Prudential Syariah berkomitmen untuk memberikan perlindungan Asuransi Kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan kepada para Peserta, antara lain melalui dukungan lebih dari 1700 penyedia fasilitas dan jasa kesehatan yang tergabung dalam jaringan PRUPriority Hospitals (termasuk cashless dan reimbursement, di dalam dan luar negeri) untuk memastikan perawatan kesehatan yang berkualitas serta menjaga biaya medis di tingkat yang wajar berdasarkan diagnosa, perawatan, dan pelayanan yang disediakan, sehingga manfaat asuransi dapat terus dinikmati oleh Peserta dalam jangka panjang.

Namun demikian, di luar upaya pengelolaan biaya kesehatan yang efektif, ada berbagai faktor lainnya seperti faktor inflasi medis di Indonesia yang terus naik, di tahun 2026 diproyeksikan mencapai 17,8%, atau 7,1 kali lebih tinggi dari inflasi umum (Sumber: Infographic - Health Trends 2026 Asia.pdf), dinamika nilai tukar mata uang, yang terus mendorong kenaikan biaya kesehatan. Oleh karena itu dari hasil peninjauan ini maka Pengelola menetapkan penyesuaian Biaya Asuransi agar dapat menyesuaikan dengan dinamika biaya kesehatan.

Hasil peninjauan ini menetapkan penyesuaian Biaya Asuransi (“Repricing”) untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah (PPH Plus Syariah) dan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah (PPH Plus Pro Syariah) yang akan diinformasikan melalui Surat Informasi Penyesuaian Biaya Asuransi (“Surat Repricing”) dan menggantikan Biaya Asuransi yang telah diinformasikan sebelumnya dalam Polis atau informasi lainnya. Surat Repricing akan mulai dicetak dan dikirimkan kepada Peserta secara bertahap mulai tanggal 13 September 2026 dan akan efektif berlaku sesuai dengan tanggal efektif penyesuaian Biaya Asuransi yang tercantum di dalam Surat Repricing.

Selain itu, di Repricing 2026, kami juga memperkenalkan fasilitas terbaru bagi Peserta untuk dapat melakukan penyesuaian Kontribusi secara mandiri, yang dapat diakses melalui PRUServices pada menu “Premium Adjustment” (jika Peserta memilih dalam Bahasa Inggris) atau menu “Penyesuaian Premi” (jika Peserta memilih Bahasa Indonesia) (untuk selanjutnya akan disebut melalui PRUServices pada menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi”). Dengan demikian, penyesuaian Kontribusi dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  1. Secara mandiri, yaitu melalui PRUServices pada menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi” atau
  2. Dengan bantuan Mitra Bisnis

Repricing ini dilakukan sebagai upaya Prudential Syariah untuk tetap memberikan perlindungan kesehatan dan layanan yang berkualitas bagi Peserta, sekalipun di tengah inflasi biaya medis tahunan. Dengan penyesuaian ini, Peserta dapat terus menikmati manfaat Asuransi Kesehatan yang berkelanjutan dan tetap merasa aman secara finansial. Prudential Syariah berkomitmen untuk terus mendampingi Peserta dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan kesehatan di masa mendatang.

Panduan Penyesuaian Kontribusi Secara Mandiri bisa dilihat di:

Informasi mengenai Program Konversi ke Asuransi Kesehatan PRUWell Medical Syariah (PWMS) bisa dilihat di:

Frequently Asked Questions (FAQ)

 

Latar Belakang Penyesuaian Biaya Asuransi 


Prudential Syariah secara berkala meninjau biaya perawatan medis berdasarkan inflasi medis tahunan yang terjadi di Indonesia dan pengalaman portofolio klaim medis secara kolektif untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah, sehingga Prudential Syariah dapat tetap memberikan perlindungan kesehatan yang optimal dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Peserta, sekalipun di tengah tren peningkatan biaya perawatan medis yang masih terus berlangsung. Sebagai upaya terbaik yang dapat kami berikan, kami juga menghadirkan PRUPriority Hospitals, sebuah kerja sama dengan rumah sakit pilihan untuk layanan berkualitas dengan biaya yang wajar.

Penyesuaian ini juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Dana Tabarru' atau dana kebajikan bersama yang berasal dari kontribusi seluruh peserta atas prinsip tolong-menolong (ta'awun), di mana Prudential Syariah berperan sebagai pengelola dan penjaga amanah, bukan pemilik dana. Dengan demikian, penyesuaian Biaya Asuransi dilakukan sesuai ketentuan regulator dan untuk mendukung keberlangsungan manfaat perlindungan bagi Peserta.

Inflasi medis yang dimaksud adalah kenaikan biaya perawatan medis atau biaya kesehatan seperti biaya kamar, biaya konsultasi dokter, biaya tindakan bedah, dan biaya-biaya lainnya sebagai akibat dari meningkatnya aksesibilitas, penggunaan, dan permintaan terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta kemajuan teknologi kesehatan. Pengalaman portofolio klaim medis yang dimaksud adalah total angka klaim medis aktual yang dibayarkan secara keseluruhan dalam suatu periode sebagai manfaat dari kumpulan produk kesehatan sejenis dari satu Pengelola.

