Sehubungan dengan diterbitkannya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang “Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan” (POJK 36 Tahun 2025), Prudential Syariah akan melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pada produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Prudential Syariah terhadap ketentuan POJK 36 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, perlindungan Peserta, serta keberlanjutan ekosistem Asuransi Kesehatan. Penyesuaian ini tidak berlaku untuk produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang manfaatnya berupa manfaat santunan di luar lingkup pengaturan POJK 36 Tahun 2025 (contoh: produk yang memberikan manfaat santunan harian seperti PRUMed Syariah). Adapun penyesuaian terkait POJK 36 Tahun 2025 ini akan berlaku efektif secara serentak di Prudential Sharia Life Assurance pada tanggal 1 Desember 2026.

Perubahan utama yang akan berlaku bagi Peserta/Pemegang Polis existing (In-Force/IF) maupun Peserta/Pemegang Polis Baru (New Business/NB) adalah sebagai berikut:

  1. Penyesuaian ketentuan pada fitur Deductible (Risiko Sendiri) yang bersifat opsional (kecuali pada produk PRUSehat Syariah) bagi produk yang memiliki fitur Deductible. Jika Anda saat ini tidak memilih maupun tidak berencana untuk memilih fitur Deductible, maka Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan Anda tidak terdampak atas perubahan ini;
  2. Penyesuaian ketentuan Masa Tunggu, termasuk untuk Penyakit tertentu yang tercantum pada Pengecualian Polis; dan
  3. Penambahan definisi dan penjelasan tertentu pada Polis, termasuk mengenai Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), BPJS Kesehatan, dan Keadaan Kahar.

Selain perubahan yang telah dijelaskan pada ketiga poin di atas, penyesuaian ini tidak mengubah:

  • Fitur produk selain yang telah dijelaskan pada poin 1, 2, dan 3 di atas;
  • Kontribusi, dengan catatan bahwa Kontribusi maupun Biaya Asuransi untuk produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan tetap dapat ditinjau secara berkala, antara lain dengan mempertimbangkan inflasi medis dan faktor lainnya;

Seluruh perubahan yang dijelaskan dalam dokumen ini akan dituangkan dalam Endorsemen atau dokumen Polis yang berlaku dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

Anda juga dapat menghubungi Mitra Bisnis Agency/Tenaga Pemasar Bancassurance Prudential Syariah, SahabatPRU https://wa.me/6281190000779, Customer Line 1500577 atau email customer.idn@prudentialsyariah.co.id jika terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait POJK 36 Tahun 2025 ini.

FAQ (Frequently Asked Questions)


POJK 36 Tahun 2025 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang “Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan”. Peraturan ini bertujuan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, perlindungan Peserta/Pemegang Polis, serta keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan. Sehubungan dengan peraturan ini, Prudential Syariah melakukan penyesuaian pada beberapa ketentuan produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan.

Perubahan ini berdampak pada seluruh produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang memberikan manfaat penggantian Rawat Inap. Perubahan ini tidak berlaku untuk produk yang hanya memberikan manfaat berupa santunan (contoh: PRUMed Syariah). Apabila Anda memiliki Polis Asuransi  Kesehatan yang terdampak, Prudential Syariah akan menyampaikan informasi resmi mengenai perubahan pada Polis Anda melalui endorsemen Polis yang dikirimkan via email maupun pos (sesuai metode korespondensi yang Anda pilih).

Terdapat tiga perubahan utama, yaitu:

  • Penyesuaian ketentuan pada fitur Deductible (Risiko Sendiri) yang bersifat opsional (kecuali pada produk PRUSehat Syariah) bagi produk yang memiliki fitur Deductible. Jika Anda saat ini tidak memilih maupun tidak berencana untuk memilih fitur Deductible, maka Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan Anda tidak terdampak atas perubahan ini;
  • Penyesuaian ketentuan Masa Tunggu, termasuk periode pengecualian untuk Penyakit tertentu yang tercantum pada Pengecualian Polis; dan
  • Penambahan definisi dan penjelasan tertentu pada Polis, termasuk mengenai Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), BPJS Kesehatan, dan Keadaan Kahar.

Tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan terkait penyesuaian pada ketentuan POJK 36 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Periode Transisi POJK 36 Tahun 2025 (1 Oktober 2026 hingga 30 November 2026)
  1. Pada periode ini, pengajuan produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang memberikan manfaat penggantian Rawat Inap wajib menggunakan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) Personal yang telah dilengkapi dengan sisipan informasi terkait perubahan POJK 36 Tahun 2025. Tujuannya adalah agar Anda memperoleh informasi mengenai perubahan yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2026.
  2. Pengiriman endorsemen terkait POJK 36 Tahun 2025 akan mulai dikirimkan kepada Peserta/Pemegang Polis existing (Polis dengan status In Force/IF).
  3. Pada periode transisi, Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan baru akan diterbitkan disertai endorsemen terkait POJK 36 Tahun 2025. Namun demikian, perubahan yang diatur dalam endorsemen tersebut baru berlaku efektif sejak 1 Desember 2026.
  4. Jika Anda melakukan pemulihan Polis:
  1. Terdapat penambahan pernyataan persetujuan atas perubahan Polis yang mematuhi POJK 36 Tahun 2025 pada formulir pemulihan polis.
  2. Anda juga akan menerima endorsemen POJK 36 Tahun 2025 sebagaimana berlaku bagi Peserta/Pemegang Polis existing.
  • Periode Efektif POJK 36 Tahun 2025 (1 Desember 2026 dan Seterusnya)
  1. Ketentuan POJK 36 Tahun 2025 mulai berlaku efektif.
  2. Ringkasan Informasi Produk Personal telah disesuaikan untuk mematuhi ketentuan POJK 36 Tahun 2025.
  3. Ringkasan Informasi Produk Umum dan Brosur akan disesuaikan untuk mematuhi ketentuan POJK 36 Tahun 2025.
  4. Peserta/Pemegang Polis yang mengajukan Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan sebelum maupun setelah 1 Desember 2026, dengan tanggal terbit Polis atau tanggal mulai berlakunya Asuransi Tambahan Kesehatan sejak 1 Desember 2026, akan menerima Polis dan Ringkasan Informasi Produk Personal yang telah disesuaikan dengan ketentuan POJK 36 Tahun 2025.

Deductible (Risiko Sendiri) adalah sejumlah biaya yang wajib Anda bayar terlebih dahulu sebelum Prudential Syariah membayarkan biaya klaim, selama memenuhi ketentuan Polis. Fitur ini bersifat opsional (kecuali untuk PRUSehat). Perubahan mekanisme Deductible atas POJK 36 Tahun 2025 hanya berlaku bagi Anda yang memiliki fitur Deductible. Apabila Anda tidak memilih fitur Deductible, maka Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan milik Anda tidak terdampak atas perubahan ini.

Sebelumnya, Deductible dikenakan setiap kali Rawat Inap. Sejak POJK 36 Tahun 2025 efektif berlaku, Deductible dihitung per Tahun Kepesertaan Asuransi (Tambahan) Kesehatan, dengan Deductible tahunan sebesar 1,5 kali Deductible per Rawat Inap yang berlaku sebelum POJK 36 Tahun 2025 efektif berlaku. Dengan demikian, Deductible tidak lagi berlaku untuk setiap Rawat Inap secara terpisah. Sebaliknya, jumlah Deductible yang telah Anda bayarkan akan diakumulasi dalam satu Tahun Polis hingga mencapai Deductible tahunan yang berlaku. Hal ini membantu Anda membatasi total biaya Risiko Sendiri apabila terjadi lebih dari satu kali Rawat Inap dalam tahun yang sama, sehingga pengeluaran kesehatan lebih mudah direncanakan.

Ilustrasi skema Deductible setelah dilakukan perubahan atas POJK 36 Tahun 2025 dapat dilihat pada gambar berikut:

Mengingat implementasi POJK 36 Tahun 2025 berlaku efektif serentak di Prudential Syariah pada tanggal 1 Desember 2026, yang belum tentu bertepatan dengan ulang tahun Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan Anda, Prudential Syariah akan menerapkan Deductible secara prorata hingga ulang tahun Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan milik Anda. Ketentuan Deductible prorata ini hanya berlaku pada tahun pertama sejak implementasi POJK 36 Tahun 2025. Setelah memasuki ulang tahun Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan berikutnya, Deductible tahunan akan berlaku secara penuh. Perhitungan Deductible prorata menggunakan jumlah bulan Polis yang telah berjalan dalam tahun Polis tersebut. Perhitungan ini tidak didasarkan pada jumlah hari sejak tanggal Polis terbit atau tanggal ulang bulan Polis.

