orang sedang berkumpul bersama

Apa Saja Prinsip Asuransi Syariah? Ketahui di Sini

Sudahkah Anda mengenal prinsip asuransi jiwa syariah? Belakangan ini, masyarakat begitu tertarik terhadap produk keuangan yang mengikuti prinsip dan nilai syariah, salah satunya asuransi jiwa syariah. Namun, sebenarnya bagaimana cara kerja asuransi jiwa syariah itu? Lalu apa saja prinsip-prinsip yang ada dalam asuransi jiwa syariah? Yuk, simak selengkapnya!

Sekilas Mengenai Asuransi Jiwa Syariah dan Cara Kerjanya

Asuransi jiwa syariah memiliki pengertian dan cara kerja yang berbeda dari asuransi konvensional. Jika melihat definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi jiwa syariah merupakan suatu usaha tolong-menolong yang dilakukan oleh para Nasabah atau Peserta Yang Diasuransikan dengan penerapan operasional mengikuti ketentuan dalam syariat Islam.

Bagaimana dengan cara kerjanya? Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), cara kerja asuransi jiwa syariah pada dasarnya mengikuti akad tabarru’. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong­ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dari akad ini akan terbentuk dana tolong menolong yang disebut dana tabarru’ yang menjadi sumber untuk memberikan santunan asuransi bagi peserta yang membutuhkan.

9 Prinsip Asuransi Jiwa Syariah

Mekanisme asuransi jiwa syariah menerapkan beberapa prinsip-prinsip syariat Islam, di antaranya:

1.   Tolong-menolong (Ta'awun)

Inilah prinsip utama asuransi jiwa syariah: tolong-menolong atau ta’awun. Dalam asuransi jiwa syariah, terjadi tolong-menolong antar Peserta dan tentunya pihak pengelola asuransi. Di saat seorang Peserta diterpa risiko, maka Peserta lain memberikan pertolongan melalui dana yang telah disetorkannya. Hal yang sama akan terjadi saat Peserta yang sudah membantu terkena risiko, maka Peserta lain pun akan memberikan bantuan.

2.   Adil

Prinsip asuransi jiwa syariah yang satu ini berarti seluruh pihak yang terlibat berhak memiliki hak dan kewajiban secara adil. Itu berarti, tidak ada pihak yang merasa dirugikan selama proses pengelolaan asuransi berlangsung.

3.   Amanah

Amanah berarti dapat dipercaya. Hal ini berlaku untuk perusahaan sekaligus Peserta. Pihak perusahaan asuransi harus bisa mengelola dana asuransi secara jujur. Sementara itu, Peserta juga harus mengajukan klaim dengan sejujur mungkin.

4.   Kerelaan (Ridha)

Kerelaan atau ridha menunjukkan kesediaan Peserta asuransi untuk bersama-sama menghibahkan sebagian dana untuk menolong sesama dalam bentuk dana tabarru’. Para Peserta juga setuju untuk memberikan sejumlah upah untuk perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ tersebut.

5.   Kepercayaan

Prinsip asuransi jiwa syariah berikutnya adalah kepercayaan. Baik Peserta maupun pengelola harus saling percaya. Peserta harus percaya bahwa kontribusi yang disetorkan akan dikelola sebaik dan seadil mungkin. Sedangkan, pengelola harus percaya bahwa Peserta mengajukan klaim sebenar-benarnya.

6.   Terbebas dari riba

Riba adalah bunga yang muncul setelah sejumlah uang disimpan dalam jangka waktu tertentu. Dalam syariat Islam, hal tersebut dilarang karena bukan merupakan suatu hak dan harus dijauhi. Asuransi jiwa syariah menerapkan akad mudharabah atau bagi hasil sehingga tidak terdapat riba.

7.   Terbebas dari perjudian

Masih ada pandangan pada asuransi ada pihak yang mendapatkan klaim dianggap sebagai pihak yang menang karena mendapatkan manfaat dan yang tidak mendapatkan klaim sebagai pihak yang kalah. Dalam asuransi jiwa syariah hal ini tidak terjadi karena konsep asuransi jiwa syariah berdasarkan tolong menolong.

Pihak yang mendapatkan klaim akan terbantu oleh peserta yang lain, sedangkan kontribusi yang dibayarkan pihak yang tidak mendapat klaim tidak akan hangus dan tetap berada di dana tabarruuntuk terus membantu dirinya atau peserta lain bila terjadi risiko.

8.   Menghindari ketidakpastian (Gharar)

Dalam syariah Islam suatu transaksi jual beli harus memastikan salah satunya adalah kapan benda atau jasa yang dibeli diberikan. Dalam asuransi, kita tidak dapat memastikan suatu risiko  akan terjadi. Konsep asuransi jiwa syariah tidak berdasarkan akad jual beli, melainkan akad tolong menolong. Dengan akad tolong menolong, gharar dapat dihindarkan. 

9.   Akad sesuai syariat Islam

Terakhir, seluruh mekanisme dan operasional asuransi jiwa syariah dibuat dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam syariat Islam. Untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam, akad harus selaras dengan Fatwa DSN MUI dan juga disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah. Seluruh produk asuransi jiwa syariah juga telah disetujui oleh OJK IKNB Syariah. Untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam, akad harus selaras dengan Fatwa DSN MUI dan juga disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah. Seluruh produk asuransi jiwa syariah juga telah disetujui oleh OJK IKNB Syariah.

 

Berikan proteksi terbaik untuk Anda dan keluarga tercinta dengan menerapkan nilai dan prinsip syariah bersama Prudential Syariah. Telah terdaftar dan diawasi oleh DSN-MUI sekaligus OJK, sehingga Anda tak perlu ragu dengan masalah keamanannya. Mari terapkan prinsip asuransi syariah sebaik mungkin bersama Prudential Syariah! Follow juga Instagram dan Facebook Prudential Syariah untuk informasi seputar asuransi syariah.