Cara kerja dan perhitungan asuransi kesehatan adalah dengan menghitung risiko dari seluruh  Peserta dalam satu produk (portofolio), bukan secara individu, termasuk portofolio Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah. Saat Anda membeli asuransi kesehatan, Anda akan bergabung dengan sekelompok Peserta lain yang memiliki karakteristik risiko beragam (seperti kelompok usia, jenis Plan, jenis kelamin, dll), perusahaan asuransi mengelola risiko atas keseluruhan kelompok, bukan individu. Maka dari itu, ketika Prudential Syariah meninjau pengalaman portofolio klaim atas Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah, peninjauan dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh Peserta.

Inflasi medis merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penyesuaian Biaya Asuransi, namun bukan satu-satunya faktor. Prudential Syariah juga mempertimbangkan berbagai faktor lain yang memengaruhi biaya layanan kesehatan dan keberlanjutan manfaat produk, seperti tren biaya perawatan kesehatan, dinamika nilai tukar mata uang, penggunaan layanan kesehatan, dan pengalaman klaim secara keseluruhan, serta berbagai faktor lain yang memengaruhi keberlangsungan manfaat produk dalam jangka panjang. Oleh karena itu, persentase penyesuaian Biaya Asuransi dapat berbeda dengan tingkat inflasi medis pada suatu periode tertentu.

Pengelola dapat melakukan penyesuaian Biaya Asuransi, mengingat Biaya Asuransi untuk produk Asuransi Tambahan Kesehatan ditinjau setiap tahun dan dapat naik seiring dengan bertambahnya usia serta faktor lainnya seperti inflasi medis.

Hal ini tertera pada Ketentuan Umum Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah Pasal 9 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Prudential Syariah tidak menjanjikan besarnya Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah yang akan datang. Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2), Prudential Syariah berhak menurunkan atau menaikkan Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah yang akan datang yang bukan disebabkan oleh kenaikan usia Peserta Yang Diasuransikan dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Biaya Asuransi tersebut mulai berlaku.

Selain itu, penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Dana Tabarru' atau dana kebajikan bersama yang berasal dari kontribusi seluruh peserta atas prinsip tolong-menolong (ta'awun), di mana Prudential Syariah berperan hanya sebagai pengelola dana, bukan pemilik dana.

Penyesuaian Biaya Asuransi akan meningkatkan Biaya Asuransi yang dibebankan dari Nilai Tunai Polis setiap bulan. Dengan demikian, untuk membantu menjaga kecukupan Nilai Tunai dan keberlanjutan perlindungan, Anda disarankan mengikuti saran penyesuaian Kontribusi yang tercantum dalam Surat Repricing. Namun, apabila Polis yang Anda miliki menerima manfaat Asuransi Tambahan Waiver/Payor dan sedang dalam status Bebas Kontribusi, maka Anda disarankan melakukan Top-Up Tunggal sesuai informasi yang tercantum dalam Surat Repricing.

Detail Mengenai Penyesuaian Biaya Asuransi


Mohon mengacu ke tabel berikut untuk jadwal pengiriman Surat Repricing beserta dengan jadwal efektif untuk pemotongan Biaya Asuransi yang baru:

Batch

Kriteria Polis*

Tanggal Pengiriman Surat

Tanggal Efektif Penyesuaian Biaya Asuransi**

Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi***

1

  • Peserta PPH Plus Syariah
  • Peserta PPH Plus Pro Syariah dengan Tanggal Mulai Kepesertaan (RCD) hingga Juli 2023.

Mulai

13 September  2026

Mulai

24 Oktober 2026

31 Januari 2027

2

Peserta PPH Plus Pro Syariah dengan Tanggal Mulai Kepesertaan (RCD) mulai dari 1 Agustus 2023 – 31 Oktober 2023.

 

Mulai

17 September 2026

Mulai

4 November 2026

31 Maret 2027

3

Peserta PPH Plus Pro Syariah dengan Tanggal Mulai Kepesertaan (RCD) mulai dari 1 November 2023 – 29 Februari 2024

Mulai

18 Januari 2027

Mulai

6 Maret 2027

30 Juni 2027

4

Peserta PPH Plus Pro Syariah dengan Tanggal Mulai Kepesertaan (RCD) mulai dari 1 Maret 2024 dan seterusnya.

Mulai

17 Mei 2027

Mulai

9 Juli 2027

31 Oktober 2027

* Kriteria Polis ini merupakan Kriteria Polis secara umum dan mengikuti kriteria batch Repricing tahun lalu. Jika ada Polis yang jadwal pengiriman suratnya bergeser pada tahun lalu, maka akan disesuaikan juga untuk tahun ini, dengan tujuan menjaga jarak minimal 1 tahun dengan Repricing sebelumnya.

**Tanggal Efektif Penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan tanggal yang tercantum di dalam Surat Repricing

***Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi merupakan tanggal yang juga telah tertera di Surat Repricing, dan apabila penyesuaian Kontribusi tidak diajukan dan tidak disetujui hingga Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi dan Nilai Tunai tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed bergantung pada kecukupan Nilai Tunai Polis. Namun, Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi tidak muncul untuk Polis dengan fitur No Lapse Guarantee (NLG) yang sudah tidak aktif dan/atau Polis dalam status lapsed, sehingga Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai yang dapat dilihat pada PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Kepesertaan tetap berlangsung

Polis yang tidak sedang dalam status bebas Kontribusi akan mendapatkan saran penyesuaian Kontribusi. Sementara itu, Polis yang sedang dalam status bebas Kontribusi karena telah menerima manfaat Waiver/Payor akan mendapatkan saran penambahan Top-Up Tunggal.

