Sehubungan dengan diterbitkannya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang “Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan” (POJK 36 Tahun 2025), Prudential Syariah akan melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pada produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Prudential Syariah terhadap ketentuan POJK 36 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, perlindungan Peserta, serta keberlanjutan ekosistem Asuransi Kesehatan. Penyesuaian ini tidak berlaku untuk produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang manfaatnya berupa manfaat santunan di luar lingkup pengaturan POJK 36 Tahun 2025 (contoh: produk yang memberikan manfaat santunan harian seperti PRUMed Syariah). Adapun penyesuaian terkait POJK 36 Tahun 2025 ini akan berlaku efektif secara serentak di Prudential Sharia Life Assurance pada tanggal 1 Desember 2026.
Perubahan utama yang akan berlaku bagi Peserta/Pemegang Polis existing (In-Force/IF) maupun Peserta/Pemegang Polis Baru (New Business/NB) adalah sebagai berikut:
- Penyesuaian ketentuan pada fitur Deductible (Risiko Sendiri) yang bersifat opsional (kecuali pada produk PRUSehat Syariah) bagi produk yang memiliki fitur Deductible. Jika Anda saat ini tidak memilih maupun tidak berencana untuk memilih fitur Deductible, maka Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan Anda tidak terdampak atas perubahan ini;
- Penyesuaian ketentuan Masa Tunggu, termasuk untuk Penyakit tertentu yang tercantum pada Pengecualian Polis; dan
- Penambahan definisi dan penjelasan tertentu pada Polis, termasuk mengenai Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), BPJS Kesehatan, dan Keadaan Kahar.
Selain perubahan yang telah dijelaskan pada ketiga poin di atas, penyesuaian ini tidak mengubah:
- Fitur produk selain yang telah dijelaskan pada poin 1, 2, dan 3 di atas;
- Kontribusi, dengan catatan bahwa Kontribusi maupun Biaya Asuransi untuk produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan tetap dapat ditinjau secara berkala, antara lain dengan mempertimbangkan inflasi medis dan faktor lainnya;
Seluruh perubahan yang dijelaskan dalam dokumen ini akan dituangkan dalam Endorsemen atau dokumen Polis yang berlaku dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Anda juga dapat menghubungi Mitra Bisnis Agency/Tenaga Pemasar Bancassurance Prudential Syariah, SahabatPRU https://wa.me/6281190000779, Customer Line 1500577 atau email customer.idn@prudentialsyariah.co.id jika terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait POJK 36 Tahun 2025 ini.