
Siapa Saja Ahli Waris Jika Istri Meninggal? Ini Cara Pembagiannya
Penentuan Ahli Waris jika istri meninggal dunia sudah diatur dalam agama Islam, tepatnya dalam surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Untuk itu, semua Muslim dianjurkan untuk memahami hukum waris secara mendalam, supaya pembagian harta warisan bisa dilakukan secara adil dan sesuai syariat Islam.
Pemahaman tentang pembagian harta waris dapat meminimalisir terjadinya konflik, sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Dengan begitu keluarga yang ditinggalkan juga tidak terbebani dengan persoalan warisan.
Jadi, siapa yang berhak menerima harta warisan ketika seorang istri meninggal dunia? untuk mengetahui selengkapnya, berikut informasi yang bisa dipahami.
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Hibah dan Warisan dalam Konteks Keuangan
Siapa Itu Ahli Waris?
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Ahli Waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi Ahli Waris.
Hubungan darah yang dimaksud di atas mencakup ayah, ibu, adik, kakak, anak, dan saudara sedarah lainnya. Sementara itu, hubungan perkawinan mengacu pada suami atau istri yang sah menurut hukum Islam.
Berdasarkan pasal 173 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak bisa menjadi Ahli Waris. Beberapa kriteria tersebut, antara lain:
-
Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
-
Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pembagian Harta Warisan Istri Menurut Al-Qur’an
Dalam Islam, aturan mengenai Ahli Waris dan jumlah yang bisa diterima sudah diatur dalam Al-Qur'an. Secara spesifik, pembagian harta waris istri menurut Al-Qurán tercantum dalam surat An-nisa ayat 12, berikut terjemahannya:
Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (Ahli Waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Siapa yang Bisa Jadi Ahli Waris Jika Seorang Istri Meninggal Dunia?
Dari beberapa penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa ada sejumlah anggota keluarga yang bisa jadi Ahli Waris jika seorang istri meninggal dunia. Berikut Ahli Waris seorang istri saat meninggal dunia, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Al-Qur'an.
-
Suami
-
Anak-anak
-
Saudara laki-laki/saudara Perempuan seibu
-
Ibu
-
Ayah
Contoh Pembagian Harta Warisan Jika Istri Meninggal Dunia Menurut Islam
Supaya lebih jelas mengenai pembagian warisan istri yang meninggal dunia, berikut contoh studi kasus yang bisa dipahami.
-
Istri Meninggal, Meninggalkan Suami dan Anak-Anak
Apabila seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan:
-
Suami
-
Dua anak (1 laki-laki, 1 perempuan)
-
Ibu kandung
Pembagian:
-
Suami mendapat ¼ (seperempat) karena ada anak.
-
Ibu kandung mendapat 1/6 (seperenam) karena istri punya keturunan.
-
Anak-anak mendapat sisa harta. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar dibanding anak perempuan (perbandingan 2:1).
-
-
Istri Meninggal, Meninggalkan Suami dan Orang Tua, Tidak Punya Anak
Jika seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan:
-
Suami
-
Ayah dan ibu kandung
-
Tidak memiliki anak
Pembagian:
-
Suami mendapat ½ (setengah) karena tidak ada anak.
-
Ibu kandung mendapat 1/3 (sepertiga) karena tidak ada anak.
-
Ayah kandung mendapat sisa harta sebagai 'ashabah (Ahli Waris pendamping).
-
-
Istri Meninggal, Meninggalkan Suami dan Saudara Kandung
Apabila seorang istri meninggal dunia, meninggalkan:
-
Suami
-
Dua saudara laki-laki kandung
-
Tidak memiliki anak, dan kedua orang tuanya sudah wafat
Pembagian:
-
Suami mendapat ½ (setengah) karena tidak ada anak.
-
Dua saudara laki-laki mewarisi sisa harta sebagai 'ashabah, dibagi rata antara keduanya.
-
-
Istri Meninggal, Meninggalkan Suami, Anak dan Orang tua
Apabila seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan:
-
Suami
-
Kedua orang tua (Ayah dan Ibu)
-
Anak
Pembagian:
-
Suami mendapat ¼ karena istri memiliki anak
-
Ibu mendapat 1/6 karena almarhumah memiliki anak
-
Ayah mendapat 1/6 karena almarhumah memiliki anak
-
Anak mendapat sisa harta, tanpa dibagi lagi kepada Ahli Waris lain
-
Baca juga: Cara Menghitung Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap dan Contoh Praktis
Demikian gambaran mengenai Ahli Waris bagi seorang istri yang meninggal dunia menurut Islam. Apabila seorang Muslimah meninggal dunia dan meninggalkan suami, anak, dan kedua orang tua hendaknya Ahli Waris membagi harta warisan secara adil dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Al-Qur'an.
Pembagian warisan sesuai syariat memang penting untuk menjaga keadilan dan keberkahan. Namun, selain mempersiapkan warisan, memberikan perlindungan finansial sejak dini juga tak kalah penting agar keluarga tetap terjaga ketika musibah datang. Di sinilah peran asuransi jiwa hadir sebagai bentuk ikhtiar dan cinta untuk orang-orang tercinta.
Siapkan perlindungan hari ini, sebagai pemberian berharga yang menjaga masa depan keluarga tercinta dengan PRUHeritage Syariah Essential Plan dari Prudential Syariah. PRUHeritage Syariah Essential Plan memberikan manfaat perlindungan jangka panjang hingga usia Peserta 100 tahun dengan nilai Santunan Asuransi yang meningkat.
Sumber: