Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Pengantar tata kelola perusahaan yang baik

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan pada khususnya dan perkembangan industri keuangan nasional pada umumnya. PT Prudential Sharia Life Assurance (“Prudential Syariah”, atau “Perseroan”) senantiasa berkomitmen untuk tetap membangun dan menyempurnakan strukturnya sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Yang Baik bagi Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai bagian dari Grup Prudential yang menerapkan ketentuan GCG yang ketat atas seluruh unit bisnisnya secara global, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan GCG secara konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama GCG yaitu prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yakin bahwa pelaksanaan GCG yang konsisten akan membawa nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, nasabah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjadikan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sebagai penyedia jasa keuangan terdepan dalam pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola perusahaan yang baik dan menyempurnakan strukturnya secara berkelanjutan dalam rangka mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan melalui praktik bisnis yang taat, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi, berikut pengembangan yang terjadi sejalan dengan ketentuan tata Kelola perusahaan yang baik.

Struktur tata kelola

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ tertinggi pada Perseroan yang memegang semua wewenang yang tidak didelegasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Dewan Direksi.

 

Dewan Komisaris PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) terdiri atas anggota Komisaris non-independen dan Komisaris Independen.

 

Komposisi Dewan Komisaris di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) adalah 

Nama Jabatan
Dr. Bambang Permadi Sumantri Brojonegoro Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
Dian Budiani Komisaris
Irfan Syauqi Beik, PhD Komisaris Independen

 

Komite Penunjang Dewan Komisaris

Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya sehingga dapat berjalan secara efektif, Komite-komite dibawah ini telah dibentuk:

  1. Komite Audit
    Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi kewajibannya terkait pengawasan atas kepatuhan pelaporan keuangan Perseroan, efektifitas pengendalian internal dan sistem manajemen risiko Perseroan serta untuk mengawasi efektifitas dan objektifitas dari Auditor internal dan eksternal. Komite Audit harus bertindak secara independen dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Pertemuan Komite Audit dilakukan secara rutin setiap 1 kali dalam 3 bulan dan secara ad hoc.

  2. Komite Pemantau Risiko
    Komite Pemantau Risiko dibentuk oleh dan melapor kepada Dewan Komisaris dalam memantau dan memberikan saran kepada Direksi untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa penerapan manajemen risiko telah memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi manajemen risiko. Komite Pemantau Risiko memiliki peran dalam memantau penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan dan berkesinambungan.

Direksi

Direksi bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pengaturan dan pelaksanaan usaha di Perseroan sejalan dengan strategi Perseroan, rencana dan kebijakan Perseroan.

Komposisi Direksi di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) adalah

 

Nama Jabatan
Iskandar Ezzahuddin Ahmad Zulkiflee Presiden Direktur
Paul Setio Kartono Direktur
Ir Indrijati Rahayoeningtyas Direktur
Komite penunjang direksi

Untuk membantu Direksi dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Perseroan telah membentuk beberapa komite sebagai berikut:

 

  1. Komite Investasi
    Komite Investasi bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atas kegiatan penempatan seluruh dana investasi Perseroan yang diperoleh dari nasabah. Komite melakukan rapat secara berkala setidaknya setiap kuartal.
  1. Komite Pengembangan Produk
    Komite ini memiliki peranan dalam perkembangan, penerapan dan pengaturan atas seluruh pengembangan dan strategi produk yang dihasilkan Perseroan. Hal ini termasuk pendirian dan pengaturan atas desain serta proses persetujuan produk sejalan dengan prioritas produk dan jadwal implementasi atau strategi yang disetujui dari waktu ke waktu oleh Komite.

  2. Komite Pengarah Informasi dan Teknologi
    Komite ini memiliki peranan untuk memastikan bahwa Perseroan dapat mengadopsi sistem dan proses yang terbaik di kelasnya, sesuai dengan konteks pengembangan informasi dan teknologi. Rapat Komite ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Komite setiap bulan atau setidaknya setiap kuartal.

  3. Komite Resiko
    Tujuan dibentuknya Komite Risiko adalah untuk membantu Direksi dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan. Komite Risiko juga membantu Direksi dalam melakukan proses eskalasi kepada Dewan Komisaris melalui pelaporan kepada Komite Pemantau Risiko.

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk memberikan nasihat kepada Direksi dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan unit usaha Syariah Perseroan agar sesuai dengan prinsip Syariah.

Berikut adalah susunan anggota Dewan Pengawas Syariah:

 

Nama Jabatan
Ahmad Azharuddin Lathif, M.Ag, M.H Ketua Dewan Pengawas Syariah
H. Ahmad Nuryadi Asmawi Anggota Dewan Pengawas Syariah

Kecukupan kebijakan dan prosedur

Kode etik

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menerapkan standar professional dan kode etik yang tertinggi bagi seluruh karyawan. Kode etik berisi standar etika dasar yang diperlukan.

Kebijakan Investasi  

Kebijakan Investasi menetapkan tujuan investasi dari masing-masing dana investasi, serta pedoman dan parameter untuk mencapai tujuan tersebut. Kebijakan investasi Perseroan mengacu pada strategi jangka panjang dengan usaha meminimalkan risiko dan megoptimalkan hasil keuntungan investasi. Dana investasi Perseroan dikelola oleh PT Eastspring Investment Indonesia.

Konflik kepentingan

Dengan mematuhi Kebijakan Konflik Kepentingan dan ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) memiliki komitmen untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat melanggar standar etika, kejujuran dan integritas. Seluruh Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, karyawan dan tenaga pemasar diharapkan untuk tidak hanya mengungkapkan tapi juga dapat mengidentifikasi potensi atau terjadinya konflik kepentingan di tempat kerja atas nama PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah).

Anti Suap dan Korupsi

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menyadari bahwa penyuapan dan korupsi rentan terjadi pada peran-peran tertentu, yang dapat membawa dampak terhadap integritas dalam menjalankan bisnis Perseroan dengan benar. Untuk itu, kebijakan ini merupakan petunjuk untuk melindungi Perseroan dan karyawan Perseroan dari praktik penyuapan dan korupsi.

Implementasi atas sistem pengendalian internal

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menganut prinsip “tiga lini pertahanan” untuk mengatur dan mengendalikan risiko bisnis dan berperan dalam fungsi pengendalian sebagai berikut:

  1. Lini pertama adalah Unit Bisnis atau Unit Fungsional
    Unit Bisnis sebagai lini yang terlibat dalam operasional harian dan bertindak sebagai kontak pertama dengan berbagai pihak.

  1. Lini Kedua adalah Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko
    Fungsi-fungsi ini berperan dalam menentukan kebijakan dan standar serta melakukan proses monitoring dan peninjauan yang diperlukan.

  2. Lini Ketiga adalah Audit Internal
    Fungsi ini berperan untuk memberikan kepastian secara independen atas pelaksanaan ketentuan dan kebijakan kepada seluruh pihak yang terkait termasuk manajemen dan Komite Audit.