2 wanita tersenyum

Yuk, Pahami 6 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Seiring berkembangnya zaman, jenis asuransi tidak lagi terbatas hanya pada asuransi biasa atau konvensional. Sekarang, muncul terobosan baru di dunia asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yakni asuransi syariah. Hal ini didukung juga dengan perkembangan ekonomi syariah terutama di Indonesia, di mana salah satu produk dari ekonomi syariah adalah asuransi syariah. Lantas, apakah Anda sudah paham tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional? Jika belum, pahami enam perbedaannya berikut ini!

Apa itu Asuransi Syariah?

Secara sederhana, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara para peserta asuransi dengan penerapan operasional dan prinsip hukum sesuai syariat Islam. Jenis asuransi ini bisa diniatkan sebagai ikhtiar untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi probabilitas risiko di kemudian hari tanpa bermaksud mendahului takdir. Dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengelola dana tabarru' (kontribusi peserta), asuransi syariah di Indonesia sudah termasuk dalam kategori halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

6 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Terdapat beberapa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang cukup signifikan untuk Anda ketahui. Berikut penjelasannya:

1.   Kontrak/Perjanjian/Akad

Pada asuransi konvensional, Perusahaan Asuransi dan Peserta Asuransi terhubung satu sama lain melalui kontrak kepesertaan. Hal ini berbeda dari asuransi syariah yang tidak menggunakan kontrak, melainkan akad tabarru’. Akad yang dilaksanakan sesuai prinsip syariah ini berarti tolong-menolong atau saling menanggung risiko di antara para Peserta Asuransi.

Konsep ini dikenal juga dengan istilah sharing of risk, yaitu membagikan risiko peserta asuransi syariah kepada seluruh peserta. Jadi, risiko pada asuransi syariah tidak dialihkan ke perusahaan asuransi, melainkan ditanggung bersama-sama oleh Peserta Asuransi. Asuransi syariah di sini berperan melaksanakan pengelolaan operasional atas dana yang didapatkan dari pemegang polis.

2.   Kepemilikan Dana

Kepemilikan dana asuransi konvensional berada di tangan Perusahaan Asuransi, yang bertugas mengelola dan menetapkan dana perlindungan peserta dari pembayaran premi setiap bulannya. Sedangkan, kepemilikan dana asuransi syariah milik bersama para Peserta Asuransi. Artinya, jika salah satu peserta asuransi syariah mengalami risiko, maka para peserta lain akan menghimpun dana tabarru' untuk membantu menanggung risiko tersebut, di mana penyalurannya akan dilakukan oleh pengelola.

3.   Surplus Underwriting

Surplus underwriting merujuk pada selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' untuk dibagikan ke peserta sesuai dengan fitur produk yang disepakati. Kalkulasi surplus underwriting akan dilakukan dalam satu periode tertentu, di mana jumlahnya dikurangi dengan reasuransi, santunan, dan cadangan teknis.

Penting dicatat bahwa surplus underwriting ini sifatnya tidak dijamin, hanya terjadi apabila kontribusi yang masuk lebih banyak dibandingkan dengan klaim yang diambil. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting tidak berlaku.

4.   Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas melakukan pengawasan secara aktif dan pasif untuk memastikan kesesuaian syariah pada kegiatan usaha dari lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah. DPS merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) - MUI. Dengan adanya DPS, semua kegiatan yang dilakukan dalam asuransi syariah dipastikan memenuhi prinsip syariah.

5.   Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah

Dalam keuangan syariah, ada beberapa jenis transaksi yang dilarang, misalnya unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan risywah (suap). Asuransi syariah tidak melakukan semua transaksi yang dilarang tersebut. Jenis asuransi ini juga menghindari riba yang berarti menghindari pengumpulan harta dari penggunaan yang batil.

6.   Halal

Asuransi syariah bersifat halal karena seluruh kegiatan telah sesuai dengan prinsip syariah, termasuk hanya melibatkan instrumen-instrumen portofolio investasi yang halal sesuai dengan syariat Islam. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2011 tentang pedoman asuransi syariah, dinyatakan bahwa asuransi syariah sudah masuk ke dalam kategori halal.

 

Meskipun terdapat beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional, keduanya sama pentingnya dalam memberikan perlindungan bagi Anda. Asuransi syariah, dalam hal ini, dapat membuat peserta merasa aman dan juga secara bersamaan saling membantu sesama anggota lainnya. Nah, Prudential Syariah telah menyiapkan asuransi kesehatan syariah yang dibalut dalam produk PSS Plus Pro Syariah yang memiliki banyak manfaat bagi para pesertanya.

Jadi, Anda bisa mengandalkan Prudential Syariah sebagai solusi tepat untuk memiliki asuransi kesehatan, jiwa, dan pendidikan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Untuk informasi lebih lengkap mengenai PSS Plus Pro Syariah serta berbagai produk asuransi syariah, kunjungi website Prudential Syariah serta follow Facebook dan Instagram Prudential Syariah! Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. PT Prudential Sharia Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.