Surat pertama yang kami kirimkan berisi pemberitahuan rencana pemekaran Unit Usaha Syariah.
Surat ke dua yang Anda terima saat ini berisi tentang:
- Pemberian izin usaha oleh OJK kepada PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah);
- Proses transisi telah selesai yang ditandai dengan portofolio transfer pada 1 April 2022;
- Pemberitahuan bahwa PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) akan mengajukan pengembalian izin usaha Unit Usaha Syariahnya, yang akan ditindaklanjuti OJK dengan mengeluarkan pengumuman pencabutan izin Unit Usaha Syariah (UUS) Prudential Indonesia;
- Manfaat polis peserta syariah akan tetap sama.
Kedua pemberitahuan tentang rencana pemisahan dan tentang pemberian izin usaha merupakan bagian proses pemisahan dan menjadi salah satu syarat yang diatur oleh regulator.