  • Batch 1: Batas penyesuaian Kontribusi hingga 31 Januari 2027.
  • Batch 2: Batas penyesuaian Kontribusi hingga 31 Maret 2027.
  • Batch 3: Batas penyesuaian Kontribusi hingga 30 Juni 2027.
  • Batch 4: Batas penyesuaian Kontribusi hingga 31 Oktober 2027.

Mohon agar Anda dapat memeriksa Surat Repricing untuk memastikan tanggal efektif berlaku Biaya Asuransi yang telah disesuaikan. 

Ya, manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah atau PPH Plus Pro Syariah dapat tetap berlaku meskipun Anda tidak mengikuti saran penyesuaian Kontribusi, selama Nilai Tunai Polis mencukupi untuk membayar Biaya Asuransi, termasuk Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan. Apabila Nilai Tunai Polis tidak mencukupi, manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah dapat berakhir (lapsed). Oleh karena itu, Anda disarankan untuk memantau kecukupan Nilai Tunai Polis secara berkala pada PRUServices agar perlindungan tetap aktif.

 

Prudential Syariah menawarkan solusi alternatif selain melakukan penyesuaian Kontribusi melalui beberapa fasilitas, dengan pilihan sebagai berikut (dengan syarat minimal Kontribusi Berkala tetap kecuali untuk konversi ke Asuransi Kesehatan PRUWell Medical Syariah, bergantung pada kondisi Polis masing-masing):

  • Memilih Plan yang lebih rendah dari Plan yang telah dipilih sebelumnya (jika Plan Nasabah saat ini bukan Bronze A ataupun Cermat 1)
  • Menambahkan fasilitas PRUPrime Saver (jika Peserta belum memiliki PRUPrime Saver)
  • Mengubah Masa Kepesertaan menjadi lebih singkat (jika Masa Kepesertaan saat ini belum yang paling singkat)
  • Mengubah komposisi manfaat Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan lainnya (Contoh: Menurunkan Santunan Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan lainnya)

 

Peserta juga dapat melakukan perubahan manfaat kesehatan (konversi) dari PPH Plus Syariah atau PPH Plus Pro Syariah ke Asuransi Kesehatan tradisional dengan pilihan sebagai berikut:

  • Konversi ke PRUWell Medical Syariah dengan proses non-FUW, mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku (dapat dilihat pada Lampiran 2 Agency Update ini)
  • Konversi ke PRUSolusi Sehat Syariah (akan tersedia mulai bulan Januari 2027)
  • Konversi ke PRUWell Medical Syariah dengan proses pemeriksaan medis, mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku

Apabila penyesuaian Kontribusi sesuai saran tidak diajukan dan disetujui hingga Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi, maka fitur NLG Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah atau PPH Plus Pro Syariah akan menjadi tidak aktif. Dalam kondisi tersebut, Asuransi Tambahan Kesehatan dapat berakhir karena lewat waktu (lapsed) apabila Nilai Tunai tidak mencukupi untuk melunasi Biaya Asuransi.

Namun demikian, apabila pada akhirnya penyesuaian Kontribusi sesuai saran disetujui setelah Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi, maka fitur NLG PPH Plus Syariah atau PPH Plus Pro Syariah akan diaktifkan kembali hingga 1 (satu) tahun setelah Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi.

Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda segera melakukan pengajuan penyesuaian Kontribusi sebelum atau maksimal pada Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi yang telah ditentukan untuk menghindari periode di mana fitur NLG tidak aktif (terutama karena tanggal persetujuan penyesuaian Kontribusi dimungkinkan tidak di hari yang sama dengan tanggal pengajuan penyesuaian Kontribusi). Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai yang dapat dilihat pada PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Kepesertaan tetap berlangsung.

Contoh Skenario:

  • Peserta (yang memiliki NLG PPH Plus Syariah aktif) termasuk dalam batch 1 Repricing
  • Surat Repricing dikirim tanggal 13 September 2026, dengan Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi 31 Januari 2027.
  • Peserta tidak melakukan pengajuan penyesuaian Kontribusi dan penyesuaian Kontribusi tidak disetujui hingga 31 Januari 2027.
  • Karena penyesuaian Kontribusi tidak disetujui hingga Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi, maka fitur NLG PPH Plus Syariah menjadi tidak aktif mulai 1 Februari 2027.
  • Peserta baru melakukan penyesuaian Kontribusi dan penyesuaian Kontribusi baru disetujui tanggal 1 Maret 2027. Dengan demikian, NLG PPH Plus Syariah diaktifkan kembali hingga 31 Januari 2028 (atau 1 tahun setelah Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi).
  • Meskipun NLG PPH Plus Syariah pada akhirnya aktif kembali, terdapat periode di mana NLG PPH Plus Syariah tidak aktif, yaitu sejak 1 Februari 2027 hingga sebelum penyesuaian Kontribusi disetujui pada 1 Maret 2027. Dalam periode tersebut, PPH Plus Syariah berisiko berakhir karena lewat waktu (lapsed) apabila Nilai Tunai tidak mencukupi untuk melunasi Biaya Asuransi.

Apabila penyesuaian Kontribusi sesuai saran diajukan dan disetujui, baik sebelum, saat, maupun setelah Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi, maka fitur NLG PPH Plus Syariah atau PPH Plus Pro Syariah akan diaktifkan kembali hingga 1 (satu) tahun setelah Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi.

