Selain meninggalkan warisan, seseorang yang meninggal dunia biasanya juga meninggalkan surat wasiat. Nantinya surat wasiat ini akan diterima oleh ahli waris, dan harus dijalankan sesuai yang tertulis di surat tersebut.
Biasanya surat wasiat berisi tentang pernyataan penunjukan ahli waris, pembagian harta warisan, hingga pesan khusus yang ingin disampaikan penulis sebelum meninggal dunia.
Surat wasiat bisa dibuat secara resmi di hadapan notaris, sehingga ia memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Jadi, apa yang dimaksud dengan surat wasiat? untuk mengetahui selengkapnya, berikut informasi yang bisa dipahami. Yuk, disimak!
Surat wasiat adalah dokumen yang dibuat oleh seseorang untuk menyatakan kehendaknya mengenai pembagian harta, penunjukan ahli waris, serta pesan-pesan tertentu yang ingin dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Dokumen ini biasanya memuat instruksi tentang apa yang harus dilakukan ketika penulis wasiat sudah meninggal dunia.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 876, ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan hak khusus.
Maka, dapat dikatakan bahwa surat wasiat tidak memiliki ketetapan terbatas, dalam bentuk maupun isi ketentuan mengenai harta warisan. Dengan demikian, surat wasiat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kehendak pribadi pewaris, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.
Bagi beberapa orang, surat wasiat memiliki fungsi dan tujuan tersendiri saat dibuat, harapannya pernyataan di dalam surat tersebut dapat dilaksanakan dengan baik setelah mereka meninggal dunia. Berikut beberapa fungsi surat wasiat secara umum.
Umumnya surat wasiat bertujuan untuk mengatur pembagian harta kekayaan pewaris sesuai dengan keinginannya. Melalui surat wasiat, seseorang dapat menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan, serta berapa besar warisan yang akan diberikan kepada masing-masing ahli waris atau pihak lain yang ditunjuk.
Surat wasiat juga berfungsi untuk mencegah terjadinya konflik antar ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Dalam banyak kasus, ketiadaan dokumen resmi yang mengatur pembagian harta dapat menimbulkan perebutan warisan yang merusak hubungan antar anggota keluarga.
Maka dengan adanya surat wasiat yang sah, diharapkan pembagian harta dapat dilakukan berdasarkan ketetapan pewaris, sehingga meminimalisir potensi perselisihan.
Surat wasiat dapat dibuat secara informal maupun formal sesuai prosedur hukum dan disahkan oleh notaris. Surat wasiat resmi dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang sah dalam proses pembagian harta warisan.
Selain mengatur pembagian harta, surat wasiat juga biasanya digunakan untuk menunjuk ahli waris atau wali bagi anak-anak yang masih di bawah umur. Dalam hal ini surat wasiat cukup berperan penting untuk memastikan setiap orang, khususnya anak-anak mendapatkan haknya secara adil.
Surat wasiat tidak selalu terbatas pada pembagian harta benda, tetapi juga bisa menjadi sarana untuk menyampaikan pesan pribadi, nasihat, atau amanah moral kepada keluarga dan orang-orang terdekat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 931, surat wasiat dapat dibuat dalam 3 bentuk. Berikut jenis surat wasiat berdasarkan bentuknya.
Akta olografis atau surat wasiat olografis adalah surat wasiat tulisan tangan yang dibuat sendiri oleh pewaris, lengkap dengan tanggal dan tanda tangan. Menurut pasal 932 KUHPerdata, akta olografis harus titipkan pewaris kepada notaris, dengan membawa dua orang saksi.
Dalam hal ini, notaris wajib membuat akta penitipan yang ditandatangani olehnya, oleh pewaris, maupun para saksi.
Akta umum adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris, dengan dua orang saksi. Dalam hal ini surat wasiat akan ditulis oleh notaris, berdasarkan apa yang disampaikan pewaris kepadanya. Setelah ditulis, surat wasiat harus ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi.
Akta tertutup atau akta rahasia adalah bentuk surat wasiat yang ditulis dan ditandatangani, kemudian diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup atau tersegel. Apabila pewaris ingin membuat akta tertutup, pewaris harus menandatangani setiap penetapannya.
Surat wasiat tertutup harus disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada notaris yang telah menerima surat tersebut.
Pembuatan surat wasiat dilakukan secara sadar, sebelum meninggalnya seseorang dan dapat dijalankan setelah pewaris meninggal dunia. Berikut cara membuat surat wasiat yang bisa Anda pahami.
Cara membuat surat wasiat dapat dimulai dengan melakukan pendaftaran seluruh aset yang dimiliki. Aset ini mencakup harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, rumah, kendaraan, rekening bank, surat berharga, hingga barang bernilai tinggi lainnya.
