Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah
Daftar isi:
Prudential Syariah berkomitmen untuk memberikan perlindungan Asuransi Kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan kepada para Peserta, antara lain melalui kerja sama dengan ~1900 penyedia fasilitas dan jasa kesehatan yang tergabung dalam jaringan PRUPriority Hospitals (termasuk cashless dan reimbursement, di dalam dan luar negeri) untuk memastikan perawatan berkualitas dengan biaya yang wajar kepada Peserta, sehingga manfaat asuransi dapat terus dinikmati oleh Peserta dalam jangka panjang.
Namun demikian, dalam pengelolaan biaya kesehatan yang efektif, Prudential Syariah juga memperhatikan proyeksi inflasi medis di Indonesia sebesar 17,8% di tahun 2026*, oleh karenanya Prudential Syariah secara berkala meninjau Biaya Asuransi berdasarkan inflasi biaya medis tahunan dan pengalaman portfolio klaim medis yang dikelola. Peninjauan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesehatan dan keberlangsungan Dana Tabarru' sehingga Prudential Syariah dapat tetap memberikan perlindungan kesehatan yang optimal dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi Peserta. Hasil peninjauan ini menetapkan penyesuaian Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah mulai 1 April 2026, berlaku untuk:
- Asuransi Tambahan Kesehatan baru: semua pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah yang diterima sejak tanggal tersebut, dengan kenaikan Biaya Asuransi sebesar 6,25% (“Penyesuaian Biaya Asuransi 2026 Asuransi Tambahan Kesehatan Baru”).
- Asuransi Tambahan Kesehatan existing (termasuk hasil konversi): semua pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah yang diterima sebelum tanggal tersebut, dengan kenaikan Biaya Asuransi sebesar 6,25% atau 19%, bergantung pada waktu pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan diterima oleh Prudential Syariah.
Khusus Peserta yang memiliki Asuransi Tambahan Kesehatan existing:
- Asuransi Tambahan Kesehatan existing akan dibagi menjadi 2 grup, yaitu grup A dan grup B, dengan besaran penyesuaian Biaya Asuransi yang berbeda. Penyesuaian Biaya Asuransi Grup A (yaitu kenaikan Biaya Asuransi sebesar 19%) merupakan akumulasi dari persentase kenaikan Biaya Asuransi pada tahun 2025 yang ditangguhkan dan juga persentase kenaikan Biaya Asuransi pada tahun 2026, sedangkan penyesuaian Biaya Asuransi Grup B (yaitu kenaikan Biaya Asuransi sebesar 6,25%) hanya mencakup kenaikan Biaya Asuransi pada tahun 2026.
- Peserta akan menerima informasi melalui Surat Informasi Penyesuaian Biaya Asuransi (“Surat Repricing”) Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah (via email yang terdaftar atau postal, bergantung pada metode korespondensi yang dipilih oleh Peserta) dan menggantikan besaran Biaya Asuransi yang telah diinformasikan sebelumnya dalam Polis atau informasi lainnya.
- Surat Repricing akan dikirimkan kepada Peserta paling cepat 2 (dua) bulan sebelum ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan masing-masing Peserta, mulai tanggal 9 Februari 2026 dan pemotongan Biaya Asuransi yang baru akan efektif berlaku sesuai dengan tanggal ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan masing-masing Peserta, mulai tanggal 1 April 2026 (dengan tetap memperhatikan klausul Polis yang menyatakan bahwa perubahan Biaya Asuransi akan dilakukan dengan pemberitahuan tertulis baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun lainnya kepada Pemegang Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum hal tersebut mulai berlaku).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tenaga Pemasar Peserta atau Prudential Syariah Customer Line 1500577 atau email ke customer.idn@prudentialsyariah.co.id.
*) Sumber: MercerMarsh Health Trends Report 2020-2026.
FAQ Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah
Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah existing
1. Mengapa Prudential Syariah melakukan penyesuaian Biaya Asuransi untuk manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah?
Untuk mengelola dan menjaga kesehatan serta keberlangsungan Dana Tabarru’ milik seluruh Peserta, sehingga Prudential Syariah dapat tetap memberikan perlindungan kesehatan yang optimal dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Peserta, sekalipun di tengah tren peningkatan biaya perawatan medis yang masih terus berlangsung. Sebagai upaya terbaik yang dapat kami berikan, kami juga menghadirkan PRUPriority Hospitals, sebuah kerja sama dengan rumah sakit pilihan untuk layanan berkualitas dengan biaya yang wajar.
2. Apa yang dimaksud dengan inflasi medis dan pengalaman portofolio klaim medis?
Inflasi medis yang dimaksud adalah kenaikan biaya perawatan medis atau biaya kesehatan seperti biaya kamar, biaya konsultasi dokter, biaya tindakan bedah, dan biaya-biaya lainnya sebagai akibat dari meningkatnya aksesibilitas, penggunaan, dan permintaan terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta kemajuan teknologi kesehatan. Pengalaman portofolio klaim medis yang dimaksud adalah total angka klaim medis aktual yang dibayarkan secara keseluruhan dalam suatu periode sebagai manfaat dari kumpulan produk kesehatan sejenis dari satu Pengelola. Selain dipengaruhi oleh inflasi medis, pengalaman klaim portofolio Pengelola juga meningkat seiring dengan tingginya pemanfaatan manfaat medis untuk memenuhi kebutuhan perawatan Peserta.
