uang dalam dompet

Dana Tabarru': Pengertian, Hukum, dan Manfaatnya

Dalam asuransi syariah, ada sebuah konsep tolong-menolong dengan memanfaatkan Dana Tabarru’. Oleh karenanya, anda perlu memahami istilah dana tabarru’ yang biasa dipraktikkan dalam asuransi syariah. Pada dasarnya, dana tabarru' adalah konsep keuangan dalam Islam yang bertujuan untuk membantu peserta asuransi lainnya ketika terjadi risiko, seperti misalnya risiko kesehatan, kecelakaan dan sebagainya.

Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari pengertian dana tabarru’, hukum, manfaat, dan cara mengelolanya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini agar Anda makin memahami konsep dana tabarru’.

Pengertian Dana Tabarru'

Sebelum membahas lebih lanjut tentang dana tabarru', mari kita mulai dengan memahami pengertian dasar dan fungsi dari konsep ini.

Definisi Dana Tabarru'

Dana tabarru' adalah dana atau hibah yang dikumpulkan dari banyak orang atau peserta yang sukarela membayar iuran setiap bulan. Dalam konteks asuransi, dana tabarru’ dikumpulkan dari seluruh pemegang polis asuransi untuk keperluan tolong menolong melalui bentuk pembayaran manfaat asuransi selain nilai tunai.

Tujuan dana tabarru' adalah memberikan perlindungan finansial bagi peserta atau pemegang polis yang mengalami musibah. Dana tabarru' dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan digunakan untuk membayar klaim asuransi, memberikan manfaat kematian, atau membantu pemegang polis dalam keadaan darurat.

Baca juga: Cara Klaim Asuransi

Fungsi Dana Tabarru'

Dana tabarru' memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis yang mengalami musibah atau kebutuhan finansial mendesak.

  • Mengurangi risiko finansial bagi peserta dalam kasus kejadian yang tidak diharapkan

  • Memberikan manfaat kematian bagi ahli waris pemegang polis ketika pemegang polis meninggal dunia.

 

Hukum Dana Tabarru'

Dana tabarru’ juga memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut penjelasannya

Dasar Hukum Dana Tabarru'

Dana tabarru’ memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an. Konsep ini didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong dan bermusyawarah dalam kebaikan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2).

Ada pula hukum Indonesia yang mengatur tentang dana tabarru’ dalam asuransi syariah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah (“Fatwa DSN-MUI 21/2001”), akad tabarru’ adalah segala jenis perjanjian tujuan kebaikan dan tolong-menolong serta tidak digunakan untuk tujuan komersial. 

Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta hanya memberikan dana yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi seperti Prudential Syariah hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Kepentingan Hukum Dana Tabarru'

Dengan mengumpulkan Dana tabarru’, peserta tidak hanya memberikan sumbangan finansial tetapi juga ikut bertanggung jawab dalam keberhasilan program tabarru' jika ikut  berpartisipasi.

Baca juga artikel ini: Istilah Asuransi Syariah

Manfaat Dana Tabarru'

Bukan hanya pemegang polis yang mendapatkan manfaat dana tabarru’, keluarga pemegang polis dan masyarakat umum juga merasakan manfaat dari dana berbasis tolong-menolong ini. Apa saja manfaatnya?

1. Manfaat untuk Pemegang Polis

Berikut manfaat dana tabarru’ untuk pemegang polis asuransi syariah:

  • Memberikan akses perlindungan finansial sesuai prinsip syariah serta keamanan dan kenyamanan jangka panjang.

  • Memberikan ketenangan pikiran karena memiliki proteksi finansial jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

 

2. Manfaat untuk Keluarga Pemegang Polis

Keluarga pemegang polis juga akan merasakan manfaat dari dana tabarru’. Berikut manfaat dana tabarru’:

  • Mendapatkan manfaat finansial dari klaim asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan pada pemegang polis.

  • Mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh keluarga dalam menghadapi risiko yang tidak diinginkan.

 

3. Manfaat untuk Masyarakat

Dana tabarru’ juga memiliki manfaat besar untuk masyarakat umum, yakni:

  • Mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki perlindungan finansial yang sesuai prinsip syariah.

  • Memberikan kontribusi positif pada perekonomian negara karena dana tabarru’ yang dikumpulkan dapat digunakan untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Menumbuhkan prinsip gotong royong dalam masyarakat karena pemegang polis saling membantu dengan cara mengumpulkan dana tabarru’ untuk saling melindungi.

