mencari informasi dengan Handphone

Cara Melakukan Klaim Asuransi Syariah

Asuransi jiwa syariah memang memiliki beberapa perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, salah satunya terletak pada pengelolaan dananya. Dalam asuransi syariah, dana dikelola dengan menerapkan akad tabarru’ atau tolong-menolong. Cara melakukan klaim asuransi syariah sama saja dengan asuransi konvensional, bedanya hanya dalam sumber dana untuk membayar klaim. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai pengelolaan dana dan caranya, baca terus artikel ini!

Pengelolaan Dana dalam Asuransi Jiwa Syariah

Secara garis besar, pengelolaan risiko asuransi jiwa syariah mengikuti suatu aturan dalam fikih Islam yang disebut dengan akad tabarru’. Pengelolaan dana dengan akad tabarru’ berarti dana asuransi merupakan hibah dari Nasabah atau Peserta Yang Diasuransikan yang diberikan kepada pengelola dengan tujuan untuk tolong-menolong antar Nasabah, bukan semata-mata untuk komersial.

Dalam istilah ekonomi, hal tersebut dinamakan sharing risk atau membebankan risiko pada seluruh Nasabah. Ini berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan prinsip transfer of risk atau memindahkan seluruh risiko peserta kepada pihak pengelola dana asuransi, di mana seluruh risiko dibebankan kepada pihak perusahaan asuransi.

Mengenal Dana Tabarru

Lalu, sebenarnya, apa dana tabarru’ itu? Asuransi jiwa syariah di Indonesia sebenarnya telah diatur oleh negara melalui Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). Aturan mengenai tabarru’ sendiri terdapat dalam Fatwa DSN MUI Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ pada Asuransi jiwa syariah.

Dalam fatwa tersebut, diketahui bahwa tabarru’ merupakan pemberian sejumlah dana hibah yang dimaksudkan untuk tujuan kebajikan serta tolong-menolong antar peserta asuransi dan bukan untuk tujuan komersial. Masih mengutip DSN-MUI, dalam akad tabarru’ harus disertakan sekurang-kurangnya:

  1. Hak dan kewajiban Nasabah secara individu;

  2. Hak dan kewajiban antara Nasabah individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;

  3. Waktu dan cara pembayaran klaim dan kontribusi;

  4. Syarat-syarat lain yang telah disepakati, sesuai jenis asuransi yang diakadkan.

Cara Klaim Asuransi Syariah

Cara klaim asuransi jiwa syariah sendiri tidaklah rumit, yaitu Anda cukup mengikuti panduan dari pihak pengelola asuransi. Berikut adalah langkah-langkah klaim asuransi jiwa syariah secara umum:

1.   Dapatkan formulir klaim

Untuk mendapatkan formulir klaim, Anda bisa menghubungi Mitra Bisnis. Cara lainnya adalah dengan mengunduh formulir klaim (e-klaim) melalui website perusahaan asuransi. Di Prudential Syariah sendiri, seluruh formulir klaim bisa diunduh secara mandiri oleh para peserta asuransi.

2.   Isi formulir klaim

Setelah mendapatkan formulir klaim, Anda bisa langsung mengisinya. Jika terdapat hal-hal yang membuat Anda bingung, sebaiknya tanyakan kepada Mitra Bisnis atau customer service perusahaan asuransi untuk mencegah terjadinya kesalahan klaim.

3.   Siapkan kelengkapan dokumen

Selain mengisi formulir klaim, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen penyerta. Untuk klaim penyakit kritis biasanya harus menyertakan dokumen berupa:

  • Polis (asli), terutama jika klaim asuransi mengakibatkan berakhirnya polis.

  • Surat keterangan dokter.

  • Catatan medis peserta (jika diminta).

  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada).

  • Fotokopi identitas yang masih berlaku (bisa berupa KTP/SIM/Paspor).

  • Surat/Dokumen Penetapan Ganti Nama (jika pernah melakukan penggantian nama).

Sedangkan untuk klaim meninggal, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berupa:

  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia.

  • Catatan medis peserta (jika diminta).

  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada).

  • Fotokopi identitas yang masih berlaku (bisa berupa KTP/SIM/Paspor).

  • Surat/Dokumen Penetapan Ganti Nama (jika pernah melakukan penggantian nama).

  • Surat Keterangan Kematian dari pemerintah setempat.

  • Surat Berita Acara Kepolisian (asli) jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan yang melibatkan pihak kepolisian.

  • Identitas yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat pertanggungan

  • Ikrar wakaf (jika sebagian manfaat asuransi atau investasi akan diwakafkan)

4.   Kirimkan formulir klaim

Apabila formulir telah diisi dan semua dokumen yang diperlukan telah tersedia, Anda tinggal mengirimkan formulir klaim pada pihak asuransi. Hal ini berlaku untuk metode klaim reimbursement (penggantian atas dana yang sudah dikeluarkan). Namun, jika program asuransi jiwa syariah yang Anda ikuti menerapkan metode cashless, maka biaya akan langsung dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

 

Itu dia penjelasan lengkap mengenai cara klaim asuransi jiwa syariah. Di Prudential Syariah, Anda bisa menghubungi Mitra Bisnis atau layanan customer service jika memerlukan pendampingan dalam proses klaim asuransi, termasuk asuransi syariah. Prudential Syariah akan selalu berkomitmen dalam membantu hingga manfaat klaim cair. Yuk, kunjungi website Prudential Syariah dan ikuti juga Instagram dan Facebook Prudential Syariah untuk informasi lain seputar asuransi syariah, ya!