Rencana perlindungan penyakit kritis

Yuk, Buat Rencana Perlindungan Penyakit Kritis!

Kita tidak pernah tahu kapan penyakit kritis seperti kanker, stroke, serangan jantung, dan lain sebagainya menyerang. Oleh karena itu, ada baiknya Anda memiliki rencana perlindungan penyakit kritis mulai sekarang.

Melalui artikel ini, selain mengetahui rencana perlindungan penyakit kritis, Anda juga akan mendapatkan beberapa rekomendasi produk perlindungan dari beberapa penyakit kritis.

Apa Itu Rencana Perlindungan Penyakit Kritis?

Penyakit kritis seperti kanker, serangan jantung, dan stroke membutuhkan biaya yang sangat besar untuk pengobatan dan perawatannya. Bisa saja Anda menghadapi risiko kehilangan tabungan atau bahkan terjerat utang. Oleh karena itu, Anda dapat membuat rencana perlindungan penyakit kritis, salah satunya dengan menggunakan produk asuransi syariah. Dengan menggunakan asuransi penyakit kritis syariah, Anda dapat merasakan beberapa manfaat berikut:

  • Perlindungan finansial: Produk asuransi penyakit kritis syariah memberikan perlindungan finansial dalam biaya pengobatan dan perawatan akibat penyakit kritis. Dengan perlindungan ini, peserta dapat fokus pada pemulihan tanpa khawatir. Hal ini juga dapat membuat keuangan keluarga akan lebih terlindungi dan tidak terganggu oleh risiko keuangan yang tidak terduga.

  • Perlindungan tambahan: Produk perlindungan penyakit kritis juga dapat dilengkapi dengan perlindungan tambahan seperti manfaat untuk santunan pemulihan hingga manfaat meninggal dunia ketika peserta meninggal dalam masa berlaku asuransi.

  • Daftar penyakit kritis yang dilindungi beragam: Produk perlindungan penyakit kritis dapat melindungi peserta seperti kanker, stroke, jantung, gagal ginjal, penyakit paru, bahkan koma.

Perlindungan Penyakit Kritis dari Prudential Syariah

Prudential Syariah merupakan perusahaan asuransi syariah yang beroperasi sejak tahun 2022, setelah melakukan proses pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah dari Prudential Indonesia. Prudential Syariah menawarkan berbagai macam solusi perlindungan jiwa dan kesehatan, termasuk penyakit kritis, yang berbasis syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

Asuransi Kesehatan Sakit Kritis Syariah: PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Produk Perlindungan Penyakit Kritis dari Prudential Syariah adalah PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah, yang merupakan produk Asuransi Jiwa Tradisional Syariah yang dapat memberikan perlindungan atas 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir dengan perlindungan selama 1 tahun yang dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun serta dapat memberikan perlindungan hingga usia 120 tahun (ulang tahun sebenarnya).

Selain itu, PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah juga dapat memberikan perlindungan Meninggal Dunia dan manfaat santunan pemulihan jika belum memenuhi Kondisi Kritis tahap akhir. Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah serta dapat memberikan Manfaat Asuransi selama Polis masih aktif dan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah.

Baca juga: Keunggulan dari Asuransi Penyakit Kritis Syariah

Daftar Penyakit Kritis yang Terlindungi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Berikut ini adalah daftar 60 penyakit kritis yang terlindungi oleh PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah:

Penyakit Kritis

1

Kanker

31

Parkinson

2

Penyakit Hati Kronis

32

Poliomyelitis

3

Penyakit Paru Kronik

33

Lupus Eritematosus Sistemik

4

Koma

34

Hilangnya Kemampuan Hidup Mandiri

5

Stroke

35

Pankreatitis Kambuhan Kronis

6

Serangan Jantung

36

Rheumatoid Arthritis Kronis

7

Alzheimer

37

Penyakit Kista Meduler

8

Kardiomiopati Parah

38

Skleroderma Progresif

9

Kehilangan Pendengaran secara Total

39

Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut dengan Komplikasi Kronis yang Mengancam Jiwa

10

Disabling Primary Pulmonary Hypertension

40

Penyakit Kawasaki (Berhenti di Usia 18)

11

Pembedahan Terbuka pada Pembuluh Darah Aorta

41

Penyakit Wilson (Berhenti di Usia 18)

12

Tumor Jinak di Otak

42

Necrotising Fasciitis (Jaringan tubuh yang mati disebabkan oleh Infeksi Bakteri)

13

Meningitis Bakteri Berat

43

Elephantiasis (Penyakit Kaki Gajah)

14

Anemia Aplastik yang Tidak Dapat Dipulihkan

44

Chronic Adrenal Insufficiency (Insufisiensi Adrenal Akut) (Penyakit Addison's)