Ilustrasi Deductible prorata dapat dilihat pada gambar berikut:

Deductible tidak dikenakan untuk Rawat Inap dan Tindakan Bedah yang disebabkan oleh Kecelakaan, Keadaan Kahar (bencana alam yang ditetapkan resmi oleh Otoritas), serta Penyakit Kritis yang dinyatakan dalam Polis, yaitu Tindakan Bedah Bypass Pembuluh Darah Jantung (Coronary Artery Bypass Grafting), Gagal Ginjal (yang telah melakukan cuci darah dan transplantasi), dan Koma. Detail definisi penyakit yang dikecualikan dapat mengacu pada definisi yang tercantum dalam Polis.

Anda dapat mengetahui sisa limit Deductible manfaat Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan melalui PRUServices, dengan cara:

  1. Pilih Nomor Polis
  2. Lihat bagian “Manfaat”

Masa Tunggu dan Periode Pengecualian adalah jangka waktu di mana manfaat Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan belum berlaku bagi Peserta Yang Diasuransikan (sehingga dalam hal terjadi klaim pada periode ini, klaim tersebut tidak dapat dibayarkan), kecuali untuk manfaat Rawat Inap atau tindakan rawat jalan yang disebabkan oleh Kecelakaan atau keadaan darurat yang secara langsung diakibatkan oleh Keadaan Kahar.

Untuk penyakit tertentu, Periode Pengecualian dipercepat dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Apabila Rawat Inap atau Tindakan Bedah untuk penyakit-penyakit tersebut terjadi pada bulan kepesertaan ke-7 hingga ke-12, Prudential Syariah akan membayarkan sebagian klaim, yaitu 25% pada bulan ke-7 hingga ke-11, dan 100% pada bulan ke-12. Dengan ketentuan ini, Anda dapat memperoleh akses perlindungan lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Ilustrasi skema Masa Tunggu setelah dilakukan perubahan atas POJK 36 Tahun 2025 dapat dilihat pada gambar berikut:

Penyakit Tertentu pada masing-masing produk Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan dapat berbeda.

Sebagai contoh, untuk Nasabah PRUWell Medical Syariah, Penyakit Tertentu yang dimaksud meliputi:

  1. Semua jenis hernia
  2. Semua jenis tumor jinak, benjolan, kista pembesaran (hyperplasia atau hypertrophy))
  3. Tuberkulosis
  4. Wasir
  5. Penyakit pada tonsil atau adenoid yang kronis dan/atau yang memerlukan pembedahan
  6. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung, atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus
  7. Penyakit kelenjar gondok (tiroid)
  8. Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo–ooforektomi)
  9. Penyakit tekanan darah tinggi
  10. Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular)
  11. Fistula ani
  12. Batu pada sistem saluran empedu
  13. Batu pada ginjal, saluran kemih, atau kandung kemih
  14. Katarak
  15. Tukak pada lambung atau usus dua belas jari
  16. Semua jenis kelainan sistem reproduksi
  17. Diskus Intervertebrata yang menonjol
  18. Penyakit Kencing Manis

Untuk daftar Penyakit Tertentu yang berlaku pada produk lainnya, mohon mengacu pada Ketentuan Khusus Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang tercantum pada Polis yang berlaku.

Kabar baiknya, perubahan ini tidak memengaruhi ketentuan tersebut pada Polis Anda. Beberapa ketentuan tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu Masa Tunggu 30 hari untuk penyakit pada umumnya, 90 hari untuk kanker, dan 12 bulan untuk Santunan HIV/AIDS (jika ada) sesuai ketentuan Polis Asuransi Kesehatan dan/atau Asuransi Tambahan Kesehatan. Perawatan akibat Kecelakaan dan Keadaan Kahar tetap tidak dikenakan Masa Tunggu.

Terdapat penambahan definisi dan penjelasan pada Polis terkait BPJS Kesehatan, Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), dan Keadaan Kahar.

Penyesuaian ini tidak mengubah Kontribusi, mekanisme pengajuan maupun penerbitan Polis, serta layanan Polis yang telah Anda miliki. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, Kontribusi maupun Biaya Asuransi tetap dapat ditinjau secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi medis.

Perubahan POJK 36 Tahun 2025 akan berlaku efektif pada 1 Desember 2026 bagi Polis/Asuransi Tambahan Kesehatan yang terdampak. Informasi resmi mengenai perubahan akan disampaikan kepada Anda melalui endorsemen Polis yang akan dikirimkan pada 1 Oktober 2026.

Prudential Syariah akan menyampaikan informasi resmi terkait perubahan pada Polis Anda melalui endorsemen Polis. Selain itu, Anda juga dapat memperoleh penjelasan lebih lanjut melalui Mitra Bisnis Agency/Tenaga Pemasar Bancassurance Prudential Syariah.