Namun demikian, kami menyarankan agar Anda melakukan penyesuaian Kontribusi sebelum atau maksimal pada Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi yang telah ditentukan untuk meminimalkan periode di mana fitur NLG tidak aktif (terutama karena tanggal persetujuan penyesuaian Kontribusi dimungkinkan tidak di hari yang sama dengan tanggal pengajuan penyesuaian Kontribusi). Selama periode tersebut, apabila Nilai Tunai Polis tidak mencukupi untuk melunasi Biaya Asuransi, maka manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan berisiko berakhir karena lewat waktu (lapsed). Oleh karena itu, Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai yang dapat dilihat pada PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Kepesertaan tetap berlangsung.

Contoh Skenario:

  • Peserta (yang memiliki NLG PPH Plus Syariah tidak aktif sejak 1 Februari 2026) termasuk dalam batch 1 Repricing
  • Surat Repricing dikirim tanggal 13 September 2026, dengan Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi 31 Januari 2027.
  • Peserta tidak melakukan pengajuan penyesuaian Kontribusi dan penyesuaian Kontribusi tidak disetujui hingga 31 Januari 2027.
  • Peserta baru melakukan pengajuan penyesuaian Kontribusi dan penyesuaian Kontribusi baru disetujui tanggal 1 Maret 2027. Dengan demikian, NLG PPH Plus Syariah diaktifkan kembali hingga 31 Januari 2028 (atau 1 tahun setelah Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi).
  • Meskipun NLG PPH Plus Syariah pada akhirnya aktif kembali, terdapat periode di mana NLG PPH Plus Syariah tidak aktif, yaitu sejak 1 Februari 2026 hingga sebelum penyesuaian Kontribusi disetujui pada 1 Maret 2027. Dalam periode tersebut, PPH Plus Syariah berisiko berakhir karena lewat waktu (lapsed) apabila Nilai Tunai tidak mencukupi untuk melunasi Biaya Asuransi.

Apabila Anda sudah melakukan pembayaran Kontribusi untuk jatuh tempo saat ini secara non-bulanan, maka Peserta dapat tetap melakukan penyesuaian Kontribusi. Sistem akan menghitung secara otomatis selisih Kontribusi saat ini dan Kontribusi yang baru sesuai dengan durasi bulan yang tersisa (perhitungan secara pro rata). Selisih Kontribusi pro rata tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk Top-Up Tunggal seperti mekanisme penambahan Top-Up Tunggal yang berlaku saat ini. Sebagai informasi, jumlah minimal Top-Up Tunggal adalah Rp1.000.000 dan harus dibayarkan paling lambat 60 hari kalender sejak pengajuan penyesuaian Kontribusi. Apabila selisih Kontribusi pro rata kurang dari Rp1.000.000, maka Peserta tetap harus membayarkan Top-Up Tunggal minimal sebesar Rp1.000.000 yang akan dialokasikan sesuai pilihan subdana investasi Anda.

Tidak. Tanggal pengajuan penyesuaian Kontribusi dapat berbeda dengan tanggal persetujuan penyesuaian Kontribusi. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perbedaan tersebut antara lain:

  • Polis dengan frekuensi pembayaran Kontribusi non-bulanan perlu melakukan pembayaran Kontribusi secara pro rata melalui Top-Up Tunggal karena Kontribusi untuk periode berjalan telah dibayarkan sesuai frekuensi pembayaran yang dipilih. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk segera melakukan pembayaran Top-Up Tunggal agar proses persetujuan penyesuaian Kontribusi tidak tertunda.
  • Terdapat kekurangan pembayaran Kontribusi sebelumnya dan belum ada pembayaran Kontribusi baru. Dalam kondisi ini, Pemegang Polis tetap harus melakukan pembayaran Kontribusi sesuai nominal Kontribusi sebelum tanggal efektif penyesuaian Biaya Asuransi. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk segera melunasi kekurangan Kontribusi agar proses persetujuan penyesuaian Kontribusi tidak tertunda.
  • Jika diperlukan, Prudential Syariah dapat meminta dokumen tambahan dalam proses pengajuan penyesuaian Kontribusi (termasuk untuk Polis dengan Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan WNA, dokumen tambahan yang diperlukan antara lain salinan paspor dan KITAS yang masih berlaku). Oleh karena itu, Anda, khususnya WNA, disarankan untuk mengajukan penyesuaian Kontribusi jauh sebelum Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi guna memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Informasi tersebut menunjukkan perkiraan hingga usia berapa Nilai Tunai Polis dapat mencukupi untuk membayar Biaya Asuransi setelah penyesuaian Biaya Asuransi. Perkiraan ini dihitung berdasarkan kondisi Polis pada tanggal cetak surat dengan asumsi Kontribusi dibayarkan tepat waktu, Polis tetap aktif, tidak ada Cuti Kontribusi (Contribution Holiday), tidak ada penarikan dana (Withdrawal), serta menggunakan asumsi rata-rata hasil Dana Investasi PRULink sebesar 5% per tahun. Surat Repricing juga menampilkan perkiraan kecukupan Nilai Tunai apabila saran tersebut diikuti maupun tidak diikuti.

Apabila Anda mengajukan penyesuaian Kontribusi sesuai yang disarankan pada Surat Repricing, maka Kontribusi yang baru akan berlaku efektif pada tanggal jatuh tempo terakhir saat penyesuaian Kontribusi disetujui, meskipun pengajuan penyesuaian Kontribusi disetujui oleh Prudential Syariah setelah tanggal penagihan Kontribusi tersebut.

