Cara Menghitung Warisan Menurut Islam

Cara Menghitung Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap dan Contoh Praktis

Islam memiliki ketentuan tersendiri dalam cara menghitung warisan yang berbeda dengan sistem waris pada umumnya. Pembagian hukum waris dalam Islam telah tercantum dalam Al-Quran, tepatnya pada surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

Apabila ada umat Muslim yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris, ahli waris harus membagi harta tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Namun, sebelum pembagian harta waris dilakukan pastikan kewajiban-kewajiban telah dilaksanakan.

Jadi, bagaimana cara pembagian harta warisan dalam Islam? untuk mengetahui selengkapnya, berikut informasi yang bisa dipahami.

Baca Juga: Perbedaan Warisan dan Asuransi Jiwa, Mana yang Perlu Didahulukan?

Pengelompokan Ahli Waris Menurut Islam

Sebelum pembagian harta warisan dilakukan, Anda harus mengetahui kelompok orang yang berhak menjadi ahli waris dari keluarganya. Berikut pengelompokan ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pasal 174:

Kelompok Menurut Hubungan Darah

  • Golongan laki-laki, yang terdiri dari: ayah, saudara laki-laki, paman, dan kakek

  • Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek

  • Duda

  • Janda

Kelompok menurut Hubungan Perkawinan

Apabila semua ahli waris yang tercantum di atas masih hidup, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Cara Menghitung Warisan dalam Islam

Pada dasarnya, warisan adalah harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang nantinya akan diterima oleh ahli waris. Dalam Islam, perhitungan warisan sudah ditetapkan dalam Al-Quran. Berikut cara menghitung warisan sesuai syariat Islam.

  1. Berdasarkan Surat An-nisa ayat 11

    Pembagian harta waris dalam Islam, telah ditetapkan dalam Al-Quran salah satunya pada surat An-nisa ayat 11. Berikut terjemahan surat An-nisa ayat 11:

    Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.

    Berdasarkan ayat di atas, dapat diketahui beberapa hal:

    • Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak Perempuan.

    • Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.

    • Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

    • Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.

    • Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga.

    • Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam.

    • (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya.

  2. Berdasarkan Surat An-nisa ayat 12

    Ketentuan pembagian warisan dalam Islam juga ditetapkan dalam surat An-nisa ayat 12. Berikut terjemahan dari surat An-nisa ayat 12.

    Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

    Dari terjemahan tersebut, dapat disimpulkan beberapa poin penting, yakni:

    • Jika istri meninggal tanpa mempunyai anak, maka suami mendapat seperdua dari harta warisan.

    • Jika istri meninggal dan memiliki anak, maka suami mendapatkan seperempat dari harta warisan, setelah wasiat dan utang dilunasi.

    • Jika suami meninggal dan tidak memiliki anak, maka istri mendapatkan seperempat dari harta warisan.

    • Jika suami memiliki anak, maka istri mendapatkan seperdelapan dari harta warisan setelah wasiat dan utang dilunasi.

    • Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu, masing-masing dari mereka mendapat seperenam dari harta warisan.

    • Jika saudara seibu lebih dari satu, mereka bersama-sama mendapatkan sepertiga dari harta warisan setelah wasiat dan utang dilunasi, tanpa memberatkan ahli waris lainnya.

  3. Berdasarkan Surat An-nisa ayat 176

    Pembagian harta waris dalam Islam, juga tercatat dalam surat An-nisa ayat 176. Berikut terjemahan surat An-nisa ayat 176:

    Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

    Terjemahan di atas, menjelaskan tentang kalālah, atau seseorang yang meninggal dunia tanpa mempunyai anak, tetapi memiliki saudara kandung. Berikut beberapa informasi penting terkait kalalah, sesuai terjemahan ayat di atas:

    • Jika hanya ada satu saudara perempuan, ia mendapatkan seperdua dari harta warisan.

    • Saudara laki-laki mewarisi seluruh harta yang menjadi bagian saudara perempuan tersebut.

    • Jika ada dua saudara perempuan atau lebih, mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.

    • Jika ahli waris terdiri dari beberapa saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.

Contoh Pembagian Harta Warisan

Supaya Anda memiliki gambaran mengenai pembagian hukum waris dalam Islam, berikut contoh pembagian harta warisan dengan ilustrasi yang bisa dipahami.

  1. Seorang Laki-Laki dengan Anak

    Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan:

    • Istri

    • 1 anak laki-laki

    • 2 anak perempuan

    • Tidak ada utang dan wasiat

    Pembagian Warisan:

    • Istri mendapat seperdelapan bagian dari seluruh harta, karena pewaris memiliki anak.

    • Anak laki-laki mendapat dua bagian.

    • Masing-masing anak perempuan mendapat satu bagian.

  2. Seorang Perempuan dengan Anak

    Seorang wanita wafat dan meninggalkan:

    • Suami

    • Ayah

    • Ibu

    • 1 anak laki-laki

    • Tidak ada utang dan wasiat

    Pembagian Warisan:

    • Suami mendapat seperempat bagian, karena pewaris memiliki anak.

    • Ibu mendapat seperenam bagian, karena pewaris memiliki anak.

    • Ayah mendapat seperenam bagian, sebagai warisan tetap, dan dapat menerima tambahan dari sisa jika tidak habis oleh ahli waris lain.

    • Anak laki-laki mendapat sisa harta setelah bagian tetap (suami, ibu, ayah) dibagikan, karena dia adalah ‘ashabah (ahli waris utama yang mengambil sisa).

  3. Seorang Perempuan yang Belum Menikah

    Seorang wanita belum menikah meninggal dunia dan meninggalkan:

    • 1 saudara kandung Perempuan.

    • Tidak memiliki anak.

    • Orang tua sudah wafat.

    • Tidak ada utang dan wasiat.

    Pembagian Warisan:

    • Saudara perempuan kandung mendapat seperdua bagian dari harta warisan, karena pewaris tidak memiliki anak, orang tua, dan hanya memiliki satu saudara perempuan.

    • Sisa harta menjadi milik Baitul Mal (kas negara/umat) atau ditangani sesuai kebijakan negara Islam, jika tidak ada ahli waris lain yang berhak secara syar'i.

Baca juga: Perbedaan Hibah dan Warisan dalam Konteks Keuangan

Demikian gambaran mengenai cara pembagian harta warisan dalam Islam. Apabila seorang Muslim meninggal dunia, hendaknya ahli waris membagi harta waris berdasarkan syariat Islam, secara adil dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Al-Qur'an.

Warisan bukan sekadar harta, karena perlindungan juga merupakan bentuk cinta. buat proteksi dini untuk keluarga dengan produk asuransi PRUAnugerah Syariah dari Prudential Syariah. Dapatkan Santunan Meninggal Dunia dan Manfaat Bebas Kontribusi yang memberikan ketenangan dan keberkahan untuk keluarga tercinta. Jangan tunda lagi, yuk miliki produk Asuransi terbaik Anda sekarang juga!

Sumber: