Ketentuan mengenai warisan telah diatur baik dalam hukum Islam maupun hukum negara. Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembagian harta warisan, sekaligus mencegah terjadinya perselisihan di antara para ahli waris.
Lalu, siapa saja yang termasuk ahli waris dan berhak menerima harta peninggalan? Simak penjelasan mengenai golongan ahli waris menurut hukum Islam dan hukum perdata berikut ini.
Apa Itu Ahli Waris?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan. Pengertian ahli waris tersebut berlaku pada hukum Islam maupun hukum perdata, meskipun masing-masing memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda.
Pada umumnya, ahli waris merupakan seseorang yang memiliki hubungan dengan pewaris, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Islam, penetapan ahli waris merujuk pada surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu dalam hukum perdata di Indonesia, penetapan ahli waris mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Golongan Ahli Waris Berdasarkan Hukum Perdata
Berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, orang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga yang sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Kemudian para ahli waris tersebut dikelompokkan menjadi empat golongan yang kedudukannya berurutan, yaitu:
- Golongan I: anak-anak serta keturunannya bersama suami atau istri yang hidup terlama
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung
- Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dst)
- Golongan IV: sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam)
Baca juga: Cara Menghitung Warisan dalam Islam Sesuai Syariat
Golongan Ahli Waris Berdasarkan Hukum Islam
Di Indonesia, ketentuan mengenai ahli waris dalam hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut beberapa golongan ahli waris yang ditentukan:
Kelompok Menurut Hubungan Darah
- Golongan laki-laki, yang terdiri dari: ayah, saudara laki-laki, paman, dan kakek
- Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek
- Duda
- Janda
Kelompok menurut Hubungan Perkawinan
Apabila semua ahli waris yang tercantum di atas masih hidup, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Golongan ahli waris berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam memiliki beberapa perbedaan dalam ketentuannya. Berikut beberapa perbedaan di antaranya:
Aspek Perbandingan |
Hukum Perdata (KUHPerdata) |
Hukum Islam (KHI) |
Dasar hukum |
Diatur dalam KUHPerdata, khususnya ketentuan mengenai pewarisan |
Diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) |
Dasar seseorang menjadi ahli waris |
Berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris |
Berdasarkan hubungan darah (nasab), hubungan perkawinan, dan ketentuan agama Islam |
Pengelompokan ahli waris |
Dibagi dalam empat golongan berdasarkan tingkat kedekatan hubungan dengan pewaris |
Dibagi berdasarkan hubungan kekerabatan (nasab) dan hubungan perkawinan |
Kedudukan anak laki-laki dan perempuan |
Memiliki kedudukan yang sama dalam menerima warisan |
Pada umumnya anak laki-laki memperoleh bagian dua kali bagian anak perempuan |
Sistem pembagian warisan |
Berdasarkan ketentuan KUHPerdata dengan memperhatikan bagian ahli waris dan legitime portie |
Berdasarkan bagian yang telah ditentukan (furudh) sesuai ketentuan hukum Islam |
Hak Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Dalam KUHPerdata, ahli waris memiliki kedudukan hukum tertentu sejak terbukanya warisan akibat meninggalnya pewaris. Berikut beberapa hak yang dimiliki ahli waris berdasarkan KUHPerdata:
1. Hak Saisine
Ahli waris memperoleh hak atas seluruh barang, hak, dan tuntutan pewaris secara otomatis sejak pewaris meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata. Hak ini membuat ahli waris menggantikan kedudukan hukum pewaris terhadap harta peninggalannya.
2. Hak Menolak Warisan
Berdasarkan pasal 1045 KUHPerdata, ahli waris memiliki hak untuk menolak warisan apabila tidak ingin menerima akibat hukum dari warisan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kewajiban atau utang yang melekat pada harta peninggalan.
3. Hak Hereditas Petitio
Hak menuntut warisan atau hereditas petitio diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa Ahli waris berhak mengajukan tuntutan terhadap pihak yang menguasai harta warisan tanpa hak agar harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang berhak. Hak ini bertujuan untuk melindungi kepemilikan ahli waris atas harta peninggalan pewaris.
4. Hak meminta pembagian warisan
Berdasarkan Pasal 1066 KUHPerdata, setiap ahli waris berhak meminta agar harta warisan dibagi di antara para ahli waris yang berhak, sehingga tidak ada ahli waris yang terus berada dalam keadaan kepemilikan bersama tanpa batas waktu.
Ahli waris merupakan pihak yang memiliki hak untuk menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun memiliki perbedaan dalam dasar hukum dan sistem pembagiannya, aturan dalam hukum perdata dan hukum Islam bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian masalah warisan.
Warisan bukan hanya tentang harta saat ini, tetapi juga memastikan orang-orang tercinta tetap terlindungi secara finansial saat kita tiada. PRUHeritage Syariah Essential Plan dari Prudential Syariah hadir sebagai solusi perlindungan jiwa berbasis Syariah yang tersedia dalam dua pilihan mata uang, yaitu Rupiah dan USD, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan "target perencanaan" finansial keluarga Anda.
Berikut beberapa manfaat yang ditawarkan PRUHeritage Syariah Essential Plan:
- Perlindungan Jangka Panjang (Whole Life Protection) sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 100 tahun.
- Fleksibilitas pilihan Masa Pembayaran Kontribusi yang tersedia dalam 5 pilihan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta.
- Tersedia manfaat Booster Proteksi berupa peningkatan nilai Santunan Asuransi sampai dengan 150% dari Santunan Asuransi awal untuk mengimbangi peningkatan inflasi.
- Kontribusi Tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi. Tidak ada peningkatan atau perubahan Nilai Kontribusi yang dibayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi.
- Tersedia fitur Wakaf Manfaat Asuransi sebagai bentuk kontribusi sosial dan pengamalan ibadah.
- Hemat Kontribusi s.d 45% sesuai dengan nilai Santunan Asuransi yang diajukan.
Jangan tunda lagi, siapkan perlindungan terbaik mulai hari ini, sebagai #KadountukNanti bagi orang tersayang.
Sumber:
Frequently Asked Questions