Contoh 1:

  • 10 November 2026: Tanggal jatuh tempo Kontribusi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, namun Peserta belum membayar Kontribusi untuk jatuh tempo tersebut
  • 1 Desember 2026: Penyesuaian Kontribusi disetujui

Maka, Kontribusi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2026 (bukan 10 Desember 2026). Selanjutnya, pada tanggal jatuh tempo berikutnya (yaitu 10 Desember 2026), Peserta harus membayarkan Kontribusi kembali untuk jatuh tempo bulan Desember 2026.

 

Contoh 2:

  • 10 November 2026: Tanggal jatuh tempo Kontribusi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, dan Peserta sudah membayar Kontribusi untuk jatuh tempo tersebut
  • 1 Desember 2026: Penyesuaian Kontribusi disetujui

Maka, Kontribusi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 Desember 2026 (bukan 10 November 2026).

Perubahan major adalah perubahan terhadap manfaat Polis atau Asuransi Tambahan Kesehatan yang harus terlebih dahulu ditinjau dan disetujui oleh Prudential Syariah. Contohnya adalah perubahan Plan, penambahan fasilitas PRUPrime Saver, perubahan Masa Kepesertaan, atau perubahan komposisi manfaat Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan.

Apabila Anda melakukan perubahan major setelah Surat Repricing dikirimkan, maka informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Polis yang sebenarnya. Kontribusi baru akan segera berlaku pada tanggal penagihan terdekat setelah perubahan major disetujui oleh Prudential Syariah dan tidak ada Surat Repricing dengan Plan baru yang akan dikirimkan ke Peserta.

Berikut contoh skenario: 

  • Tanggal pengiriman Surat Repricing: 13 September 2026
  • Tanggal perubahan major diajukan terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 14 September 2026
  • Tanggal perubahan major disetujui terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 15 September 2026

Maka per 15 September 2026, informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena informasi tersebut sudah tidak sesuai dengan manfaat Polis yang dimiliki saat ini (adanya perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A). 

Anda dapat melakukan Top-Up Tunggal dengan nominal yang tertera pada Surat Repricing, melalui PRUServices pada menu "Top-Up premi/kontribusi" (jika Peserta memilih Bahasa Indonesia) atau “Top-up premium/contribution” (jika Peserta memilih Bahasa Inggris).

Jika Anda menerima Surat Repricing, kami menyarankan untuk terlebih dahulu mempertimbangkan penyesuaian Kontribusi sesuai rekomendasi yang tercantum dalam surat tersebut. Dengan melakukan Penyesuaian Kontribusi, maka status NLG yang sudah tidak aktif akan diaktifkan kembali (khusus untuk yang status NLG yang sudah tidak aktif), dan NLG akan diperpanjang hingga 1 (satu) tahun setelah Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi masing-masing batch, sehingga membantu menjaga keberlangsungan manfaat perlindungan sesuai ketentuan Polis.

Apabila Peserta telah melakukan Top-Up sebelumnya, Top-Up tersebut tetap tercatat sebagai tambahan terhadap Nilai Tunai Polis, namun tidak ada perubahan status NLG menjadi aktif maupun perpanjangan NLG. Anda diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai yang dapat dilihat pada PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Kepesertaan tetap berlangsung.

Ya, bersamaan dengan penyesuaian Biaya Asuransi tahun 2026 untuk produk PPH Plus Pro Syariah, terdapat perubahan persentase Biaya Asuransi yang dialokasikan ke Dana Tabarru'. Sebelumnya, sebesar 75% dari Biaya Asuransi dialokasikan sebagai Iuran Tabarru', dan pada tahun 2026 persentase tersebut ditingkatkan menjadi 90%. Dengan demikian, porsi Ujrah Pengelolaan yang diterima Pengelola berkurang dari 25% menjadi 10%.

Penyesuaian ini dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan dan keberlanjutan Dana Tabarru', sehingga Dana Tabarru' dapat terus mendukung pembayaran manfaat peserta sesuai prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah.

Atas perubahan alokasi tersebut, tidak terdapat pengiriman endorsemen tambahan kepada Peserta. Hal ini karena perubahan alokasi tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang telah diinformasikan melalui endorsemen yang dikirimkan bersamaan dengan Surat Repricing tahun sebelumnya, yaitu bahwa alokasi Iuran Tabarru’ minimum sebesar 65% Biaya Asuransi.

Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan


Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan adalah Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang belum dapat dipotong dari Nilai Tunai Polis karena Nilai Tunai yang tersedia pada tanggal perhitungan tidak mencukupi untuk membayar seluruh biaya tersebut.

Pada tahun-tahun awal Polis, sebagian Kontribusi digunakan untuk membayar Biaya Akuisisi sesuai ketentuan Polis. Akibatnya, Nilai Tunai yang terbentuk pada saat itu belum mencukupi untuk membayar seluruh Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi, sehingga selisihnya tercatat sebagai Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan.

Selain itu, dalam kondisi tertentu Nilai Tunai yang tersedia juga dapat tidak mencukupi untuk membayar seluruh biaya yang jatuh tempo, terutama saat Biaya Asuransi meningkat atau hasil investasi tidak sesuai dengan ilustrasi awal. Kondisi ini juga dapat menyebabkan adanya Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan.

Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:

  • Usia Peserta Yang Diasuransikan yang semakin meningkat sehingga Biaya Asuransi bertambah;
  • Adanya penyesuaian Biaya Asuransi;
  • Kinerja investasi yang membentuk Nilai Tunai tidak sesuai dengan ilustrasi awal;
  • Sebagian Nilai Tunai telah digunakan untuk membayar biaya Polis secara berkala; atau
  • Kontribusi yang dibayarkan belum cukup untuk mendukung keberlangsungan manfaat Polis sesuai jangka waktu yang diharapkan.

