dan Manfaatnya

3 Jenis Dana Pensiun Syariah

Terdapat beberapa jenis dana pensiun syariah yang dibedakan berdasarkan pada pengelola maupun pemberinya, antara lain:

1.   Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK merupakan dana pensiun yang diprogramkan oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan. Pemberi kerja memberikan manfaat dana pensiun untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya yang menjadi peserta.

2.   Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK)

Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah dana pensiun yang diberikan oleh pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun. Perbedaan antara DPPK dengan DPBK adalah manfaat jenis dana pensiun ini hanya diberikan oleh pemberi kerja dengan menyisihkan hasil keuntungan dengan perhitungan rumus tertentu.

3.   Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun dengan santunan asuransi yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. DPLK ini biasanya terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang diprogramkan oleh perusahaan.

Baca Juga : Yuk, Pahami Dunia Asuransi Syariah Lewat 8 Istilah Asuransi Syariah

Manfaat Dana Pensiun Syariah

Program dana pensiun syariah memberikan manfaat tidak hanya untuk peserta saja, namun juga pemberi kerja dan penyelenggara program. Beberapa manfaat yang bisa dirasakan antara lain:

1.   Manfaat bagi Pemberi Kerja

Program dana pensiun syariah akan meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat maupun pemerintah. Selain itu, motivasi bekerja pada karyawan juga dapat meningkat mengingat dirinya mendapatkan proteksi berupa dana pensiun dan berdampak pada produktivitas yang tinggi.

Dana pensiun syariah juga menjadi wujud penghargaan dari perusahaan atas pengabdian karyawan selama bekerja. Dengan begitu, karyawan akan merasa lebih dihargai dan loyalitas terhadap pemberi kerja dapat semakin tinggi.

2.   Manfaat bagi Karyawan

Karyawan yang menjadi peserta program dana pensiun syariah tentu akan merasa lebih aman dari risiko yang mungkin dihadapi di masa pensiun ketika sudah tidak bekerja. Selain itu, manfaat yang akan diperoleh dari dana pensiun membuat karyawan dapat bekerja dengan tenang dan fokus.

3.   Manfaat bagi Penyelenggara Program Pensiun

Penyelenggara program pensiun mendapat manfaat berupa hasil bagi dari pengelolaan dana yang dilakukan. Citra lembaga keuangan dapat turut meningkat dengan tawaran produk yang semakin lengkap.

Melalui program pensiun dana syariah, penyelenggara program juga ikut membantu mewujudkan program pemerintah untuk masa tua yang tenang dan aman bagi masyarakat.

4. Manfaat bagi Masyarakat

Program pensiun syariah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih luas dengan menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan dalam jangka panjang. Ini dapat mengurangi beban pada sistem pensiun pemerintah dan memungkinkan masyarakat untuk lebih mandiri dalam merencanakan masa pensiun mereka.

Itulah penjelasan mengenai seluk-beluk dana pensiun syariah, mulai dari dasar hukum, jenis-jenis, hingga manfaat program tersebut untuk berbagai pihak. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai berbagai program asuransi syariah, kunjungi situs Prudential Syariah.

Baca Juga: Fakta Reksadana Syariah yang Membuat Anda Lebih Tenang Berinvestasi

Jangan lupa juga untuk selalu update informasi terkini dengan mengikuti Facebook dan Instagram Prudential Syariah. Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah terkemuka di Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.