Dalam asuransi syariah, ada sebuah konsep tolong-menolong dengan memanfaatkan Dana Tabarru’. Oleh karenanya, anda perlu memahami istilah dana tabarru’ yang biasa dipraktikkan dalam asuransi syariah. Pada dasarnya, dana tabarru' adalah konsep keuangan dalam Islam yang bertujuan untuk membantu peserta asuransi lainnya ketika terjadi risiko, seperti misalnya risiko kesehatan, kecelakaan dan sebagainya.

Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari pengertian dana tabarru’, hukum, manfaat, dan cara mengelolanya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini agar Anda makin memahami konsep dana tabarru’.

Pengertian Dana Tabarru'

Sebelum membahas lebih lanjut tentang dana tabarru', mari kita mulai dengan memahami pengertian dasar dan fungsi dari konsep ini.

Definisi Dana Tabarru'

Dana tabarru' adalah dana atau hibah yang dikumpulkan dari banyak orang atau peserta yang sukarela membayar iuran setiap bulan. Dalam konteks asuransi, dana tabarru’ dikumpulkan dari seluruh pemegang polis asuransi untuk keperluan tolong menolong melalui bentuk pembayaran manfaat asuransi selain nilai tunai.

Tujuan dana tabarru' adalah memberikan perlindungan finansial bagi peserta atau pemegang polis yang mengalami musibah. Dana tabarru' dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan digunakan untuk membayar klaim asuransi, memberikan manfaat kematian, atau membantu pemegang polis dalam keadaan darurat.

Baca juga: Cara Klaim Asuransi

Fungsi Dana Tabarru'

Dana tabarru' memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis yang mengalami musibah atau kebutuhan finansial mendesak.

  • Mengurangi risiko finansial bagi peserta dalam kasus kejadian yang tidak diharapkan

  • Memberikan manfaat kematian bagi ahli waris pemegang polis ketika pemegang polis meninggal dunia.

 

Hukum Dana Tabarru'

Dana tabarru’ juga memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut penjelasannya

Dasar Hukum Dana Tabarru'

Dana tabarru’ memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an. Konsep ini didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong dan bermusyawarah dalam kebaikan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2).

Ada pula hukum Indonesia yang mengatur tentang dana tabarru’ dalam asuransi syariah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah (“Fatwa DSN-MUI 21/2001”), akad tabarru’ adalah segala jenis perjanjian tujuan kebaikan dan tolong-menolong serta tidak digunakan untuk tujuan komersial. 

Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta hanya memberikan dana yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi seperti Prudential Syariah hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Kepentingan Hukum Dana Tabarru'

Dengan mengumpulkan Dana tabarru’, peserta tidak hanya memberikan sumbangan finansial tetapi juga ikut bertanggung jawab dalam keberhasilan program tabarru' jika ikut  berpartisipasi.

Baca juga artikel ini: Istilah Asuransi Syariah

Manfaat Dana Tabarru'

Bukan hanya pemegang polis yang mendapatkan manfaat dana tabarru’, keluarga pemegang polis dan masyarakat umum juga merasakan manfaat dari dana berbasis tolong-menolong ini. Apa saja manfaatnya?

1. Manfaat untuk Pemegang Polis

Berikut manfaat dana tabarru’ untuk pemegang polis asuransi syariah:

  • Memberikan akses perlindungan finansial sesuai prinsip syariah serta keamanan dan kenyamanan jangka panjang.

  • Memberikan ketenangan pikiran karena memiliki proteksi finansial jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

 

2. Manfaat untuk Keluarga Pemegang Polis

Keluarga pemegang polis juga akan merasakan manfaat dari dana tabarru’. Berikut manfaat dana tabarru’:

  • Mendapatkan manfaat finansial dari klaim asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan pada pemegang polis.

  • Mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh keluarga dalam menghadapi risiko yang tidak diinginkan.

 

3. Manfaat untuk Masyarakat

Dana tabarru’ juga memiliki manfaat besar untuk masyarakat umum, yakni:

  • Mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki perlindungan finansial yang sesuai prinsip syariah.

  • Memberikan kontribusi positif pada perekonomian negara karena dana tabarru’ yang dikumpulkan dapat digunakan untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Menumbuhkan prinsip gotong royong dalam masyarakat karena pemegang polis saling membantu dengan cara mengumpulkan dana tabarru’ untuk saling melindungi.