15

Tindakan Bedah Bypass Pembuluh Darah Jantung

45

Putusnya Akar-Akar Saraf Plexus Brakhialis

16

Ensefalitis

46

HIV yang disebabkan oleh pekerjaan

17

Crohn

47

Severe Creutzfeldt-Jakob Disease (Gangguan Saraf Degeneratif)

18

Hepatitis Virus Fulminan

48

Severance of Limbs (Kehilangan Anggota Tubuh)

19

HIV karena Transfusi Darah

49

Terminal Illness

20

Pembedahan Katup Jantung secara Terbuka

50

Myasthenia Gravis (Penyakit Autoimun yang menyebabkan kelemahan pada otot)

21

Gagal Ginjal

51

Meningeal Tuberculosis (Meningitis Tuberkulosa)

22

Luka Bakar

52

Progressive Supranuclear Palsy

23

Kehilangan Kemampuan Bicara

53

Cerebral Aneurysm Requiring Brain Surgery (Kelainan Pembuluh Darah Otak yang membutuhkan pembedahan otak)

24

Trauma Kepala Berat

54

Hepatitis Autoimun Kronis

25

Penyakit Motor Neuron

55

Surgery for Idiopathic Scoliosis (Pembedahan untuk Skoliosis Idiopatik)

26

Transplantasi Organ Penting

56

Dissecting Aortic Aneurysm (pembedahan Aneurisma Aorta)

27

Sklerosis Multipel

57

Stroke Requiring Carotid Endarterectomy Surgery (Stroke yang membutuhkan pembedahan Endarterektomi karotis)

28

Kelumpuhan

58

Hilangnya Penglihatan Total

29

Muscular Dystrophy

59

 Ulcerative colitis Berat

30

Penyakit Serius Lainnya pada Pembuluh Darah Koroner Jantung

60

Infective Endocarditis (Endokarditis Infektif)

 

Fitur Rencana Perlindungan Penyakit Kritis dari Prudential Syariah

PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah memiliki banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh pesertanya, antara lain:

Manfaat Kondisi Kritis

Apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir selama masa berlakunya PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah dan telah melewati Masa Tunggu, serta klaim Manfaat Kondisi Kritis disetujui oleh Pengelola, maka Pengelola akan memberikan Manfaat Kondisi Kritis atas beban Dana Tabarru’ sebesar 100% dari Santunan Asuransi atas PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah, atau sisa Santunan Asuransi jika Manfaat Santunan Pemulihan telah dibayarkan dan Polis Berakhir.

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia selama PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah masih berlaku, dan Pengelola telah menyetujui pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia yang diajukan, maka Pengelola akan memberikan Manfaat Meninggal Dunia atas beban Dana Tabarru’ sebesar 100% dari Santunan Asuransi atas PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah, atau sisa Santunan Asuransi jika Manfaat Santunan Pemulihan telah dibayarkan dan Polis berakhir.

Manfaat Santunan Pemulihan

Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan telah melewati Masa Tunggu dan mengalami salah satu kondisi yang termasuk dalam kategori sebagai berikut,

  1. Menjalani Perawatan Yang Diakui atas kanker (tahap karsinoma in-situ maupun tahap stadium di atasnya); atau

  2. Menjalani Tindakan Bedah pada organ penting (otak, jantung, hati, paru-paru, atau ginjal) yang diakibatkan oleh Penyakit atau Kecelakaan. Adapun Tindakan Bedah yang tidak termasuk di dalam manfaat ini meliputi:

  • Tindakan Bedah yang diakibatkan oleh batu ginjal;

  • Tindakan Bedah dengan tujuan melakukan pemeriksaan diagnosis; dan/atau

  • Tindakan Bedah eksploratif atau eksperimental.

maka akan diberikan Santunan Asuransi sebesar 10% dari Dana Tabarru', dengan jumlah maksimum Rp75.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang lebih rendah. Klaim untuk Manfaat Santunan Pemulihan hanya dapat dilakukan sekali selama masa berlaku PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah.

Cara Mendapatkan Rencana Perlindungan Penyakit Kritis dari Prudential Syariah

Untuk mengajukan Polis Asuransi PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah, Anda harus melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan di bawah ini:

  • Usia masuk Peserta Yang Diasuransikan mulai dari 1 (satu) hingga 70 tahun di ulang tahun berikutnya.

  • Usia masuk peserta minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya).

  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Syariah.

  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) dan profil risiko yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh peserta.

  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh peserta.

  • Fotokopi kartu identitas peserta dan Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.

  • Bukti Pembayaran Kontribusi sebesar minimal Rp300.000 per bulan.

  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh Prudential Syariah sebagai syarat penerbitan Polis.

Wujudkan rencana perlindungan penyakit kritis dengan menjadi peserta Asuransi Kesehatan Sakit Kritis Syariah PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini.