Dalam Islam, musafir dapat memperoleh sejumlah keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah selama perjalanan. Keringanan tersebut diberikan agar seseorang tetap dapat melaksanakan ibadah dengan lebih mudah tanpa mengabaikan ketentuan syariat.
Namun, tidak setiap orang yang melakukan perjalanan otomatis dapat disebut sebagai musafir dan memperoleh rukhsah. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah jarak perjalanan yang ditempuh.
Lantas, berapa kilometer perjalanan yang membuat seseorang disebut sebagai musafir? Apa saja ketentuan untuk mendapatkan rukhsah selama perjalanan? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!

Apa Itu Musafir dalam Islam?
Secara bahasa, kata musafir diserap dari bahasa Arab yang berakar dari kata safara. Kata ini secara harfiah berarti "menyingkap" atau "tampak". Perjalanan jauh disebut safar karena momen bepergian tersebut biasanya mampu menyingkap tabiat, sifat asli, dan kepribadian seseorang yang sesungguhnya.
Dari akar kata yang sama, lahir kata kerja sāfara - yusāfiru - musāfaratan yang berarti melakukan perjalanan jauh. Dalam syariat Islam, musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan keluar dari daerah tempat tinggalnya untuk menuju ke suatu tempat tertentu.
Seorang musafir diberikan berbagai keistimewaan ibadah (rukhsah) sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah Swt.
Keringanan Ibadah bagi Musafir
Islam memberikan kemudahan beribadah bagi umatnya yang sedang menempuh perjalanan jauh. Adapun bentuk keringanan yang diberikan antara lain:
1. Kemudahan Salat (Jamak dan Qasar)
Musafir diberi keringanan untuk meringkas salat empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat (qasar), sekaligus menggabungkan dua waktu salat (jamak), baik secara Jamak Taqdim maupun Jamak Takhir. Landasan keringanan salat ini ditegaskan dalam Al-Qur'an:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu men-qasar shalat..." (QS. An-Nisa: 101)
Baca Juga : Salat Sambil Duduk: Tata Cara untuk Orang Sakit & Lansia
2. Keringanan Puasa Ramadan
Diperbolehkan tidak berpuasa pada hari perjalanan, dengan kewajiban menggantinya (mengqadha) di luar bulan Ramadan. Keringanan ini dijelaskan dalam Al-Qur'an:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 185)
Baca juga: Cara Salat Sambil Duduk untuk Orang Sakit Sesuai Tuntunan Islam
Berapa Kilometer Seseorang Disebut Musafir?
Tidak semua orang yang bepergian jauh dapat dikategorikan sebagai musafir dan berhak menerima keringanan (rukhsah). Sebab, Islam menetapkan batasan jarak serta kriteria tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dilansir dari situs Kementerian Agama Republik Indonesia, salah satu syarat untuk mendapatkan keringanan dalam pelaksanaan ibadah, seperti salat yakni menempuh perjalanan dengan jarak minimal 82 kilometer. Dalam istilah fikih, jarak tersebut setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah.
Dengan demikian, seseorang yang melakukan perjalanan sejauh minimal 82 kilometer, selain memenuhi ketentuan lainnya, dapat memperoleh rukhsah seperti mengqasar salat.
Syarat dan Kriteria Musafir
Selain jarak, ada beberapa syarat dan kriteria lain yang menentukan apakah sebuah perjalanan dapat dikategorikan sebagai safar atau tidak. Berikut beberapa di antaranya:
Syarat umum
- Sudah keluar dari batas wilayah tempat tinggal.
- Perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik, bukan untuk maksiat atau tujuan keburukan lainnya.
- Jarak perjalanan memenuhi ketentuan safar
Ketentuan Ibadah Khusus
- Syarat salat qasar: Salat yang terdiri dari empat rakaat, perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya salat, tidak bermakmum pada orang yang tidak sedang melakukan perjalanan, niat qasar dilaksanakan saat takbiratul ihram.
- Syarat keringanan puasa: Perjalanan dilakukan sebelum waktu subuh, atau saat seseorang sedang melaksanakan puasa, perjalanan menimbulkan keterbatasan untuk berpuasa.

Seorang Muslim dapat dikategorikan sebagai musafir apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan syariat, salah satunya adalah menempuh jarak perjalanan minimal setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah.
Ingin informasi menarik lainnya? Temukan artikel-artikel inspiratif dari Prudential Syariah, mulai dari tips hidup sehat, hingga panduan finansial. Yuk, tambah wawasan dan temukan ide-ide baru untuk hidup lebih berkualitas!
Frequently Aksed Questions