 

Perbedaan Dana Tabarru' dengan Dana Non-Tabarru'

Selain istilah dana tabarru’, ada pula istilah dana non-tabarru’ yang lebih umum dapat dijumpai pada asuransi konvensional. Berikut penjelasan mengenai dana non-tabarru’.

1. Pengertian Dana Non-Tabarru'

Dana non-tabarru’ adalah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi konvensional untuk memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis. Dana ini berasal dari iuran kontribusi yang dibayarkan oleh pemegang polis dan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan keuntungan.

Dana non-tabarru’ tidak diatur oleh prinsip syariah, melainkan hukum perdata. Perusahaan asuransi harus memastikan bahwa dana non-tabarru’ digunakan secara etis dan sesuai peraturan yang berlaku. Dana non-tabarru’ berfungsi untuk membayar klaim pemegang polis, biaya operasional perusahaan asuransi, dan mendapatkan keuntungan dari investasi.

2. Perbedaan Antara Dana Tabarru' dan Non-Tabarru'

Lantas, apa yang menjadi perbedaan dana tabarru’ dan dana non-tabarru? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Sumber Dana

Dana tabarru’ dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah dari pemegang polis. Sementara itu, dana non-tabarru’ dikumpulkan oleh perusahaan asuransi konvensional dari pemegang polis dan diinvestasikan oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan.

2. Prinsip

Dana tabarru’ diatur oleh prinsip syariah, sedangkan dana non-tabarru’ tidak menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaannya. Kendati demikian, pengelolaan dana non-tabarru’ diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.

3. Penggunaan Dana

Dana tabarru’ digunakan untuk membayar klaim dari peserta yang mengalami musibah dan investasi jangka panjang. Berbeda dengan dana non-tabarru’, dana yang dikumpulkan digunakan untuk membayar klaim, biaya operasional perusahaan, dan investasi jangka pendek maupun panjang.

Pengelolaan Dana Tabarru'

Penting juga memahami mekanisme dan prinsip pengelolaan dana tabarru’ sebagai bagian dari cara kerja asuransi syariah. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengelolaan dana tabarru’.

Mekanisme Pengelolaan Dana Tabarru'

Mekanisme pengelolaan dana tabarru pada asuransi syariah terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:

  • Pengumpulan dana dari pemegang polis melalui kontribusi yang dibayarkan sesuai perjanjian polis yang telah disepakati. Dana ini kemudian dikumpulkan dalam rekening tabarru’ yang terpisah dari rekening operasional perusahaan.

  • Penilaian risiko dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadap peserta asuransi untuk menentukan besaran kontribusi yang harus dibayar. Penilaian risiko dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti usia, jenis kelamin, pekerjaan, kesehatan, dan lain-lain.

  • Pemilihan investasi berdasarkan prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maisir.

  • Pengelolaan risiko: agar dana tabarru’ diinvestasikan dengan baik. Perusahaan juga melakukan diversifikasi investasi untuk meminimalkan risiko yang timbul.

  • Pembayaran klaim pada peserta asuransi yang mengalami musibah. Besaran klaim yang dibayarkan disesuaikan perjanjian polis yang telah disepakati.

  • Pembagian hasil kepada pemegang polis sesuai dengan perjanjian polis yang telah disepakati.

 

Prinsip Pengelolaan Dana Tabarru'

Prinsip pengelolaan dana tabarru pada asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut:

  • Prinsip ta'awun, yakni saling membantu dan bekerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk mencapai tujuan bersama.

  • Prinsip adl, artinya keadilan dalam pembagian keuntungan dan kerugian antara pemilik dana dan pengelola dana.

  • Prinsip ihsan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang polis dalam pengelolaan dana tabarru’ dan pembayaran klaim.

 

Kesimpulannya, dana tabarru’ adalah dana yang dikumpulkan peserta asuransi yang digunakan untuk membayar klaim pada peserta asuransi yang mengalami musibah. Setelah memahami pengertian dana tabarru’ di atas, Anda dapat memiliki asuransi murni syariah dari Prudential Syariah untuk proteksi finansial kesehatan Anda dan keluarga.

Prudential Syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga segala bentuk pengelolaan dana tabarru’ sudah menjalankan prinsip syariah. Hubungi kami segera dan dapatkan akses perlindungan dengan Prudential Syariah.

Artikel Lainnya

Dana Pendidikan: Persiapan Finansial yang Penting untuk Masa Depan Anak
Artikel

Dana Pendidikan: Persiapan Finansial yang Penting untuk Masa Depan Anak

Jangan Ditunda! Siapkan Masa Tua Sejahtera dengan Dana Pensiun Syariah
Artikel

Jangan Ditunda! Siapkan Masa Tua Sejahtera dengan Dana Pensiun Syariah

Dana Tabarru': Pengertian, Hukum, dan Manfaatnya
Artikel

Dana Tabarru': Pengertian, Hukum, dan Manfaatnya

Pentingnya Deteksi Dini Kanker pada Wanita: Perlindungan Kesehatan yang Lebih Baik
Artikel

Pentingnya Deteksi Dini Kanker pada Wanita: Perlindungan Kesehatan yang Lebih Baik

Dukung Gaya Hidup Halal, Prudential Syariah Menggelar Rangkaian Kegiatan Literasi dan Inklusi di Jogja Halal Fest (JHF) 2022
Artikel

Dukung Gaya Hidup Halal, Prudential Syariah Menggelar Rangkaian Kegiatan Literasi dan Inklusi di Jogja Halal Fest (JHF) 2022

Fakta Reksadana Syariah yang Membuat Anda Lebih Tenang Berinvestasi!
Artikel

Fakta Reksadana Syariah yang Membuat Anda Lebih Tenang Berinvestasi!

4 Faktor Penting yang Memengaruhi Kontribusi Asuransi Kesehatan Syariah
Artikel

4 Faktor Penting yang Memengaruhi Kontribusi Asuransi Kesehatan Syariah

Prudential Syariah dan Fatayat NU Bermitra untuk Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Artikel

Prudential Syariah dan Fatayat NU Bermitra untuk Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa Guna Wujudkan Perlindungan Berkelanjutan Kini dan Nanti
Artikel

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa Guna Wujudkan Perlindungan Berkelanjutan Kini dan Nanti

Gandeng OJK, KPPPA, dan MES, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Dukung Jutaan Perempuan Indonesia Tingkatkan Literasi Keuangan
Artikel

Gandeng OJK, KPPPA, dan MES, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Dukung Jutaan Perempuan Indonesia Tingkatkan Literasi Keuangan

Gapai Keberkahan Bersama Melalui Staff Town Hall “Succeed Together: Winning With The Sharia Community”
Artikel

Gapai Keberkahan Bersama Melalui Staff Town Hall “Succeed Together: Winning With The Sharia Community”

Pelajari Gejala Gangguan Bipolar dan Pengobatannya
Artikel

Pelajari Gejala Gangguan Bipolar dan Pengobatannya

Mengenal 9 Gejala Hipertensi Pulmonal dan Cara Pencegahannya
Artikel

Mengenal 9 Gejala Hipertensi Pulmonal dan Cara Pencegahannya

Jangan Lupa Cek Kesehatanmu, Kenali Gejala Kanker yang Harus Diketahui
Artikel

Jangan Lupa Cek Kesehatanmu, Kenali Gejala Kanker yang Harus Diketahui

Bisa Sebabkan Serangan Jantung, Waspadai Gejala Penyakit Kawasaki Sejak Dini
Artikel

Bisa Sebabkan Serangan Jantung, Waspadai Gejala Penyakit Kawasaki Sejak Dini

Dana Pendidikan Semakin Meningkat, Persiapkan Segera untuk Buah Hati Anda
Artikel

Dana Pendidikan Semakin Meningkat, Persiapkan Segera untuk Buah Hati Anda

Hadapi Krisis Ekonomi dengan Perlindungan Masa Depan
Artikel

Hadapi Krisis Ekonomi dengan Perlindungan Masa Depan

Hal Apa Saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyesuaian Kontribusi Asuransi Jiwa Syariah?
Artikel

Hal Apa Saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyesuaian Kontribusi Asuransi Jiwa Syariah?

Yuk, Cermati Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memiliki Asuransi Kesehatan Syariah
Artikel

Yuk, Cermati Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memiliki Asuransi Kesehatan Syariah

Komitmen Prudential Syariah di Hari Milad Kedua: Lebih Berkah & Amanah
Artikel

Komitmen Prudential Syariah di Hari Milad Kedua: Lebih Berkah & Amanah

Sambut Hari Pelanggan Nasional, Prudential Syariah Menyediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Artikel

Sambut Hari Pelanggan Nasional, Prudential Syariah Menyediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Harta Warisan Menurut Islam: Prinsip dan Panduan dalam Pembagian Harta Warisan
Artikel

