Hukum Puasa bagi Orang Sakit

Hukum Puasa bagi Orang Sakit: Batasan & Kewajibannya

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu secara fisik. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa…” (QS. Al-Baqarah: 183, 184).

Namun, Islam tidak memberlakukan puasa sebagai beban yang mematikan atau tidak manusiawi. Syariat memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang sakit, sehingga kewajiban berpuasa dapat ditangguhkan, diganti (qadha), atau bahkan diganti dengan fidyah dalam kondisi tertentu.

Keringanan ini menunjukkan prinsip bahwa tujuan syariat bukan sekadar ritual, tetapi menjaga keselamatan jiwa dan raga (maqāṣid syariah). Fokus utama adalah keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemampuan fisik individu.

Dalil Al-Qur’an tentang Keringanan Puasa bagi Orang Sakit

Allah Swt. memberi contoh langsung tentang orang sakit dalam konteks puasa melalui firman-Nya:

“…Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain…”  (QS. Al-Baqarah/2:184).

Ayat ini menegaskan dua poin penting:

  1. Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, ia boleh tidak berpuasa.

  2. Ia wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah kondisi membaik.

Ayat ini sekaligus menegaskan bahwa keringanan puasa bukan berarti bebas selamanya, tetapi dikembalikan pada kemampuan dan kondisi orang tersebut.

Kriteria Sakit yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Tidak semua sakit otomatis memperbolehkan seseorang tidak berpuasa. Para ulama memberikan kriteria tertentu berdasarkan dalil dan kajian fiqh.

Sakit yang Akan Bertambah Parah karena Puasa

Sakit yang jika penderita tetap puasa justru memperburuk kondisi, menghambat proses penyembuhan, atau meningkatkan risiko komplikasi. Berikut contoh sakit yang membolehkan untuk tidak berpuasa. Misalnya:

  • Penyakit yang memerlukan asupan medis atau cairan secara intensif.

  • Kondisi yang membuat tubuh terlalu lemah jika tidak makan/minum.

  • Penyakit yang membuat puasa justru memperpanjang masa pengobatan atau memunculkan komplikasi serius.

Ulama mayoritas menyatakan bahwa secara umum sakit semacam ini adalah uzur syar’i (halangan menurut syariat) yang membolehkan tidak puasa selama berdasarkan pertimbangan medis atau pengalaman nyata.

Sakit yang Memberatkan tetapi Tidak Membahayakan Nyawa

Dalam beberapa kasus, sakit ringan seperti demam, sakit gigi atau linu mungkin membuat tubuh terasa tidak nyaman, tetapi tidak sampai memperburuk fungsi organ atau membahayakan nyawa. Untuk kasus seperti ini, seseorang tetap dianjurkan puasa jika ia yakin sakitnya tidak akan makin parah.

Sakit Kronis atau Tidak Ada Harapan Sembuh

Jika sakit tergolong kronis yang diperkirakan tidak akan sembuh dalam waktu dekat, misalnya penderita gagal ginjal atau penyakit berat lain yang tidak kunjung pulih, maka penderita boleh tidak berpuasa secara permanen. Dalam hal ini, syariat memberikan opsi fidyah sebagai pengganti ibadah puasa.

Kewajiban Qadha dan Fidyah bagi Orang Sakit

Dalam fiqh, ada dua kewajiban lain bagi orang sakit yang tidak berpuasa wajib:

Qadha Puasa

Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di luar Ramadhan setelah orang tersebut sehat atau kondisinya membaik. Syaratnya:

  • Sakitnya bersifat sementara

  • Diperkirakan akan sembuh

  • Tidak mengancam keselamatan jika ditunda sampai sembuh

Dalam situasi ini, puasa tetap wajib diganti (qadha) pada saat kondisi kesehatan sudah membaik, bukan dibayar fidyah.

Membayar Fidyah

Fidyah menjadi kewajiban bagi:

  • Orang sakit yang tidak mungkin sembuh

  • Orang lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa

Kewajiban fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin atau membayar sesuai ketentuan syariat untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan.

Islam menempatkan fidyah sebagai kompromi antara keringanan syariat dan pertanggungjawaban moral, sehingga ibadah tetap terjalankan dengan baik  meskipun tubuh tidak mampu menunaikan puasa secara fisik.

