Perlindungan terus berlanjut sejak Usia Produktif hingga Usia Non-Produktif
Memberikan perlindungan yang menyertai Anda di setiap tahap kehidupan sampai dengan usia Peserta yang Diasuransikan berusia 80 tahun.
Memberikan perlindungan yang menyertai Anda di setiap tahap kehidupan sampai dengan usia Peserta yang Diasuransikan berusia 80 tahun.
Manfaat Dana Usia Non-Produktif yang merupakan bagian dari Dana Nilai Tunai Peserta yang dapat digunakan secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan ataupun penarikan sebagian untuk menunjang kesehatan di Usia Non-Produktif sesuai dengan kebutuhan Anda.
Manfaat Santunan Harian Rawat Inap dan Santunan Harian Unit Perawatan Intensif (ICU) yang dibayarkan secara tunai saat terjadi perawatan Rawat Inap di Usia Produktif.
Terdapat Santunan Asuransi sebesar 100% Santunan Asuransi jika Peserta yang Diasuransikan meninggal dunia di usia produktif atau 50% dari nilai Santunan Asuransi awal jika Peserta yang Diasuransikan meninggal dunia di usia non-produktif. Manfaat ini dapat digunakan sebagai dana warisan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Peserta yang Diasuransikan masih hidup dan Polis masih aktif hingga Usia 80 tahun (tanggal akhir kepesertaan), maka seluruh Dana Nilai Tunai Peserta yang masih tersedia akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.
Tersedia 3 pilihan Masa Pembayaran Kontribusi yang dapat disesuaikan dengan perencanaan keuangan, mulai dari 8 tahun, 12 tahun, hingga mencapai Usia Non-Produktif yang dipilih dengan Nilai Kontribusi tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi di usia produktif.
| Mata Uang | Rupiah | ||||||||||||||
| Pilihan Plan |
| ||||||||||||||
| Pilihan Usia Non-Produktif | 58 tahun atau 65 tahun | ||||||||||||||
| Usia Masuk Pemegang Polis | Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya) | ||||||||||||||
| Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan | Usia Non-Produktif 58 Tahun 18 – 45 tahun (Usia pada Ulang Tahun berikutnya) Usia Non-Produktif 65 Tahun 18 – 53 tahun (Usia pada Ulang Tahun berikutnya) | ||||||||||||||
| Masa Kepesertaan | Hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 80 tahun (Usia sebenarnya) | ||||||||||||||
| Masa Pembayaran Kontribusi | Tersedia pilihan 8 tahun, 12 tahun, atau hingga mencapai Usia Non-Produktif yang disesuaikan dengan Usia Masuk Peserta sebagai berikut:
*) Usia pada Ulang Tahun Berikutnya | ||||||||||||||
| Frekuensi Pembayaran | Tahunan, 6 Bulanan, 3 Bulanan, dan Bulanan. | ||||||||||||||
| Santunan Asuransi | Minimum Rp250.000.000 | ||||||||||||||
| Seleksi Risiko | Full Underwriting | ||||||||||||||
| Ketentuan Kontribusi |
| ||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
| ||||||||||||||
| Manfaat Asuransi | Pilihan Plan | |
| Plan Classic | Plan Prime | |
| Sebelum Tanggal Mulai Usia Non-Produktif | ||
| Santunan Meninggal Dunia | ✔ | ✔ |
| Manfaat Santunan Harian | ❌ | ✔ |
| Sejak Tanggal Mulai Usia Non-Produktif | ||
| Santunan Meninggal Dunia | ✔ | ✔ |
| Dana Usia Non-Produktif | ✔ | ✔ |
| Manfaat Akhir Kepesertaan | ✔ | ✔ |
| Periode | Besar Manfaat |
| Sebelum Tanggal Mulai Usia Non-Produktif | 100% Santunan Asuransi |
| Sejak Tanggal Mulai Usia Non-Produktif | 50% Santunan Asuransi |
| Manfaat | Besar Manfaat |
| Santunan Harian Rawat Inap | 0,1% dari Santunan Asuransi/hari; maks. Rp2.000.000/hari |
| Santunan Harian Unit Perawatan Intensif | 0,2% dari Santunan Asuransi/hari; maks. Rp2.000.000/hari |
Biaya-biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Ujrah |
|
Informasi lainnya
Porsi Nilai Tunai |
|
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) |
|
Surplus Underwriting |
Pemegang Polis berhak atas Surplus Underwriting dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Hal yang Menyebabkan Polis Dapat Dibatalkan atau Diakhiri dan Manfaat Asuransi Dapat Tidak Dibayarkan (termasuk Pengecualian)
Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang timbul (jika ada).
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis dapat dibatalkan atau diakhiri dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUCare 360 Syariah.
Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
2. Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Risiko Operasional
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Produk sejenis