Apabila Nilai Tunai masih belum mencukupi, maka Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan dapat tetap tercatat pada Polis

Anda dapat mengetahui nilai Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan pada Pernyataan Transaksi yang juga tersedia di PRUServices.

Anda dapat melakukan Top-Up Tunggal untuk menambah Nilai Tunai Polis. Peningkatan Nilai Tunai ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pembayaran Biaya Asuransi, Biaya/Ujrah Administrasi, serta Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan (jika ada). Ketentuan mengenai nominal Top-Up Tunggal yang dapat dilakukan mengacu pada ketentuan masing-masing produk dasar.

Ya, nilai Top-Up Tunggal yang tertera di Surat Repricing (jika ada) telah memperhitungkan Biaya Asuransi dan Biaya/Ujrah Administrasi yang Belum Dibebankan (jika ada) yang dihitung pada tanggal cetak surat. 

Kenaikan Kontribusi dan Kecukupan Nilai Tunai (Sustainability)


Pada Repricing 2026, Prudential Syariah mengubah alokasi kenaikan Kontribusi menjadi 30% Kontribusi Berkala dan 70% PRUsaver untuk membantu menjaga keberlangsungan Polis. PRUSaver memiliki biaya akuisisi yang lebih rendah, sehingga porsi dana yang masuk ke Nilai Tunai menjadi lebih besar. Dengan alokasi Nilai Tunai yang lebih besar, Polis diharapkan memiliki kecukupan dana yang lebih baik untuk membayar Biaya Asuransi dan membantu menjaga perlindungan tetap berlanjut dalam jangka panjang.

Ya, hal ini tetap berlaku meskipun sebelumnya Bapak/Ibu belum memiliki PRUsaver. Sebesar minimal 70% dari kenaikan Kontribusi akan dialokasikan ke PRUsaver dan diinvestasikan ke subdana investasi yang dipilih untuk Kontribusi Dasarnya.

Besarnya saran penyesuaian Kontribusi ditentukan berdasarkan kondisi Nilai Tunai masing-masing Polis pada saat Surat Repricing dicetak. Kondisi Nilai Tunai tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti riwayat penyesuaian Kontribusi pada Repricing sebelumnya, penarikan dana (Withdrawal) dan Cuti Kontribusi (Contribution Holiday). Oleh karena itu, besarnya saran penyesuaian Kontribusi dapat berbeda pada setiap Polis.

Ilustrasi penyesuaian Kontribusi untuk beberapa Peserta yang berbeda dapat dilihat di bawah ini:

Dapat dilihat pada ilustrasi di atas bahwa Peserta yang tidak pernah melakukan penyesuaian Kontribusi dengan Nilai Tunai yang tidak terbentuk memiliki saran kenaikan Kontribusi yang lebih tinggi. Hal ini karena Nilai Tunai yang terbentuk dari Kontribusi yang dibayarkan sebelumnya tidak cukup untuk mengimbangi kenaikan Biaya Asuransi. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian Kontribusi yang lebih besar sebagai upaya untuk mengejar kecukupan Nilai Tunai, sehingga  diharapkan dapat mengimbangi kenaikan Biaya Asuransi dan Polis tetap aktif hingga suatu usia tertentu yang diinginkan. Kami menghimbau agar Anda dapat melakukan penyesuaian Kontribusi seperti yang direkomendasikan untuk mengantisipasi tingkat kenaikan Kontribusi yang besar di kemudian hari.

Prudential Syariah juga menyediakan beberapa alternatif pilihan sehingga Peserta dapat memilih solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan finansialnya.

Setiap Polis memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kebutuhan penyesuaian Kontribusi dan proyeksi kecukupan Nilai Tunai (sustainability) yang dihasilkan juga dapat berbeda. Perhitungan sustainability tidak hanya mempertimbangkan besarnya kenaikan Kontribusi, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor dari masing-masing Polis, antara lain:

  • Usia Peserta Yang Diasuransikan,
  • Besar dan kondisi Nilai Tunai (yang juga dapat dipengaruhi oleh riwayat repricing sebelumnya (apakah mengikuti atau tidak mengikuti saran kenaikan Kontribusi pada repricing sebelumnya), riwayat penarikan Nilai Tunai (withdrawal), perbedaan performa subdana investasi masing-masing Polis, dan riwayat cuti Kontribusi),
  • Besar Kontribusi yang dibayarkan,
  • Riwayat pembebanan Biaya Asuransi,
  • Proyeksi biaya asuransi di masa mendatang, dan
  • Kondisi Polis secara keseluruhan (termasuk usia dan Plan Asuransi Tambahan Kesehatan yang dipilih).

Mengingat setiap Polis memiliki kondisi awal yang berbeda, maka besarnya kenaikan Kontribusi yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan Polis juga dapat berbeda.

Anda dapat melihat sustainability Polis pada saat melakukan penyesuaian Kontribusi melalui PRUServices di bit.ly/penyesuaiankontribusi. Peserta juga dapat melihat sustainability Polis untuk opsi penyesuaian Kontribusi dengan Plan sama di Surat Repricing.

Menu “Premium Adjustment” / “Penyesuaian Premi” di PRUServices


Penyesuaian Kontribusi dapat dilakukan melalui PRUServices pada menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi”. Panduan langkah-langkah pengajuannya dapat dilihat pada bit.ly/tutorialpenyesuaiankontribusi. Link ini tersedia di Surat Repricing Peserta, dan juga mencakup langkah-langkah untuk melakukan proses pendaftaran akun PRUServices dan proses menghubungkan Polis.

Ya, untuk melakukan penyesuaian Kontribusi secara mandiri melalui PRUServices, Peserta perlu registrasi dan login ke akun PRUServices terlebih dahulu. Panduan registrasi dan login dapat dilihat pada PRUServices.

Ya, menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi” di PRUServices tersedia dalam dua bahasa yang dapat dipilih oleh Peserta, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Ya, informasi Polis yang ditampilkan pada menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi” di PRUServices mengacu pada kondisi Polis pada saat Surat Repricing dicetak. Apabila terdapat perubahan kondisi Polis setelah tanggal tersebut, informasi yang ditampilkan dapat berbeda dengan kondisi Polis terkini.

Surat Repricing menampilkan saran penyesuaian Kontribusi yang direkomendasikan berdasarkan kondisi Polis pada saat surat dicetak. Pilihan penyesuaian Kontribusi lainnya tetap tersedia dan dapat diakses melalui PRUServices pada menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi”. Seluruh pilihan tersebut dihitung berdasarkan kondisi Polis yang sama, sehingga Peserta dapat mempertimbangkan opsi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Setiap pilihan yang tersedia di PRUServices pada menu ”Premium Adjustment / Penyesuaian Premi dilengkapi dengan simulasi, perbandingan kondisi sebelum dan sesudah perubahan, informasi Kontribusi, dan proyeksi sustainability. Sebelum pengajuan diproses lebih lanjut, Peserta juga harus melakukan pengecekan, konfirmasi atas pilihan yang dipilih, dan menyetujui pernyataan yang tersedia.

Keputusan untuk melakukan Penyesuaian Kontribusi, Top-Up, atau memilih solusi alternatif lainnya perlu mempertimbangkan kebutuhan perlindungan, kondisi Polis, kemampuan finansial, dan tujuan keuangan masing-masing Peserta.

Pengumuman lainnya

Flyer Edukasi Penarikan Dana dan Perubahan Data kontak
Pengumuman

Flyer Edukasi Penarikan Dana dan Perubahan Data kontak

05-06-2024
Pengajuan Perubahan Data Kontak Yang Diikuti Pengajuan Penarikan Dana
Pengumuman

Pengajuan Perubahan Data Kontak Yang Diikuti Pengajuan Penarikan Dana

Prudential Syariah Raih Penghargaan Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025
Pengumuman

Prudential Syariah Raih Penghargaan Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025

10-03-2025
Rayakan Milad Ketiga, Prudential Syariah Konsisten Jaga Amanah untuk Meraih Berkah
Berita

Rayakan Milad Ketiga, Prudential Syariah Konsisten Jaga Amanah untuk Meraih Berkah

23-04-2025
Informasi Pembaruan Turn Around Time (TAT) T+0 Penggunaan Unit Pada Proses Transaksi Dana Investasi Syariah
Pengumuman

Informasi Pembaruan Turn Around Time (TAT) T+0 Penggunaan Unit Pada Proses Transaksi Dana Investasi Syariah

Pengumuman Rencana Pemekaran Usaha melalui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance
Pengumuman

Pengumuman Rencana Pemekaran Usaha melalui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Kontribusi PRUWell Medical Syariah
Pengumuman

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Kontribusi PRUWell Medical Syariah

Prudential Syariah Berhasil Raih Penghargaan Unitlink Award 2025 dari Media Asuransi

Prudential Syariah Berhasil Raih Penghargaan Unitlink Award 2025 dari Media Asuransi

26-03-2025
3 Tahun Prudential Syariah: Belasan Penghargaan dan Inovasi Tanpa Henti
Berita

3 Tahun Prudential Syariah: Belasan Penghargaan dan Inovasi Tanpa Henti

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid sepanjang 2024
Berita

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid sepanjang 2024

Bukan Sekadar Perayaan, Milad Keempat Prudential Syariah Jadi Ruang Interaksi dan Mendengar Suara Peserta
Berita

Bukan Sekadar Perayaan, Milad Keempat Prudential Syariah Jadi Ruang Interaksi dan Mendengar Suara Peserta

07-04-2026
Wujudkan Pengalaman Perawatan yang Lebih Nyaman, Prudential dan  EMC Healthcare Hadirkan PRUHealth Friend
Berita

Wujudkan Pengalaman Perawatan yang Lebih Nyaman, Prudential dan EMC Healthcare Hadirkan PRUHealth Friend

17-04-2026
Apresiasi Peserta Prestige, Prudential Syariah Gelar Halalbihalal dan Edukasi Deteksi Dini Kanker
Berita

Apresiasi Peserta Prestige, Prudential Syariah Gelar Halalbihalal dan Edukasi Deteksi Dini Kanker

24-04-2026
Kinerja Bisnis Tumbuh, CEO Prudential Syariah Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Berita

Kinerja Bisnis Tumbuh, CEO Prudential Syariah Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

28-04-2026
Memasuki Tahun Keempat Hadir di Indonesia, Prudential Syariah Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah
Berita

Memasuki Tahun Keempat Hadir di Indonesia, Prudential Syariah Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah

28-04-2026
Gelar Agency Kick Off 2023, Prudential Fokus ke Kebutuhan Nasabah
Berita