Peran Tenaga Medis dalam Menentukan Ketetapan Puasa

Dalam menentukan apakah sakit memberi mudarat atau tidak, opini medis terkini sangat penting. Para ulama menetapkan bahwa dugaan mudarat yang kuat, termasuk kemungkinan memperlambat kesembuhan atau membahayakan fungsi organ tubuh adalah alasan yang sah untuk tidak berpuasa.

Karena itu, konsultasi dengan tenaga kesehatan yang kompeten dan tepercaya merupakan bagian dari ikhtiar yang sah menurut fiqh, khususnya dalam merujuk apakah puasa akan membahayakan kondisi penyakit.

Ibadah Alternatif dan Hikmah Tidak Puasa

Bagi yang tidak mampu puasa karena sakit, Islam memberikan kesempatan untuk melakukan amalan lain yang juga bernilai ibadah:

  • Dzikir dan doa, untuk memperkuat hati dan kesabaran

  • Sedekah dan kebaikan kepada sesama, sebagai bentuk ibadah sosial.

  • Membayar fidyah, yang menggantikan puasa dan berdampak positif bagi masyarakat

Semua itu menggambarkan bahwa ibadah dalam Islam tidak kaku, melainkan fleksibel, penuh pertimbangan kemaslahatan, dan manusiawi.

Islam memandang kesehatan sebagai amanah dari Allah SWT. menjaga tubuh dan keselamatan diri merupakan bagian dari tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī’ah). Ketika seorang Muslim tidak bisa berpuasa karena sakit, maka berhenti berpuasa tidaklah dianggap lemah iman. Justru hal tersebut adalah bentuk kebijaksanaan dari syariat untuk memelihara nyawa dan menunaikan kewajiban lain yang dapat dilakukan.

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga mencerminkan ketakwaan, rasa syukur, serta kepatuhan kepada aturan Allah dengan penuh hikmah.

Frequently Asked Questions (FAQ)

  1. Q: Apakah boleh berpuasa jika sedang sakit?

    A: Boleh, selama sakit yang dialami tidak memberatkan dan tidak membahayakan kesehatan. Jika puasa tidak memperparah penyakit dan tidak menghambat proses penyembuhan, maka hukum puasa tetap wajib.

    Sebaliknya, jika puasa berpotensi memperburuk kondisi atau menimbulkan mudarat, maka seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai ketentuan syariah.

  2. Q: Penyakit apa saja yang tidak boleh puasa?

    A: Islam tidak menetapkan daftar penyakit tertentu yang secara mutlak melarang puasa. Yang menjadi tolok ukur adalah dampak puasa terhadap kondisi kesehatan.

    Puasa tidak dianjurkan, bahkan bisa menjadi haram, apabila:

    • Puasa menyebabkan penyakit bertambah parah

    • Puasa menghambat proses penyembuhan

    • Puasa membahayakan keselamatan jiwa atau fungsi organ tubuh

    Penentuan ini dapat berdasarkan pengalaman penderita atau rekomendasi tenaga medis yang tepercaya.

  3. Q: Siapa saja yang tidak wajib berpuasa?

    A: Beberapa golongan yang tidak wajib berpuasa antara lain:

    • Orang sakit yang jika berpuasa akan membahayakan kesehatannya

    • Orang sakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh

    • Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa

    Meskipun tidak berpuasa, mereka tetap memiliki kewajiban pengganti berupa qadha atau fidyah, sesuai kondisi masing-masing.

  4. Q: Apakah boleh puasa setengah hari bagi orang sakit?

    A: Tidak boleh. Puasa dalam Islam harus dilakukan secara penuh dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Jika seseorang membatalkan puasa di tengah hari karena sakit, maka puasanya tidak sah.

    Apabila sejak awal kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka dianjurkan tidak memulai puasa sejak pagi dan mengambil keringanan yang telah diberikan oleh syariat.

Menjaga kesehatan menjadi bagian penting agar ibadah puasa dapat dijalani dengan lancar tanpa hambatan. Selain upaya menjaga kondisi tubuh, memiliki perlindungan yang memadai juga membantu memberikan ketenangan ketika risiko medis muncul di tengah aktivitas berpuasa.

Oleh karena itu, memiliki asuransi kesehatan yang memadai seperti PRUSehat Syariah dari Prudential Syariah dapat menjadi pilihan yang #BeneranPas, karena produk ini dapat memberikan manfaat komprehensif atas risiko Rawat Inap, Tindakan Bedah, dan pengobatan Rawat Jalan di Indonesia dan berbagai negara Asia (kecuali Singapura, Jepang, dan Hong Kong).

Sumber :