IMPLEMENTASI QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Terima kasih atas kepercayaan Anda yang telah memilih PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) untuk memberikan perlindungan jiwa dan finansial jangka panjang.
Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kebijakan Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam, maka semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh setiap orang, badan usaha atau badan hukum yang berada di wilayah Aceh wajib menggunakan prinsip syariah, serta mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh dijalankan dengan prinsip syariah selambatnya tiga tahun sejak kebijakan diberlakukan (4 Januari 2022).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, maka nasabah yang memiliki Polis nonSyariah dengan alamat surat menyurat dan/atau alamat Kartu Tanda Penduduk dengan lokasi di Aceh tetap dapat melakukan transaksi Polis.
Selanjutnya Anda dapat melihat lokasi kantor Prudential Indonesia dan Kantor Pemasaran Mandiri pada tautan bit.ly/HubPrudential. Untuk proses yang lebih mudah dan cepat, kami juga menyediakan pilihan pembayaran premi atau top-up melalui PRUPaylink https://payment.prudential.co.id/.
Kami tetap berkomitmen memberikan tingkat kualitas layanan yang terbaik serta senantiasa memenuhi kewajiban Prudential Indonesia sesuai ketentuan pada Polis terkait.
Semoga penjelasan ini dapat Anda terima dengan baik dan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tenaga Pemasar, Customer Line 1500085 atau melalui email customer.idn@prudential.co.id.