Warisan dan wasiat adalah dua instrumen utama pengalihan harta dalam Islam saat seseorang meninggal dunia. Meski sama-sama mengatur pemindahan hak milik, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi hukum, tata cara, hingga kriteria penerimanya.
Sebelum dibagikan, keluarga atau ahli waris perlu memahami ketentuannya agar pembagian harta berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Simak perbedaan warisan dan wasiat dalam artikel berikut ini!
Perbedaan Warisan dan Wasiat dalam Islam
Meskipun keduanya merupakan instrumen pengalihan harta, namun warisan dan wasiat memiliki sejumlah perbedaan mendasar, antara lain:
- Dasar Hukum: Dasar hukum warisan sudah ditentukan dan sifatnya mengikat sesuai ketetapan syariat (fardh), sedangkan wasiat dapat bersifat sukarela (tabarru') atas kehendak pemilik harta.
- Waktu Berlaku: Pembagian harta warisan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Sementara itu, wasiat dibuat oleh pewaris semasa hidup dan baru dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia.
- Penerima Harta: Warisan hanya berhak diterima oleh ahli waris sah (ikatan darah atau pernikahan), sedangkan wasiat dapat ditujukan untuk pihak di luar ahli waris seperti anak angkat atau lembaga sosial.
- Batas Maksimal Harta: Warisan meliputi seluruh sisa harta bersih peninggalan, sedangkan wasiat dibatasi maksimal 1/3 dari total harta bersih.

Tahapan Pembagian Warisan dalam Islam
Sebelum harta peninggalan (tirkah) dibagikan kepada para ahli waris, terdapat hak-hak yang wajib diselesaikan terlebih dahulu atas harta tersebut. Pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah seluruh kewajiban almarhum/almarhumah terpenuhi. Berikut tahap pembagian warisan yang harus dilalui:
1. Biaya Pemakaman (Tajhiz al-Janazah)
Tahap pertama pembagian warisan dialokasikan untuk menutup seluruh biaya pengurusan jenazah. Alokasi ini mencakup pemandian, pembelian kain kafan, transportasi, hingga proses pemakaman.
2. Pelunasan Utang
Tahap kedua dalam pembagian harta warisan adalah pelunasan utang. Setelah biaya pemakaman terpenuhi, sisa harta wajib digunakan untuk melunasi seluruh utang almarhum/almarhumah. Utang ini terbagi menjadi dua kategori:
- Utang kepada Allah (Haqqullah): Kewajiban ibadah yang bernilai harta, seperti zakat yang belum dibayar, nazar, atau kafarat.
- Utang kepada Sesama Manusia (Haqqunnas): Pinjaman uang, sewa, tagihan, atau kewajiban bisnis yang belum terselesaikan.
3. Pelaksanaan Wasiat
Apabila almarhum/almarhumah meninggalkan wasiatsemasa hidupnya, terutama wasiat yang berkaitan dengan harta benda, maka hal tersebut wajib dipenuhi setelah utang lunas.
4. Pembagian Harta Kepada Ahli Waris
Tahap terakhir pembagian warisan dalam Islam adalah pembagian harta kepada ahli waris. Sisa harta yang telah bersih dari biaya pemakaman, utang, dan wasiat barulah menjadi hak para ahli waris. Pembagian dilakukan sesuai porsi (fardh) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis:
- Ahli Waris Ashabul Furud: Penerima yang porsinya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an.
- Ahli Waris Asabah: Penerima sisa harta setelah porsi ashabul furud dibagikan.
Syarat dan Ketentuan Pembagian Wasiat dalam Islam
Warisan dan wasiat memiliki sejumlah syarat dan ketentuan pembagian yang berbeda dalam Islam. Berikut beberapa perbedaan di antaranya:
1. Batasan Jumlah Harta Wasiat
Anjuran mengenai wasiat terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 180:
“Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
Dalam Islam, wasiat dibatasi maksimal sepertiga 1/3 dari total harta peninggalan. Batasan ini bertujuan untuk melindungi hak para ahli waris agar hak ahli waris tidak terabaikan.
2. Kriteria dan Syarat Pelaksana Wasiat
Dilansir dari situs MUI digital, berdasarkan kitab Fathul Qorib seseorang yang ditunjuk untuk mengelola atau menjalankan wasiat (wasi) harus memenuhi lima kriteria, yaitu beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, serta memiliki sifat amanah.
Selain itu, peruntukan wasiat secara umum juga ditujukan kepada selain ahli waris atau untuk kepentingan kebajikan publik.
3. Pencatatan Wasiat
Berdasarkan Pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau dibuat di hadapan notaris.
4. Larangan Mengubah Wasiat Sah
Wasiat yang telah dibuat sesuai batas syariat dan disepakati wajib dijalankan oleh penerima amanah. Mengubah, mengurangi, atau membatalkan isi wasiat yang sah secara sepihak tanpa alasan syar'i merupakan perbuatan dosa, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 181:
”Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Meski terlihat serupa, warisan dan wasiat memiliki sejumlah perbedaan mendasar, termasuk dalam jumlah harta yang dibagikan dan kriteria pelaksanaan.
Warisan dan wasiat bukan cuma soal membagi aset, tapi juga tentang kepastian rasa aman tetap berlanjut untuk orang-orang tersayang.
Lengkapi perlindungan masa depan keluarga dan orang-orang tercinta dengan produk asuransi jiwa PRUHeritage Syariah Essential Plan dari Prudential Syariah. Dapatkan solusi perlindungan jiwa berbasis syariah yang tersedia dalam dua pilihan mata uang, Rupiah dan USD yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Nikmati berbagai manfaat dari PRUHeritage Syariah Essential Plan, antara lain:
- ·Perlindungan Jangka Panjang (Whole Life Protection) sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 100 tahun.
- Fleksibilitas pilihan Masa Pembayaran Kontribusi yang tersedia dalam 5 pilihan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta.
- Tersedia manfaat Booster Proteksi berupa peningkatan nilai Santunan Asuransi sampai dengan 150% dari Santunan Asuransi awal untuk mengimbangi peningkatan inflasi.
- Kontribusi Tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi. Tidak ada peningkatan atau perubahan Nilai Kontribusi yang dibayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi.
- Tersedia fitur Wakaf Manfaat Asuransi sebagai bentuk kontribusi sosial dan pengamalan ibadah.
- Hemat Kontribusi s.d 45% untuk pengajuan Polis dengan nilai Santunan Asuransi Rp 500.000.000
Pilih perlindungan yang optimal, sebagai #KadountukNanti bagi orang tersayang.
FAQ