Dalam Islam, prinsip keadilan dan transparansi merupakan hal yang fundamental dalam bertransaksi. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan riba, tetapi juga mencakup larangan tentang gharar atau unsur ketidakpastian.
Jika riba berkaitan dengan tambahan yang tidak adil pada utang piutang, maka gharar lebih menitikberatkan pada kejelasan objek dan nilai transaksi agar tidak ada pihak yang merasa tertipu atau dirugikan.
Untuk memahami lebih lanjut, simak informasi berikut ini!
Secara Bahasa gharar memiliki arti pertaruhan atau ketidakjelasan. Secara luas kata ini bermakna segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penipuan, risiko yang berlebihan, atau ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
Dalam konteks ekonomi syariah, gharar terjadi ketika ada sesuatu yang disembunyikan dalam akad, baik itu mengenai keberadaan objek barang, ketersediaannya, maupun harganya. Adanya gharar dalam suatu transaksi berpotensi merugikan salah satu pihak, dimana hal ini bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.
Larangan tentang gharar memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat, sebagaimana yang ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw. dalam hadis Abu Hurairah: “Rasulullah saw. melarang jual beli al-hashah (melempar batu) dan jual beli gharar”.
Hadis ini menjadi landasan utama bahwa setiap transaksi yang mengandung ketidakjelasan hukumnya adalah dilarang. Selain hadis tersebut, larangan tentang gharar juga dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. [QS Al-Baqarah:188]
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Swt. adalah Maha Penyayang kepadamu”. [QS An-Nisa:29]
Dalam literatur fikih ekonomi, ketidakjelasan atau gharar diklasifikasikan ke dalam beberapa tingkat berdasarkan dampaknya terhadap keabsahan sebuah transaksi:
Jenis ini merupakan ketidakjelasan dalam tingkat berat yang secara langsung dapat membatalkan sebuah akad karena mengandung risiko penipuan yang fatal. Karakteristik utamanya terletak pada ketidakpastian pada inti objek transaksi, baik itu mengenai keberadaan barang maupun harganya, sehingga dilarang secara mutlak.
Contohnya adalah praktik menjual barang yang belum dimiliki secara sah atau menawarkan aset investasi tanpa adanya kejelasan wujud fisik (underlying asset) yang mendukung nilai transaksi tersebut.
Jenis ini adalah ketidakjelasan ringan yang biasanya dimaafkan secara syariat karena sifatnya yang sulit dihindari dalam aktivitas sehari-hari. Karakteristiknya adalah ketidakteraturan kecil yang tidak sampai memicu perselisihan besar dan sudah menjadi hal lumrah di tengah masyarakat.
Sebagai contoh, transaksi seperti menggunakan jasa kamar mandi umum tanpa ukuran liter air yang pasti atau membeli hasil kebun dengan estimasi tertentu dianggap sah karena unsur ketidakpastiannya masih dalam batas toleransi.
Baca juga: Bagaimana Manajemen Keuangan Rumah Tangga Menurut Islam? Simak Bersama, Yuk!
Selain karena dilarang syariat Islam, praktik gharar juga bisa memberikan dampak buruk bagi finansial, berikut beberapa di antaranya:
Ketidakjelasan dalam transaksi merupakan akar utama terjadinya sengketa antarpihak. Ketika salah satu pihak merasa dirugikan karena realitas barang atau jasa tidak sesuai dengan ekspektasi awal, maka rasa saling percaya akan hilang.
Dalam Islam, hal ini sangat dihindari karena dapat merusak ikatan persaudaraan dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Gharar sering kali menjadi celah bagi bentuk kezaliman, di mana satu pihak mengambil keuntungan di atas ketidaktahuan atau kerugian pihak lain. Praktik ini menyebabkan perpindahan harta terjadi secara tidak adil dan tidak transparan.
Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak jelas ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yang sangat dilarang dalam syariat.
Secara materi, hasil dari transaksi yang mengandung spekulasi atau ketidakjelasan akan menghilangkan keberkahannya. Harta yang tidak berkah cenderung tidak memberikan ketenangan bagi pemiliknya dan sering kali habis untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, karena pondasi transaksinya tidak berdiri di atas kejujuran.
Jika praktik gharar dibiasakan, masyarakat akan terjebak dalam mentalitas "untung-untungan" tanpa adanya proses pertukaran nilai atau kerja keras yang nyata. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan ekosistem investasi karena membuat orang lebih menyukai skema cepat kaya melalui risiko yang tidak terukur.
Secara lebih luas, maraknya praktik gharar dapat merusak tatanan ekonomi karena menciptakan ketidakpastian pasar. Ketika informasi disembunyikan dan risiko disamarkan, kepercayaan investor dan konsumen akan menurun. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagai konsumen cerdas yang ingin menjaga keberkahan harta, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalisir risiko ketidakjelasan dalam setiap transaksi. Berikut di antaranya:
Pastikan Anda memahami spesifikasi, kualitas, dan kegunaan barang atau instrumen investasi yang ditawarkan. Dalam dunia investasi emas, ini berarti Anda harus mengetahui kadar kemurniannya, beratnya, serta siapa produsennya.
Hindari transaksi yang tidak menyebutkan harga secara pasti di awal atau memiliki banyak biaya tersembunyi. Konsumen berhak mendapatkan rincian harga yang jelas, termasuk selisih harga beli dan jual kembali (buyback) serta biaya administrasi atau pajak jika ada.
Bertransaksi di tempat yang terpercaya adalah cara paling efektif untuk memitigasi risiko gharar. Pilihlah platform yang sudah memiliki izin resmi dari otoritas terkait, seperti BAPPEBTI untuk emas digital.
Salah satu ciri utama gharar yang berbahaya adalah adanya janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Konsumen harus waspada terhadap skema yang bersifat spekulatif dan lebih menonjolkan unsur "untung-untungan" daripada pertumbuhan nilai aset yang logis.
Setiap transaksi harus disertai dengan bukti yang sah, baik berupa nota fisik maupun sertifikat digital. Bukti ini merupakan instrumen penting sebagai tanda terjadinya serah terima yang sah menurut hukum maupun syariat.
Selain riba, ada beberapa unsur lain yang harus diperhatikan dalam bertransaksi sesuai syariat Islam, seperti gharar. Memahami dan menghindari unsur ketidakjelasan dalam setiap kesepakatan bukan sekadar mematuhi syariat agama, melainkan upaya kita untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.
Tertarik dengan dengan topik-topik finansial lainnya? Yuk, baca artikel Prudential Syariah lainnya dan temukan informasi menarik seputar gaya hidup sehat, finansial, dan banyak lagi!