Gelar Agency Kick Off 2023, Prudential Fokus ke Kebutuhan Nasabah

12-04-2023
Prudential Syariah Menyelenggarakan Sharia Journalist Master Class
Berita

Prudential Syariah Menyelenggarakan Sharia Journalist Master Class

12-04-2023
Kinerja Tumbuh Di Atas Industri,  Prudential Syariah Mantap di Posisi No 1 Industri Asuransi Jiwa Syariah
Berita

Kinerja Tumbuh Di Atas Industri, Prudential Syariah Mantap di Posisi No 1 Industri Asuransi Jiwa Syariah

18-05-2026
Prudential Syariah Fokus Distribusikan Daging Kurban ke Komunitas Rentan di Aceh, NTT dan Jabodetabek
Berita

Prudential Syariah Fokus Distribusikan Daging Kurban ke Komunitas Rentan di Aceh, NTT dan Jabodetabek

29-05-2026
Cetak Entrepreneur Muda Mandiri,  Prudential Syariah Hadirkan SIGAP dan Satu Social Space
Artikel

Cetak Entrepreneur Muda Mandiri, Prudential Syariah Hadirkan SIGAP dan Satu Social Space

26-06-2026
Pimpin Pasar Asuransi Jiwa Syariah,  Prudential Syariah Raih "Best Performance Islamic Insurance"
Berita

Pimpin Pasar Asuransi Jiwa Syariah, Prudential Syariah Raih "Best Performance Islamic Insurance"

03-07-2026
Sudah siap belum? Tagihan RS tembus ratusan juta, kita bisa apa?
Berita

Sudah siap belum? Tagihan RS tembus ratusan juta, kita bisa apa?

06-07-2026
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026,  Pilihan Nomor Satu Asuransi Jiwa Syariah
Berita

Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026, Pilihan Nomor Satu Asuransi Jiwa Syariah

23-06-2026
Hadir di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026
Artikel

Hadir di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026

06-07-2026
Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin di Panggung ITC Asia 2026
Berita

Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin di Panggung ITC Asia 2026

14-07-2026
Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah Indonesia, Prudential Syariah Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
Berita

Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Asuransi Jiwa Syariah Indonesia, Prudential Syariah Raih Tiga Penghargaan Bergengsi

22-07-2026
Ratusan Keluarga Rayakan Hari Anak Nasional di #1 Family Fest Prudential Syariah
Berita

Ratusan Keluarga Rayakan Hari Anak Nasional di #1 Family Fest Prudential Syariah

26-07-2026
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Prudential Syariah Dukung OJK dalam Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026
Berita

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Prudential Syariah Dukung OJK dalam Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026

31-08-2026
Perkuat Proposisi Asuransi Syariah Makin Relevan, CCMO Prudential Syariah Raih Indonesia Best CCMO Award 2026.
Berita

Perkuat Proposisi Asuransi Syariah Makin Relevan, CCMO Prudential Syariah Raih Indonesia Best CCMO Award 2026.

01-09-2026
Dari Stasiun MRT hingga Car Free Day: Cara Prudential Syariah Merayakan yang Nomor Satu di Hati Keluarga Indonesia
Berita

Dari Stasiun MRT hingga Car Free Day: Cara Prudential Syariah Merayakan yang Nomor Satu di Hati Keluarga Indonesia

25-07-2026
Hari Anak Nasional: Saat yang Nomor Satu di Hati,  Justru Paling Rentan Terlupakan
Berita

Hari Anak Nasional: Saat yang Nomor Satu di Hati, Justru Paling Rentan Terlupakan

25-07-2026
Nyaris Kehilangan Rp200 Juta, Satu Keputusan Ini Mengubah Segalanya!
Berita

Nyaris Kehilangan Rp200 Juta, Satu Keputusan Ini Mengubah Segalanya!

15-06-2026
Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan untuk Mahasiswa UNAIR
Berita

Prudential Syariah Perkuat Literasi Keuangan untuk Mahasiswa UNAIR

13-08-2026
Sebuah Janji yang Tak Terucap: Bagaimana Perlindungan Menjaga Masa Depan 700 Murid
Berita

Sebuah Janji yang Tak Terucap: Bagaimana Perlindungan Menjaga Masa Depan 700 Murid

14-08-2026
Prudential Syariah Bangun Lingkaran Kebaikan: Dari Sampah hingga Literasi Anak Indonesia
Berita

Prudential Syariah Bangun Lingkaran Kebaikan: Dari Sampah hingga Literasi Anak Indonesia

03-09-2026
Penerapan Kebijakan Anti Tindakan Kecurangan (Fraud) di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)
Pengumuman

Penerapan Kebijakan Anti Tindakan Kecurangan (Fraud) di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)

01-08-2023
Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah dan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah
Pengumuman

Penyesuaian Biaya Asuransi untuk Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah dan PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah

13-09-2026
Konversi dari Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah (PPH Plus Syariah) atau PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah (PPH Plus Pro Syariah) ke Asuransi Kesehatan PRUWell Medical Syariah (PWMS) secara Full Underwriting (FUW)
Pengumuman

Konversi dari Asuransi Tambahan Kesehatan PRUPrime Healthcare Plus Syariah (PPH Plus Syariah) atau PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah (PPH Plus Pro Syariah) ke Asuransi Kesehatan PRUWell Medical Syariah (PWMS) secara Full Underwriting (FUW)

13-09-2026

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga