Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hibah berarti pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam hukum Islam, hibah merupakan bentuk amalan mulia yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, saling menyayangi, dan berbagi keberkahan harta semasa hidup.
Namun, sering timbul pertanyaan di tengah masyarakat Bolehkah seseorang menghibahkan seluruh harta kekayaannya kepada orang lain atau salah satu anak sebelum ia meninggal dunia? Bagaimanakah batasan hukumnya dalam perspektif hukum Islam di Indonesia? Simak ulasan lengkapnya mengenai batasan hukum hibah dalam artikel berikut ini!
Pengertian Hibah dalam Islam
Secara syariah, hibah adalah akad pemberian kepemilikan suatu barang atau harta dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan yang dilakukan sewaktu pemilik harta masih hidup dan sehat.
Berbeda dengan warisan yang baru pembagiannya berlaku setelah seseorang meninggal dunia, kepemilikan aset yang dihibahkan berpindah secara penuh begitu akad dan penyerahan dilakukan saat pemberi masih hidup.
Perbedaan Hibah, Warisan, dan Wasiat
Meski sama-sama berkaitan dengan pemberian harta, hibah, waris, dan wasiat memiliki perbedaan dari segi waktu pemberian, mekanisme, dan ketentuan hukumnya. Berikut perbedaannya:
- Hibah: pemberian harta kepada orang lain secara sukarela ketika pemberi masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan.
- Warisan: peralihan harta peninggalan kepada ahli waris setelah seseorang meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Wasiat: pesan atau pernyataan seseorang mengenai pemberian harta yang dilaksanakan setelah ia meninggal dunia, dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Rukun Hibah
Agar suatu pemberian dianggap sah sebagai hibah, terdapat 4 (empat) rukun yang harus terpenuhi:
- Pemberi Hibah (Wahib): Orang yang menyerahkan atau memberikan hartanya secara sukarela.
- Penerima Hibah (Mauhub Lah): Pihak (orang atau lembaga) yang menerima pemberian harta tersebut.
- Barang / Harta yang Dihibahkan (Mauhub): Objek berupa benda atau hak kepemilikan yang dipindahtangankan.
- Ijab dan Kabul (Sighat): Pernyataan penyerahan dari pemberi dan pernyataan penerimaan dari penerima (baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan penyerahan barang secara langsung).

Hukum dan Batasan Menghibahkan Seluruh Harta Benda Sebelum Wafat
Meski bersifat sukarela, pemberian hibah atas harta benda tetap memiliki aturan dan batasan, baik menurut hukum Islam maupun hukum negara. Berdasarkan pasal 210 Kompilasi Hukum Islam (KHI), orang yang hendak menghibahkan hartanya harus sudah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan.
Adapun jumlah harta yang dihibahkan dibatasi maksimal sepertiga (1/3) dari total harta apabila diberikan bukan kepada ahli waris dan wajib dilaksanakan di hadapan dua saksi yang sah, sebagai bentuk proteksi hukum terhadap hak para ahli waris.
Pemberian hibah atas harta benda harus dilakukan secara adil. Dalam hadis riwayat HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, Nabi Muhammad saw. bersabda: “Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut.”
Waktu pemberian hibah dapat dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dengan syarat kerelaan penuh dari pemberi hibah.
Raih Keberkahan Harta dan Ketenangan Keluarga
Hibah merupakan bentuk pemberian harta yang dapat dilakukan semasa hidup sebagai wujud kepedulian dan berbagi manfaat kepada sesama. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi rukun hibah serta memperhatikan ketentuan syariah dan hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan dan perlindungan hak ahli waris.
Dengan memahami batasan-batasan tersebut, hibah tidak hanya menjadi sarana menebar kebaikan, tetapi juga membantu menjaga keharmonisan keluarga serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Ingin mendapatkan lebih banyak informasi seputar kesehatan, perlindungan, dan perencanaan hidup yang lebih baik? Kunjungi berbagai artikel dari Prudential Syariah dan temukan berbagai insight menarik seputar keuangan, kesehatan, hingga gaya hidup Islami yang bantu meningkatkan wawasan Anda.
FAQ