 

Perbedaan Dana Tabarru' dengan Dana Non-Tabarru'

Selain istilah dana tabarru’, ada pula istilah dana non-tabarru’ yang lebih umum dapat dijumpai pada asuransi konvensional. Berikut penjelasan mengenai dana non-tabarru’.

1. Pengertian Dana Non-Tabarru'

Dana non-tabarru’ adalah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi konvensional untuk memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis. Dana ini berasal dari iuran kontribusi yang dibayarkan oleh pemegang polis dan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan keuntungan.

Dana non-tabarru’ tidak diatur oleh prinsip syariah, melainkan hukum perdata. Perusahaan asuransi harus memastikan bahwa dana non-tabarru’ digunakan secara etis dan sesuai peraturan yang berlaku. Dana non-tabarru’ berfungsi untuk membayar klaim pemegang polis, biaya operasional perusahaan asuransi, dan mendapatkan keuntungan dari investasi.

2. Perbedaan Antara Dana Tabarru' dan Non-Tabarru'

Lantas, apa yang menjadi perbedaan dana tabarru’ dan dana non-tabarru? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Sumber Dana

Dana tabarru’ dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah dari pemegang polis. Sementara itu, dana non-tabarru’ dikumpulkan oleh perusahaan asuransi konvensional dari pemegang polis dan diinvestasikan oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan.

2. Prinsip

Dana tabarru’ diatur oleh prinsip syariah, sedangkan dana non-tabarru’ tidak menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaannya. Kendati demikian, pengelolaan dana non-tabarru’ diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.

3. Penggunaan Dana

Dana tabarru’ digunakan untuk membayar klaim dari peserta yang mengalami musibah dan investasi jangka panjang. Berbeda dengan dana non-tabarru’, dana yang dikumpulkan digunakan untuk membayar klaim, biaya operasional perusahaan, dan investasi jangka pendek maupun panjang.

Pengelolaan Dana Tabarru'

Penting juga memahami mekanisme dan prinsip pengelolaan dana tabarru’ sebagai bagian dari cara kerja asuransi syariah. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengelolaan dana tabarru’.

Mekanisme Pengelolaan Dana Tabarru'

Mekanisme pengelolaan dana tabarru pada asuransi syariah terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:

  • Pengumpulan dana dari pemegang polis melalui kontribusi yang dibayarkan sesuai perjanjian polis yang telah disepakati. Dana ini kemudian dikumpulkan dalam rekening tabarru’ yang terpisah dari rekening operasional perusahaan.

  • Penilaian risiko dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadap peserta asuransi untuk menentukan besaran kontribusi yang harus dibayar. Penilaian risiko dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti usia, jenis kelamin, pekerjaan, kesehatan, dan lain-lain.

  • Pemilihan investasi berdasarkan prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maisir.

  • Pengelolaan risiko: agar dana tabarru’ diinvestasikan dengan baik. Perusahaan juga melakukan diversifikasi investasi untuk meminimalkan risiko yang timbul.

  • Pembayaran klaim pada peserta asuransi yang mengalami musibah. Besaran klaim yang dibayarkan disesuaikan perjanjian polis yang telah disepakati.

  • Pembagian hasil kepada pemegang polis sesuai dengan perjanjian polis yang telah disepakati.

 

Prinsip Pengelolaan Dana Tabarru'

Prinsip pengelolaan dana tabarru pada asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut:

  • Prinsip ta'awun, yakni saling membantu dan bekerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk mencapai tujuan bersama.

  • Prinsip adl, artinya keadilan dalam pembagian keuntungan dan kerugian antara pemilik dana dan pengelola dana.

  • Prinsip ihsan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang polis dalam pengelolaan dana tabarru’ dan pembayaran klaim.

 

Kesimpulannya, dana tabarru’ adalah dana yang dikumpulkan peserta asuransi yang digunakan untuk membayar klaim pada peserta asuransi yang mengalami musibah. Setelah memahami pengertian dana tabarru’ di atas, Anda dapat memiliki asuransi murni syariah dari Prudential Syariah untuk proteksi finansial kesehatan Anda dan keluarga.

Prudential Syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga segala bentuk pengelolaan dana tabarru’ sudah menjalankan prinsip syariah. Hubungi kami segera dan dapatkan akses perlindungan dengan Prudential Syariah.