Anda juga dapat menghubungi Mitra Bisnis Agency/Tenaga Pemasar Bancassurance Prudential Syariah, SahabatPRU https://wa.me/6281190000779, Customer Line 1500577 atau email customer.idn@prudentialsyariah.co.id jika terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait POJK 36 Tahun 2025 ini.

Pengumuman lainnya

Flyer Edukasi Penarikan Dana dan Perubahan Data kontak
Pengumuman

Flyer Edukasi Penarikan Dana dan Perubahan Data kontak

05-06-2024
Pengajuan Perubahan Data Kontak Yang Diikuti Pengajuan Penarikan Dana
Pengumuman

Pengajuan Perubahan Data Kontak Yang Diikuti Pengajuan Penarikan Dana

Prudential Syariah Raih Penghargaan Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025
Pengumuman

Prudential Syariah Raih Penghargaan Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025

10-03-2025
Rayakan Milad Ketiga, Prudential Syariah Konsisten Jaga Amanah untuk Meraih Berkah
Berita

Rayakan Milad Ketiga, Prudential Syariah Konsisten Jaga Amanah untuk Meraih Berkah

23-04-2025
Informasi Pembaruan Turn Around Time (TAT) T+0 Penggunaan Unit Pada Proses Transaksi Dana Investasi Syariah
Pengumuman

Informasi Pembaruan Turn Around Time (TAT) T+0 Penggunaan Unit Pada Proses Transaksi Dana Investasi Syariah

Pengumuman Rencana Pemekaran Usaha melalui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance
Pengumuman

Pengumuman Rencana Pemekaran Usaha melalui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Kontribusi PRUWell Medical Syariah
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Kontribusi PRUWell Medical Syariah

Prudential Syariah Berhasil Raih Penghargaan Unitlink Award 2025 dari Media Asuransi

Prudential Syariah Berhasil Raih Penghargaan Unitlink Award 2025 dari Media Asuransi

26-03-2025
3 Tahun Prudential Syariah: Belasan Penghargaan dan Inovasi Tanpa Henti
Berita

3 Tahun Prudential Syariah: Belasan Penghargaan dan Inovasi Tanpa Henti

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid sepanjang 2024
Berita

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid sepanjang 2024

Bukan Sekadar Perayaan, Milad Keempat Prudential Syariah Jadi Ruang Interaksi dan Mendengar Suara Peserta
Berita

Bukan Sekadar Perayaan, Milad Keempat Prudential Syariah Jadi Ruang Interaksi dan Mendengar Suara Peserta

07-04-2026
Wujudkan Pengalaman Perawatan yang Lebih Nyaman, Prudential dan  EMC Healthcare Hadirkan PRUHealth Friend
Berita

Wujudkan Pengalaman Perawatan yang Lebih Nyaman, Prudential dan EMC Healthcare Hadirkan PRUHealth Friend

17-04-2026
Apresiasi Peserta Prestige, Prudential Syariah Gelar Halalbihalal dan Edukasi Deteksi Dini Kanker
Berita

Apresiasi Peserta Prestige, Prudential Syariah Gelar Halalbihalal dan Edukasi Deteksi Dini Kanker

24-04-2026
Kinerja Bisnis Tumbuh, CEO Prudential Syariah Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Berita

Kinerja Bisnis Tumbuh, CEO Prudential Syariah Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

28-04-2026
Memasuki Tahun Keempat Hadir di Indonesia, Prudential Syariah Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah
Berita

Memasuki Tahun Keempat Hadir di Indonesia, Prudential Syariah Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah

28-04-2026
Gelar Agency Kick Off 2023, Prudential Fokus ke Kebutuhan Nasabah
Berita

Gelar Agency Kick Off 2023, Prudential Fokus ke Kebutuhan Nasabah

12-04-2023
Prudential Syariah Menyelenggarakan Sharia Journalist Master Class
Berita

Prudential Syariah Menyelenggarakan Sharia Journalist Master Class

12-04-2023
Kinerja Tumbuh Di Atas Industri,  Prudential Syariah Mantap di Posisi No 1 Industri Asuransi Jiwa Syariah
Berita

Kinerja Tumbuh Di Atas Industri, Prudential Syariah Mantap di Posisi No 1 Industri Asuransi Jiwa Syariah

18-05-2026
Prudential Syariah Fokus Distribusikan Daging Kurban ke Komunitas Rentan di Aceh, NTT dan Jabodetabek
Berita

Prudential Syariah Fokus Distribusikan Daging Kurban ke Komunitas Rentan di Aceh, NTT dan Jabodetabek

29-05-2026
Cetak Entrepreneur Muda Mandiri,  Prudential Syariah Hadirkan SIGAP dan Satu Social Space
Artikel

Cetak Entrepreneur Muda Mandiri, Prudential Syariah Hadirkan SIGAP dan Satu Social Space

26-06-2026
Pimpin Pasar Asuransi Jiwa Syariah,  Prudential Syariah Raih "Best Performance Islamic Insurance"
Berita

Pimpin Pasar Asuransi Jiwa Syariah, Prudential Syariah Raih "Best Performance Islamic Insurance"

03-07-2026
Sudah siap belum? Tagihan RS tembus ratusan juta, kita bisa apa?
Berita

Sudah siap belum? Tagihan RS tembus ratusan juta, kita bisa apa?

06-07-2026
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026,  Pilihan Nomor Satu Asuransi Jiwa Syariah
Berita

Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026, Pilihan Nomor Satu Asuransi Jiwa Syariah

23-06-2026
Hadir di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026
Artikel

Hadir di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026

06-07-2026
Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin di Panggung ITC Asia 2026
Berita

Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin di Panggung ITC Asia 2026

14-07-2026
Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah Indonesia, Prudential Syariah Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
Berita

Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah Indonesia, Prudential Syariah Raih Tiga Penghargaan Bergengsi

22-07-2026
Ratusan Keluarga Rayakan Hari Anak Nasional di #1 Family Fest Prudential Syariah
Berita

Ratusan Keluarga Rayakan Hari Anak Nasional di #1 Family Fest Prudential Syariah

26-07-2026
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Prudential Syariah Dukung OJK dalam Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026
Berita

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Prudential Syariah Dukung OJK dalam Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026

31-08-2026
Perkuat Proposisi Asuransi Syariah Makin Relevan, CCMO Prudential Syariah Raih Indonesia Best CCMO Award 2026.
Berita

Perkuat Proposisi Asuransi Syariah Makin Relevan, CCMO Prudential Syariah Raih Indonesia Best CCMO Award 2026.

01-09-2026
Dari Stasiun MRT hingga Car Free Day: Cara Prudential Syariah Merayakan yang Nomor Satu di Hati Keluarga Indonesia
Berita

Dari Stasiun MRT hingga Car Free Day: Cara Prudential Syariah Merayakan yang Nomor Satu di Hati Keluarga Indonesia

25-07-2026
Hari Anak Nasional: Saat yang Nomor Satu di Hati,  Justru Paling Rentan Terlupakan
Berita

Hari Anak Nasional: Saat yang Nomor Satu di Hati, Justru Paling Rentan Terlupakan

25-07-2026
Nyaris Kehilangan Rp200 Juta, Satu Keputusan Ini Mengubah Segalanya!
Berita

Nyaris Kehilangan Rp200 Juta, Satu Keputusan Ini Mengubah Segalanya!

15-06-2026
Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan untuk Mahasiswa UNAIR
Berita

Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan untuk Mahasiswa UNAIR

13-08-2026
Sebuah Janji yang Tak Terucap: Bagaimana Perlindungan Menjaga Masa Depan 700 Murid
Berita

Sebuah Janji yang Tak Terucap: Bagaimana Perlindungan Menjaga Masa Depan 700 Murid

14-08-2026
Prudential Syariah Bangun Lingkaran Kebaikan: Dari Sampah hingga Literasi Anak Indonesia
Berita

Prudential Syariah Bangun Lingkaran Kebaikan: Dari Sampah hingga Literasi Anak Indonesia

03-09-2026
Penerapan Kebijakan Anti Tindakan Kecurangan (Fraud) di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)
Pengumuman

Penerapan Kebijakan Anti Tindakan Kecurangan (Fraud) di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)

01-08-2023
Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah dan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah dan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah

13-09-2026
Dari Jakarta hingga Medan, Prudential Syariah Dengar Cerita Peserta di Hari Pelanggan
Berita

Dari Jakarta hingga Medan, Prudential Syariah Dengar Cerita Peserta di Hari Pelanggan

10-09-2026
Dukung Agenda Literasi OJK, Prudential Syariah Ajak Mahasiswa Rancang Strategi Perluas Akses Asuransi Syariah
Berita

Dukung Agenda Literasi OJK, Prudential Syariah Ajak Mahasiswa Rancang Strategi Perluas Akses Asuransi Syariah

24-09-2026
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 36 Tahun 2025  tentang “Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan”
Pengumuman

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 36 Tahun 2025 tentang “Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan”

01-10-2026

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga