Pria tersenyum melihat handphone

Yuk, Kenali Investasi Syariah dalam Asuransi Unit Link Syariah

Asuransi unit link Syariah cukup dilirik oleh masyarakat saat ini. Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan asuransi Syariah kian berkembang seiring banyaknya orang yang menentukan pilihannya di asuransi Syariah.

Unit link sendiri adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis. Manfaat tersebut adalah memberikan perlindungan dan manfaat investasi yang juga mempunyai risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih. Namun, bagaimana dengan asuransi unit link Syariah?

Penjelasan Asuransi Unit link Syariah

Asuransi unit link Syariah adalah opsi bagi Peserta yang ingin memiliki investasi Syariah tanpa menikmati riba. Menggunakan metode pengelolaan berdasarkan syariat Islam, asuransi unit link Syariah berbeda dari asuransi konvensional.  Asuransi Syariah pada umumnya memiliki tujuan utama berupa tolong-menolong antar sesama umat dengan aturan yang tidak memberatkan Peserta.

Selain itu, dikarenakan asuransi unit link Syariah adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, maka sebagian kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta akan dialokasikan untuk investasi.

Agar lebih paham, berikut beberapa keuntungan asuransi Syariah dibandingkan konvensional:

1.   Bebas riba

Asuransi Syariah bebas dari riba karena perjanjian yang mengikat dalam asuransi atau yang disebut dengan akad dalam produk ini bukan menukarkan kontribusi dengan uang klaim, namun bergotong-royong antar sesama Peserta. Dengan kata lain, jika ada Peserta yang mengalami risiko, maka iuran yang terkumpul bisa dipakai untuk menolong.

2.   Konsep Berbagi Risiko

Beda dengan asuransi konvensional, asuransi Syariah menggunakan skema risk-sharing atau pembagian risiko di mana bentuk kontribusi yang dilakukan oleh Peserta asuransi berbentuk hibah (dana kebajikan). Dana hibah ini berfungsi untuk membantu antar peserta yang mengalami kerugian.  

3.   Memakai prinsip tolong-menolong

Kontribusi dibayar oleh Peserta pada asuransi konvensional agar bisa mendapatkan ganti rugi jika terjadi risiko yang diasuransikan. Konsep yang disebut risk-transfer (pengalihan risiko) ini membuat risiko yang semula milik Peserta berubah jadi tanggungan perusahaan asuransi.

Hal tersebut berbeda dari asuransi Syariah yang menerapkan konsep risk-sharing, di mana setiap Peserta membayarkan uang kontribusi (premi).  Pembayaran uang kontribusi yang dibayarkan Peserta ini bentuknya adalah Hibah atau dana kebajikan. Dana hibah ini memiliki fungsi untuk membantu antar anggota apabila salah satu atau lebih mengalami musibah.

4.   Memberikan transparansi

Asuransi unit link Syariah juga memberikan pengelolaan dana yang transparan karena telah ditentukan sejak awal. Dengan demikian, Peserta bisa tahu dengan jelas ke mana saja dana iuran dialokasikan. Misalnya, sebagian dana kontribusi untuk investasi dan sebagian lainnya untuk cadangan klaim asuransi (dana tabarru’).

5.   Distribusi dan Alokasi Surplus Underwriting

Ada sebuah istilah yang dinamakan surplus underwriting pada asuransi Syariah. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah adanya selisih total kontribusi Peserta asuransi ke dalam Dana Tabarru’ setelah pembayaran santunan, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis dalam suatu periode telah dikurangi. Surplus Underwriting ini bisa dialokasikan ke Dana Tabarru’, perusahaan asuransi, dan pemegang polis.

Selain itu, melalui Akad Qardh, perusahaan asuransi akan memberikan pinjaman tanpa bunga yang disalurkan ke Dana Tabarru’ apabila terjadi Defisit Underwriting.

Cara Kerja Investasi Syariah pada Asuransi Unit Link Syariah

Pada asuransi Syariah, pengelolaan dana investasi Syariah dilakukan sesuai prinsip Islam, yaitu dengan cara membeli instrumen investasi yang halal. Aktivitas belanja investasi pada asuransi Syariah secara keseluruhan juga memperoleh pengawasan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang memantau langsung perusahaan berbasis Syariah.

Jadi Anda tidak perlu khawatir, sebab investasi yang dijalankan dalam asuransi unit link Syariah adalah investasi Syariah. Maksudnya, investasi Syariah ini berarti sejumlah dana yang dibayarkan tersebut akan ditempatkan pada instrumen investasi di pasar modal yang berprinsip Syariah dan halal.

Investasi pada asuransi Syariah menggunakan sistem akad, yakni perjanjian baik dari satu pihak maupun kedua belah pihak yang berkomitmen dengan nilai-nilai Syariah. Di antara akad yang dapat diterapkan dalam investasi Syariah adalah bakal kerja sama (Musyarakah), sewa-menyewa (Ijarah), dan bagi hasil (Mudharabah).

Kenalan dengan PRULink Syariah Investor Account

Tertarik melakukan investasi Syariah sekaligus mendapatkan manfaat perlindungan asuransi? Anda bisa memilih PRULink Syariah Investor Account dari Prudential Syariah. PRULink Syariah Investor Account merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi dengan manfaat proteksi risiko kematian atau risiko cacat total dan tetap. Produk asuransi unit link Syariah dari Prudential Syariah ini memberikan beberapa manfaat berikut:

  • Menyediakan Santunan Asuransi ditambah dengan nilai tunai sebagai santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap.

  • Keleluasaan untuk memilih jenis investasi sesuai profil risiko yang diinginkan.

  • Bisa menikmati fasilitas withdrawal (penarikan nilai tunai sebagian).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tentunya porsi investasi yang diterapkan dalam jenis produk ini akan dialokasikan pada instrumen investasi Syariah. Untuk produk PRULink Syariah Investor Account, berikut adalah jenis dana investasi yang bisa dipilih oleh Peserta, yaitu:

  • PRULink Syariah Rupiah Cash and Bond Fund

  • PRULink Syariah Rupiah Managed Fund

  • PRULink Syariah Rupiah Equity Fund

  • PRULink Syariah Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund

  • PRULink Syariah Rupiah Asia Pacific Equity Fund

  • PRULink Syariah Rupiah Cash Fund

 

Itu tadi informasi mengenai investasi Syariah dalam asuransi unit link Syariah. Dengan produk asuransi ini, Anda bisa mendapatkan perlindungan sambil sekaligus melakukan investasi dengan prinsip Syariah dengan Prudential Syariah. Prudential Syariah merupakan perusahaan asuransi telah mendapatkan izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai produk asuransi yang dilengkapi dengan investasi Syariah dari Prudential Syariah, kunjungi website dan media sosial Prudential Syariah di Instagram dan Facebook. Selain itu, Anda bisa menghubungi Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 277.