Harta Warisan Menurut Islam: Prinsip dan Panduan dalam Pembagian Harta Warisan

Prudential Syariah Berpartisipasi di Hijrahfest Padang 2023
Artikel

Prudential Syariah Berpartisipasi di Hijrahfest Padang 2023

Hukum Wakaf dalam Islam: Jenis, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Artikel

Hukum Wakaf dalam Islam: Jenis, Manfaat, dan Cara Melakukannya

Menghadapi Inflasi Pendidikan di Indonesia: Perencanaan dan Strategi Keuangan yang Tepat
Artikel

Menghadapi Inflasi Pendidikan di Indonesia: Perencanaan dan Strategi Keuangan yang Tepat

Informasi Call Center Prudential Syariah: Nomor Telepon & Jam Operasional
Artikel

Informasi Call Center Prudential Syariah: Nomor Telepon & Jam Operasional

Inilah Pentingnya Memiliki Asuransi Jiwa untuk Anak
Artikel

Inilah Pentingnya Memiliki Asuransi Jiwa untuk Anak

Menuju Financial Freedom: Pilihan Instrumen Keuangan Syariah Terbaik
Artikel

Menuju Financial Freedom: Pilihan Instrumen Keuangan Syariah Terbaik

Memahami Investasi Halal: Jenis, manfaat, dan Risikonya
Artikel

Memahami Investasi Halal: Jenis, manfaat, dan Risikonya

Yuk, Kenali Investasi Syariah dalam Asuransi Unit Link Syariah
Artikel

Yuk, Kenali Investasi Syariah dalam Asuransi Unit Link Syariah

Memahami Investasi Halal: Jenis, manfaat, dan Risikonya
Artikel

Memahami Investasi Halal: Jenis, manfaat, dan Risikonya

Memahami Investasi Halal: Jenis, manfaat, dan Risikonya
Artikel

Memahami Investasi Halal: Jenis, manfaat, dan Risikonya

Tingkatkan Literasi Asuransi Kesehatan Syariah, Prudential Syariah Berpartisipasi dalam JIHEC 2023
Artikel

Tingkatkan Literasi Asuransi Kesehatan Syariah, Prudential Syariah Berpartisipasi dalam JIHEC 2023

Kanker Payudara: Definisi, Jenis, Gejala, hingga Pencegahannya
Artikel

Kanker Payudara: Definisi, Jenis, Gejala, hingga Pencegahannya

5 Kelebihan Asuransi Jiwa Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

5 Kelebihan Asuransi Jiwa Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Manfaat Asuransi Syariah: Lindungi Aset dan Kelola Resiko
Artikel

Manfaat Asuransi Syariah: Lindungi Aset dan Kelola Resiko

Peran Prudential Syariah dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah
Artikel

Peran Prudential Syariah dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah

6 Hari Puasa Syawal: Pahala Setara Setahun dan Maknanya dalam Kehidupan Muslim Modern
Artikel

6 Hari Puasa Syawal: Pahala Setara Setahun dan Maknanya dalam Kehidupan Muslim Modern

Kenali Serba-Serbi Asuransi Kesehatan dari Prudential Syariah untuk Diri dan Keluarga
Artikel

Kenali Serba-Serbi Asuransi Kesehatan dari Prudential Syariah untuk Diri dan Keluarga

Alami Kendala Saat Menggunakan Produk Jasa Keuangan? Kenali Tahapan Pengaduan ke LAPS SJK
Artikel

Alami Kendala Saat Menggunakan Produk Jasa Keuangan? Kenali Tahapan Pengaduan ke LAPS SJK

Ketahui Macam Macam Zakat & Ketentuannya yang Ada di Indonesia
Artikel

Ketahui Macam Macam Zakat & Ketentuannya yang Ada di Indonesia

Ketahui 3 Keunggulan dari Asuransi Penyakit Kritis Syariah
Artikel

Ketahui 3 Keunggulan dari Asuransi Penyakit Kritis Syariah

Apa Saja Keutamaan Umroh Bagi Muslim? Yuk, Pahami Lengkap dengan Rukun dan Macamnya!

Apa Saja Keutamaan Umroh Bagi Muslim? Yuk, Pahami Lengkap dengan Rukun dan Macamnya!

Konsinyering Prudential Syariah bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI): Perkuat Komitmen, Wujudkan Inovasi Produk Asuransi Syariah!
Artikel

Konsinyering Prudential Syariah bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI): Perkuat Komitmen, Wujudkan Inovasi Produk Asuransi Syariah!

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga