UGD (Unit Gawat Darurat) adalah unit pelayanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memberikan penanganan pertama untuk pasien dengan kondisi darurat maupun mendesak. Layanan ini bertujuan memberikan pertolongan secepat mungkin agar kondisi pasien tidak semakin memburuk.
Sementara itu, IGD (Instalasi Gawat Darurat) merupakan instalasi khusus di rumah sakit yang menangani pasien dengan kondisi kegawatdaruratan secara lebih lengkap dan terintegrasi. IGD biasanya memiliki fasilitas, tenaga medis, serta sistem pelayanan yang lebih kompleks karena beroperasi selama 24 jam untuk menangani berbagai kasus darurat medis.
Baca juga: Bagaimana Asuransi Penyakit Kritis Bekerja dan Apa Saja yang Ditanggung?

Perbedaan UGD dan IGD
Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan dari sisi pelayanan, fasilitas, hingga cakupan penanganan pasien dalam kondisi darurat. Simak perbedaan di antara keduanya:
Aspek |
UGD (Unit Gawat Darurat) |
IGD (Instalasi Gawat Darurat) |
Kepanjangan |
Unit Gawat Darurat |
Instalasi Gawat Darurat |
Penggunaan istilah |
Lebih sering digunakan di klinik atau rumah sakit kecil |
Lebih umum digunakan di rumah sakit besar dan modern |
Skala layanan |
Cakupan layanan cenderung lebih terbatas |
Memiliki layanan yang lebih lengkap dan terintegrasi |
Tenaga medis |
Umumnya ditangani dokter umum dan perawat |
Selain dokter umum, tersedia dokter spesialis dan tenaga medis terlatih |
Fasilitas |
Peralatan medis dasar untuk penanganan awal |
Dilengkapi fasilitas lebih lengkap seperti EKG, laboratorium, CT scan, hingga monitor ICU |
Kondisi pasien |
Biasanya menangani kasus ringan hingga sedang |
Menangani kondisi darurat berat dan mengancam nyawa |
Tindakan medis |
Penanganan awal dan pertolongan pertama |
Penanganan intensif, observasi, hingga tindakan darurat lanjutan |
Contoh kasus |
Luka ringan, demam tinggi, keseleo, muntah hingga infeksi ringan |
Serangan jantung, stroke, kecelakaan berat, sesak napas akut, hingga perdarahan hebat |
Sistem Triase: Cara Tenaga Medis Menentukan Prioritas Penanganan
Setelah memahami perbedaan fasilitas di atas, Anda juga perlu mengetahui bahwa baik IGD maupun UGD tidak menerapkan sistem antrean "siapa cepat, dia dapat". Kedua instalasi ini menggunakan sistem seleksi medis yang disebut Triage. Melalui sistem ini, dokter dan perawat akan langsung memeriksa kondisi pasien dalam beberapa menit pertama untuk membagi mereka ke dalam kategori prioritas keselamatan berdasarkan tingkat keparahannya:
- Kategori Merah (Gawat Darurat): Pasien dengan kondisi kritis yang mengancam nyawa dan membutuhkan tindakan medis detik itu juga. Contohnya, pasien henti jantung, stroke akut, atau sumbatan jalan napas total.
- Kategori Kuning (Darurat Tidak Gawat): Pasien dengan kondisi berat yang memerlukan penanganan segera, namun tanda-tanda vitalnya masih cenderung stabil. Contohnya termasuk patah tulang terbuka tanpa perdarahan hebat atau infeksi akut.
- Kategori Hijau (Tidak Gawat Darurat): Pasien dengan cedera atau penyakit ringan yang masih bisa menunggu penanganan tanpa risiko fatal. Contoh kasusnya adalah luka robek kecil, keseleo, atau demam ringan.
- Kategori Hitam: Pasien yang sudah meninggal dunia saat tiba di fasilitas kesehatan atau mengalami cedera yang sangat parah hingga tidak mungkin lagi untuk diselamatkan.
Memahami fasilitas kesehatan yang tepat sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan pasien tidak hanya menyelamatkan waktu berharga untuk penanganan, tetapi juga memastikan tindakan medis berjalan efisien sesuai kebutuhan.

Pada beberapa kasus penyakit kritis, waktu menjadi faktor yang sangat penting karena keterlambatan penanganan dapat berdampak signifikan terhadap keselamatan pasien. Karena itu, memiliki perlindungan penyakit kritis dapat menjadi salah satu langkah antisipasi.
Menjawab kebutuhan ini, Prudential Syariah menghadirkan asuransi PRUCritical Amanah. Produk ini menawarkan berbagai manfaat yang dirancang untuk memberikan perlindungan atas risiko terjadinya penyakit kritis, di antaranya:
- Santunan Kondisi Kritis Tahap Awal: Membayarkan Santunan asuransi hingga Rp 1 Miliar sejak terdiagnosis Kondisi Kritis Tahap Awal (stadium awal atau stadium menengah), memungkinkan pengobatan yang lebih maksimal.
- Manfaat Bebas Kontribusi: Bebas Kontribusi sejak pengajuan pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal disetujui Pengelola.
- Pilihan Plan Fleksibel dan Terjangkau: Tersedia dalam Plan Basic dan Plan Plus yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dengan minimum Kontribusi Rp500.000/bulan.
- Manfaat Akhir Kepesertaan (hanya tersedia pada Plan Plus),
Manfaat akhir kepesertaan dibayarkan saat Peserta yang diasuransikan berusia 85 tahun setelah dikurangi pembayaran Santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada).
FAQ (Frequently Asked Questions) tentang Perbedaan UGD dan IGD
1. Apa perbedaan UGD dan IGD?
UGD umumnya merujuk pada unit layanan gawat darurat dengan cakupan penanganan awal, sedangkan IGD biasanya merupakan instalasi gawat darurat dengan fasilitas dan sistem pelayanan yang lebih lengkap untuk menangani kondisi medis yang lebih serius.
2. Kapan seseorang harus segera dibawa ke IGD?
Seseorang sebaiknya segera dibawa ke IGD jika mengalami kondisi yang mengancam nyawa atau membutuhkan penanganan cepat, seperti nyeri dada berat, gejala stroke, sesak napas akut, perdarahan hebat, kejang, atau kecelakaan berat.
3. Mengapa pasien yang datang belakangan bisa ditangani lebih dulu?
Hal ini terjadi karena IGD dan UGD menggunakan sistem triase. Pasien dengan kondisi paling kritis akan diprioritaskan lebih dulu, meskipun datang setelah pasien lain yang kondisinya lebih ringan.
4. Apakah demam tinggi harus langsung ke IGD?
Demam tinggi perlu segera diperiksakan ke fasilitas kesehatan jika disertai gejala berat seperti penurunan kesadaran, kejang, sesak napas, dehidrasi, atau kondisi tubuh yang semakin lemah. Jika gejalanya ringan, pasien tetap dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat.
5. Apa itu triase di IGD atau UGD?
Triase adalah proses penilaian awal oleh tenaga medis untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya, seperti kategori merah, kuning, hijau, atau hitam.