Dengan melakukan pendaftaran aset, harta benda yang dimiliki pewaris dapat terperinci dengan baik. Hal itu memudahkan penerima waris dalam pembagian hak warisannya. Selain itu, dengan mengetahui nilai dan jenis aset secara menyeluruh, pewaris dapat merancang isi surat wasiat yang sah di mata hukum secara lebih adil dan terstruktur.
Setelah semua aset didaftarkan, langkah selanjutnya adalah menentukan siapa saja yang akan menjadi penerima warisan. Penerima waris bisa ditentukan sendiri oleh pewaris. Namun dalam hukum Islam, penerima waris telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur’an, dan pembagiannya diatur dengan hukum faraid.
Dengan demikian, jika surat wasiat dibuat menurut hukum Islam, maka penentuan penerima waris harus memperhatikan batasan dan aturan yang telah ditetapkan agar pembagian harta dianggap sah secara agama.
Surat wasiat yang sah di mata hukum sebaiknya mencantumkan nama pelaksana wasiat, yaitu seseorang yang dipercaya untuk mengurus dan memastikan seluruh isi surat wasiat dijalankan sesuai kehendak pewaris.
Melalui pelaksana surat wasiat, pewaris dapat membuat pernyataan mengenai pembagian hak waris, apakah ingin dijalankan secara syariat agama ataukah mengikuti ketentuan hukum perdata yang berlaku di negara. Hal ini penting untuk ditegaskan dalam surat wasiat, agar pelaksana memiliki pedoman hukum yang jelas.
Jika pewaris memiliki anak yang masih di bawah umur, sangat penting untuk menunjuk wali dalam surat wasiat warisan. Wali ini akan bertanggung jawab atas pengasuhan dan perlindungan anak, termasuk pengelolaan harta warisan yang diterima anak hingga ia cukup usia.
Agar memiliki kekuatan hukum, surat wasiat harus disahkan sesuai prosedur yang berlaku. Pewaris dapat membuat surat wasiat secara notariil, yaitu di hadapan notaris, atau menyerahkan surat wasiat tertulis secara tertutup kepada notaris untuk dibuatkan berita acara penyerahan.
Dengan demikian, isi surat wasiat dapat diakui dan dilindungi secara hukum, apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau konflik.
Kondisi kehidupan seseorang dapat berubah, baik dari segi jumlah aset, status keluarga, maupun hubungan pribadi. Oleh karena itu, surat wasiat sebaiknya diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan situasi terbaru.
Pembaruan bisa dilakukan jika terjadi pernikahan, kelahiran anak, perceraian, atau penambahan aset baru. Dengan memperbarui surat wasiat secara berkala, pewaris dapat memastikan bahwa kehendaknya tetap relevan dan sah di mata hukum saat surat tersebut diberlakukan.
Baca juga: Pembagian Harta Warisan Menurut Islam: Prinsip, Prosedur, dan Pedoman yang Perlu Anda Ketahui
Tidak selalu. Namun, surat wasiat yang dibuat dan disahkan di hadapan notaris umumnya memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan membantu meminimalkan sengketa.
Umumnya memuat penunjukan ahli waris, pembagian harta/aset, penunjukan pelaksana wasiat, penunjukan wali untuk anak di bawah umur, serta pesan atau amanah pribadi.
Akta olografis ditulis tangan oleh pewaris lalu dititipkan ke notaris dengan saksi. Akta umum dibuat di hadapan notaris dan saksi. Akta tertutup ditulis dan diserahkan ke notaris dalam kondisi tertutup/tersegel.
Surat wasiat dibuat saat pewaris masih hidup, dan pada umumnya pelaksanaannya dilakukan setelah pewaris meninggal dunia sesuai ketentuan yang tertulis.
Bisa. Surat wasiat sebaiknya diperbarui bila terjadi perubahan penting (misalnya menikah, memiliki anak, bercerai, atau ada aset baru) agar isinya tetap relevan dan jelas.
Itu dia informasi mengenai surat wasiat, mulai dari definisi, jenis, hingga cara pembuatannya. Meskipun bukan suatu kewajiban, namun adanya surat wasiat dapat mempertegas kehendak seseorang terhadap pembagian harta dan penunjukan tanggung jawab tertentu setelah ia meninggal dunia.
Selain memberikan warisan, berikan juga perlindungan jiwa seumur hidup dengan asuransi jiwa PRUAnugerah Syariah dari Prudential Syariah. PRUAnugerah Syariah memberikan Santunan Meninggal Dunia dan Manfaat Bebas Kontribusi, sebagai bentuk peninggalan amanah untuk orang tercinta, dari kini hingga nanti. Yuk, segera miliki perlindungan jiwa sebagai peninggalan terbaik bagi keluarga Anda!
Sumber: