Highlights

  • stepper icon

    Perlindungan terus berlanjut sejak Usia Produktif hingga Usia Non-Produktif

    Memberikan perlindungan yang menyertai Anda di setiap tahap kehidupan sampai dengan usia Peserta yang Diasuransikan berusia 80 tahun.

  • stepper icon

    Perlindungan atas kebutuhan biaya perawatan kesehatan yang dapat digunakan dengan fleksibel di Usia Non-Produktif

    Manfaat Dana Usia Non-Produktif yang merupakan bagian dari Dana Nilai Tunai Peserta yang dapat digunakan secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan ataupun penarikan sebagian untuk menunjang kesehatan di Usia Non-Produktif sesuai dengan kebutuhan Anda.

  • stepper icon

    Tambahan santunan rawat inap di Usia Produktif (khusus tersedia pada Plan Prime)

    Manfaat Santunan Harian Rawat Inap dan Santunan Harian Unit Perawatan Intensif (ICU) yang dibayarkan secara tunai saat terjadi perawatan Rawat Inap di Usia Produktif.

  • stepper icon

    Perlindungan jiwa optimal sampai dengan persiapan dana warisan

    Terdapat Santunan Asuransi sebesar 100% Santunan Asuransi jika Peserta yang Diasuransikan meninggal dunia di usia produktif atau 50% dari nilai Santunan Asuransi awal jika Peserta yang Diasuransikan meninggal dunia di usia non-produktif. Manfaat ini dapat digunakan sebagai dana warisan bagi keluarga yang ditinggalkan.

  • stepper icon

    Manfaat Akhir Kepesertaan

    Peserta yang Diasuransikan masih hidup dan Polis masih aktif hingga Usia 80 tahun (tanggal akhir kepesertaan), maka seluruh Dana Nilai Tunai Peserta yang masih tersedia akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  • stepper icon

    Fleksibel Menentukan pilihan Masa Pembayaran Kontribusi dengan Nilai Kontribusi Tetap

    Tersedia 3 pilihan Masa Pembayaran Kontribusi yang dapat disesuaikan dengan perencanaan keuangan, mulai dari 8 tahun, 12 tahun, hingga mencapai Usia Non-Produktif yang dipilih dengan Nilai Kontribusi tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi di usia produktif.

Detail Produk


Mata UangRupiah
Pilihan Plan
  • Plan Prime
  • Plan Classic
Pilihan Usia Non-Produktif58 tahun atau 65 tahun
Usia Masuk Pemegang PolisMinimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya)
Usia Masuk Peserta Yang DiasuransikanUsia Non-Produktif 58 Tahun
18 – 45 tahun (Usia pada Ulang Tahun berikutnya)

Usia Non-Produktif 65 Tahun
18 – 53 tahun (Usia pada Ulang Tahun berikutnya)
Masa KepesertaanHingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 80 tahun (Usia sebenarnya)
Masa Pembayaran Kontribusi

Tersedia pilihan 8 tahun, 12 tahun, atau hingga mencapai Usia Non-Produktif yang disesuaikan dengan Usia Masuk Peserta sebagai berikut:

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan* Pilihan Usia Non-Produktif
58 Tahun65 Tahun
18 – 40 Tahun8, 12, atau hingga mencapai Usia Non-Produktif
41 – 45 Tahun8 Tahun8, 12, atau hingga mencapai Usia Non-Produktif
46 – 53 Tahun 8 Tahun

*) Usia pada Ulang Tahun Berikutnya

Frekuensi PembayaranTahunan, 6 Bulanan, 3 Bulanan, dan Bulanan.
Santunan AsuransiMinimum Rp250.000.000
Seleksi RisikoFull Underwriting
Ketentuan Kontribusi
  • Minimum Kontribusi sebesar Rp500.000 per bulan
  • Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis, kepada Pengelola berdasarkan Polis yang akan dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’, Porsi Nilai Tunai, dan Ujrah.
  • Kontribusi wajib selalu dibayar setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi dan Masa Pembayaran Kontribusi agar Polis berlaku secara berkelanjutan sampai Tanggal Akhir Kepesertaan.
  • Besaran Kontribusi selama Masa Pembayaran Kontribusi tidak akan berubah sesuai dengan Jumlah Kontribusi yang tercantum pada Polis.
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya termasuk untuk pembayaran Manfaat Asuransi, biaya pemasaran, biaya pengadaan Polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, remunerasi karyawan, serta komisi Tenaga Pemasar, perantara produk maupun pihak yang memasarkan produk ini

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

  1. Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (Usia sebenarnya) jika sudah menikah.
  2. Usia calon Peserta Yang Diasuransikan (Usia pada Ulang Tahun berikutnya):
    1. Usia Non Produktif 58 tahun: 18 – 45 tahun;
    2. Usia Non Produktif 65 tahun: 18 – 54 tahun.
  1. Mengikuti kriteria medical dan financial underwriting sesuai ketentuan dari Pengelola.
  2. Melengkapi dokumen yang diperlukan:
    1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) dan profil risiko yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan.
    2. RIPLAY versi personal Manfaat Produk Asuransi dan hasil analisa risiko dan kebutuhan keuangan yang telah ditandatangani oleh calon Pemegang Polis.
    3. Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
    4. Salinan kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.
    5. Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan.
    6. Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.

  1. Tabel Manfaat Asuransi
Manfaat AsuransiPilihan Plan
Plan ClassicPlan Prime
Sebelum Tanggal Mulai Usia Non-Produktif
Santunan Meninggal Dunia✔✔
Manfaat Santunan Harian❌✔
Sejak Tanggal Mulai Usia Non-Produktif
Santunan Meninggal Dunia✔✔
Dana Usia Non-Produktif✔✔
Manfaat Akhir Kepesertaan✔✔
  1. Detail Manfaat Asuransi
    1. Santunan Meninggal Dunia
      Santunan Meninggal Dunia adalah santunan yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan. Dengan dibayarkannya santunan ini, maka akan mengakhiri kepesertaan Polis, dan Nilai Tunai yang terbentuk (jika ada) akan turut dibayarkan.

      PeriodeBesar Manfaat
      Sebelum Tanggal Mulai Usia Non-Produktif100% Santunan Asuransi
      Sejak Tanggal Mulai Usia Non-Produktif50% Santunan Asuransi
    2. Santunan Harian (khusus Plan Prime)
      Manfaat Santunan Harian adalah santunan yang akan dibayarkan Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit pada Masa Berlaku Manfaat Santunan Harian. Pembayaran santunan ini tidak mengurangi nilai Santunan Asuransi. Manfaat ini berlaku per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCare 360 Syariah atau produk asuransi syariah dengan manfaat sejenis dan berlaku sejak hari pertama Tahun Polis ke-2 hingga 1 hari sebelum Tanggal Mulai Usia Non-Produktif. Total maksimum santunan yang dapat dibayarkan selama Masa Berlaku Manfaat Santunan Harian adalah sebesar 20% dari Nilai Santunan Asuransi, dihitung secara gabungan antara Santunan Harian Rawat Inap dan Santunan Harian Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Un/ICU). Ketentuan pembayaran Manfaat Santunan Harian:

      ManfaatBesar Manfaat
      Santunan Harian Rawat Inap0,1% dari Santunan Asuransi/hari; maks. Rp2.000.000/hari
      Santunan Harian Unit Perawatan Intensif0,2% dari Santunan Asuransi/hari; maks. Rp2.000.000/hari

      Jumlah maksimum hari yang dapat dibayarkan selama Masa Berlaku Manfaat Santunan Harian adalah 30 hari dalam setiap 1 Tahun Polis. Jumlah maksimum tersebut dihitung secara gabungan antara Santunan Harian Rawat Inap dan Santunan Harian Unit Perawatan Intensif.
    3. Dana Usia Non-Produktif
      Dana Usia Non-Produktif adalah dana sebesar 100% Santunan Asuransi pada saat Tanggal Mulai Usia Non-Produktif di mana penggunaannya untuk menunjang kesehatan ataupun penarikan sebagian. Dana Usia Non-Produktif sudah termasuk Ekstra Alokasi untuk Nilai Tunai dan merupakan bagian dari Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta). Apabila saat Tanggal Mulai Usia Non-Produktif, Dana Usia Non-Produktif belum mencapai 100% Santunan Asuransi, maka Pengelola akan memberikan hibah sebesar kekurangannya dari dana milik Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth. Dana Usia Non-Produktif merupakan bagian dari Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta), yang akan terus dikembangkan hingga akhir kepesertaan dan dapat ditarik sebagian dan/atau digunakan untuk menunjang kesehatan, sehingga besarnya dapat meningkat dan/atau menurun.
    4. Manfaat Akhir Kepesertaan
      Manfaat Akhir Kepesertaan adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis masih aktif sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan. Besar Manfaat Akhir Kepesertaan adalah sebesar Nilai Tunai yang tersedia pada Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) pada saat Tanggal Akhir Kepesertaan, di mana jumlah ini telah memperhitungkan penggunaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) selama Masa Berlaku Manfaat Usia Non-Produktif.

 

Biaya-biaya

Iuran Tabarru’

  • Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUCare 360 Syariah.
  • Iuran Tabarru’ dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Ujrah

  • Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRUCare 360 Syariah.
  • Besar Ujrah dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Informasi lainnya

Porsi Nilai Tunai

  • Porsi Nilai Tunai adalah bagian dari Kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta).

Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta)

  • Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) adalah Nisbah yang diperoleh Pemegang Polis dan Pengelola sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) sebesar persentase yang tercantum di bawah ini:
    1. untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) per tahun; dan
    2. untuk Pemegang Polis sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) per tahun.

Surplus Underwriting

  • 50% Dibagikan kepada Pemegang Polis
  • 20% Dialokasikan untuk Dana Tabarru’
  • 30% Diberikan kepada Pengelola (PSLA)

Pemegang Polis berhak atas Surplus Underwriting dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim dan tidak ada klaim yang pernah dibayarkan kepada Pemegang Polis yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan;
  2. Peserta Yang Diasuransikan telah diasuransikan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun per 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan;
  3. Iuran Tabarru’ telah dibayar sampai dengan tanggal 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan Masa Pembayaran Kontribusi sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis;
  4. Polis berlaku pada tanggal 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan dan pada saat dibagikannya Surplus Underwriting.

Hal yang Menyebabkan Polis Dapat Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Dapat Tidak Dibayarkan (termasuk Pengecualian)

  1. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak  akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap,  meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuai kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.
  2. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis tanpa kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.
  3. Ketentuan dalam Polis PRUCare 360 Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
    • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
    • Tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan) atau percobaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan;
    • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
    • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.

    Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang timbul (jika ada).

    1. Manfaat Santunan Harian dalam PRUCare 360 Syariah tidak berlaku untuk setiap hal berikut ini:
      • Rawat Inap yang terjadi dalam 1 Tahun Polis pertama sejak Polis terbit;
      • Rawat Inap yang terjadi dalam Masa Tunggu;
      • Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan lainnya yang tidak berhubungan dengan penyimpangan dari keadaan normal yang sehat;
      • Kondisi yang Telah Ada Sebelumnya;
      • Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan, atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung, dan pengobatan yang berhubungan dengan gigi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan;
      • Operasi plastik dan kosmetik;
      • Donor organ dan jaringan tubuh;
      • Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan/upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi/MOP dan tubektomi/MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya;
      • Perawatan/pengobatan Medis yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh Kelainan Bawaan, cacat lahir dan/atau bawaan, atau penyakit diketahui ataupun tidak;
      • Percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan baik yang dilakukan dalam keadaan sadar/waras ataupun dalam keadaan tidak sadar/tidak waras;
      • Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis, atau obat-obatan oleh Peserta Yang Diasuransikan (selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter);
      • Adanya Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV);
      • Tindak pidana atau percobaan tindak pidana yang dilakukan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan;
      • Tindak pidana atau percobaan tindak pidana, terbatas pada tindak pidana kejahatan, yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis, baik secara langsung maupun tidak langsung;
      • Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; atau
      • Perawatan di Rumah Sakit yang Tidak Diperlukan Secara Medis.

    Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis dapat dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUCare 360 Syariah.

     

    Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis

    Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

    1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik

    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

    2. Risiko Likuiditas

    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3. Risiko Operasional

    Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

     

0/1000 1000

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga