Daftar Pihak Ketiga
Prudential Syariah

Berikut merupakan daftar pihak ketiga yang bekerja sama dengan Prudential Syariah dalam rangka pelayanan polis peserta.

Data pribadi peserta hanya akan diproses oleh pihak ketiga sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi yang telah ditetapkan, sehingga data pribadi nasabah tidak dibagikan kepada seluruh pihak ketiga yang terdapat pada daftar ini. Data pribadi peserta yang dibagikan kepada pihak ketiga hanya terbatas sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Pihak ketiga telah berkomitmen untuk melindungi dan menjaga kerahasaan data pribadi peserta dan tidak menggunakan data peserta untuk tujuan lain diluar pelayanan polis.

No. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi Kategori Third Parties
1 Pemrosesan pengajuan permohonan Polis Asuransi Tenaga Pemasar (termasuk penggantian Tenaga Pemasar) Daftar Agensi & Tenaga Pemasar | Prudential Syariah
Badan Usaha Selain Bank (BUSB, termasuk OVO)
Staf PT Prudential Life Assurance
2 Pemeriksaan kesehatan PRUMedical Network - Medical Check Up List Medical Panel Oktober 2023 - Jabodetabek
List Medical Panel Oktober 2023 - Luar Jabodetabek
3. Akses terhadap catatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional memberikan akses data untuk kepentingan mendukung pelayanan di bidang kesehatan.
4. Pelayanan Polis dan/atau klaim (cetak buku, kurir, Third Party Administrator/TPA, Rumah Sakit rekanan maupun bukan rekanan, call center yang bekerja sama dengan Pengelola, investigator klaim, perusahaan lainnya) PMN Daftar rumah sakit dengan penjaminan PMN di Indonesia
PMN Daftar rumah sakit/klinik rekanan PMN di luar negeri
PMN Daftar rekanan dokter/klinik International Assistance di Rumah Sakit Wilayah Singapore & Group Parkway
Percetakan PT. Reycom Document Solusi
PT. ASTRAGRAPHIA XPRINS INDONESIA
Kurir PT.TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR
PT. POS Indonesia 
PT. Citosarana Jasapratama (CITO Express)
Third Party Administrator IA International Assistance
GAH (Global Assistance & Healthcare)
Third Party Investigator (claim investigation) Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA)  dengan Prudential Indonesia.
SMS PT. Informasi Teknologi Indonesia
Email Amazon Web Service. ltd
PT Anatta Inti Regalo (Regalo)
PT PACTO (PACTO)
5. Pembayaran kontribusi dan/atau klaim Layanan pembayaran Artajasa
PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) 
IONPAY NETWORKS
OVO (P2P: PRUPayLink, PRUForce)
Tokopedia
Bank Permata
Bank Central Asia (BCA)
Bank Central Asia (BCA) Syariah
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah
Bank Rakyat Indonesia
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah
CIMB Niaga
Citibank
Bank Danamon
Bank Mandiri
Bank Muamalat
HSBC
Maybank
Bank Syariah Mandiri (BSI)
Standard Chartered Indonesia
6. Sharing data dengan reasuransi Reasuransi Swiss Re
PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)
Gen Re
PT. Reasuransi Indonesia Utama (IndoRe)
PT. Reasuransi Syariah Indonesia (ReINDO Syariah)
Muenchener Rueckversicherungs AG (Munich Re)
Metropolitan Life Insurance Company (Metlife)
RGA
PT. Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe)
PT. Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe)
American Life Insurance Company (ALICO)
Proses settlement reasuransi PT Solus Providensia Konsultan
7. Penyimpanan dokumen Penyimpanan data PT.Crown Worldwide Indonesia
PT. IFM Grahasarana   
8. Penyelesaian sengketa & proses investigasi Lawyer Services Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA)  dengan Prudential Syariah.
Legal Advisory Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA)  dengan Prudential Syariah.
Fraud investigation Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA)  dengan Prudential Group.
Litigation Pihak ketiga terdaftar dalam Non Disclosure Agreement (NDA)  dengan Prudential Syariah.
9. Pengembangan produk (seperti riset pemasaran) Pihak ketiga tidak memegang data pribadi peserta Prudential Syariah dalam proses riset pemasaran untuk pengembangan produk.
10. Perhitungan Aktuaria Prudential Syariah tidak berekan dengan pihak ketiga manapun untuk proses perhitungan aktuaria.
11. Dana investasi (seperti manajer investasi, Bank Kustodian) Pihak ketiga tidak memegang data pribadi peserta Prudential Syariah untuk proses investasi.
12. Auditor Eksternal Pihak ketiga tidak memegang data pribadi peserta Prudential Syariah dalam proses audit.
13. Perusahaan dan/atau pihak terkait yang terafiliasi dengan Penanggung (seperti Grup Prudential) Organisasi kumpulan berbagai bisnis asuransi jiwa 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

Asosiasi Asuransi Syariah indonesia (AAS)

14. Badan regulasi dan penegak hukum   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK )
Kepolisian Republik Indonesia
Kejaksaan Agung RI
Mahkamah Agung RI
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Direktorat Jenderal Pajak