3. Peserta tidak pernah melakukan klaim, mengapa Biaya Asuransi Peserta mengalami penyesuaian?
Dalam Asuransi Syariah, Kontribusi yang dibayarkan Peserta masuk ke Dana Tabarru’, yaitu dana gotong‑royong yang digunakan bersama untuk membantu Peserta yang mengalami musibah. Karena dana tersebut bersifat kolektif, penyesuaian Kontribusi tidak didasarkan pada apakah seorang Peserta pernah mengajukan klaim atau tidak. Penyesuaian dilakukan ketika terdapat kenaikan biaya perawatan medis dan peningkatan kebutuhan pembayaran klaim yang harus dibayarkan dari Dana Tabarru’ secara keseluruhan.
Semakin besar beban klaim yang harus dibayarkan dari Dana Tabarru’, maka sangat mungkin diperlukan pembayaran Kontribusi yang sedikit lebih besar dari seluruh Peserta untuk selanjutnya dimasukkan ke Dana Tabarru’. Hal ini penting agar Dana Tabarru’ tetap mencukupi untuk membayarkan manfaat asuransi kepada para Peserta dan menjaga keberlanjutan perlindungan sesuai prinsip tolong‑menolong (ta’awun) dalam Asuransi Syariah.
Dengan kata lain, meskipun Peserta belum pernah klaim, penyesuaian Kontribusi diperlukan agar perlindungan kesehatan bagi seluruh Peserta dapat terus berjalan dengan baik dan tetap sesuai prinsip Syariah.
4. Mengapa terdapat perbedaan tingkat penyesuaian Biaya Asuransi atas Repricing 2026 bagi Peserta yang tergabung dalam grup A dan grup B?
Tingkat Penyesuaian Biaya Asuransi bagi Peserta yang tergabung dalam grup A lebih tinggi (yaitu kenaikan sebesar 19%) dibandingkan grup B (yaitu kenaikan sebesar 6,25%) dikarenakan Asuransi Tambahan Kesehatan yang tergabung dalam grup B telah mengalami kenaikan di tahun sebelumnya sebesar 12%. Penyesuaian Biaya Asuransi grup A merupakan akumulasi dari persentase kenaikan Biaya Asuransi pada tahun 2025 yang ditangguhkan dan juga persentase kenaikan Biaya Asuransi pada tahun 2026. Sebagai gambaran, ilustrasi perhitungan dapat dilihat pada tabel di bawah ini
|
Grup |
Kenaikan Biaya Asuransi Atas Repricing 2025 |
Kenaikan Biaya Asuransi Atas Repricing 2026 |
Total Akumulasi Kenaikan Biaya Asuransi Atas Repricing |
|
A |
N/A (Ditangguhkan) |
19% |
((1 + 0%) x (1 + 19%)) – 1 = 19% |
|
B |
12% |
6,25% |
((1 + 12%) x (1 + 6,25%)) – 1 = 19% |
Dengan demikian, Biaya Asuransi akhir setelah Repricing 2026 baik untuk Grup A dan Grup B akan bernilai sama. Perlu diperhatikan bahwa ilustrasi perhitungan di atas belum termasuk penyesuaian Biaya Asuransi atas pertambahan usia, Multiplier, PRUWell (jika ada), dan kondisi Peserta Yang Diasuransikan pada saat dilakukannya perpanjangan Polis/ kepesertaan.
5. Mengapa Asuransi Tambahan Kesehatan existing grup A tidak diberlakukan Repricing di tahun 2025?
Repricing pada tahun 2025 ditangguhkan agar Pengelola dapat memberikan kesempatan bagi Peserta untuk merencanakan finansial dengan lebih baik, sehingga di tahun 2025 penyesuaian Biaya Asuransi karena Repricing tersebut ditangguhkan agar Peserta tetap merasa nyaman secara finansial.
6. Apakah Prudential Syariah dapat melakukan penyesuaian Biaya Asuransi?
Prudential Syariah dapat melakukan penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan yang tertera pada Ketentuan Umum Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah Pasal 8 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Prudential Syariah tidak menjanjikan besarnya Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah yang akan datang. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (5), Prudential Syariah berhak mengubah manfaat dan/atau syarat dan ketentuan dari Ketentuan Polis dan ketentuan lainnya dengan pemberitahuan tertulis baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun lainnya kepada Pemegang Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum hal tersebut mulai berlaku.
7. Apa yang harus dilakukan Peserta dengan adanya penyesuaian Biaya Asuransi ini?
- Berlaku untuk Channel Agency
Dalam rangka penyesuaian Biaya Asuransi dan untuk menjaga kecukupan Nilai Tunai Polis serta keberlangsungan manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah, bagi Polis dengan proyeksi Nilai Tunai yang tidak mencukupi hingga akhir masa Kepesertaan setelah adanya penyesuaian Biaya Asuransi, Prudential Syariah menyarankan Peserta untuk melakukan penyesuaian Kontribusi atau penambahan Top-up Tunggal berdasarkan informasi yang disampaikan pada Surat Repricing. - Berlaku untuk Channel Bancassurance
Dalam rangka penyesuaian Biaya Asuransi dan untuk menjaga kecukupan Nilai Tunai Polis serta keberlangsungan manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah, bagi Polis dengan proyeksi Nilai Tunai yang tidak mencukupi hingga akhir masa Kepesertaan setelah adanya penyesuaian Biaya Asuransi, Prudential Syariah menyarankan Peserta untuk melakukan penambahan Top-up Tunggal berdasarkan informasi yang disampaikan pada Surat Repricing.
8. Kapan Surat Repricing akan dikirimkan serta kapan jadwal efektif untuk pemotongan Biaya Asuransi yang baru?
Surat Repricing akan dikirimkan kepada Peserta paling cepat 2 (dua) bulan sebelum ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan masing-masing Peserta, mulai tanggal 9 Februari 2026 dan akan efektif berlaku sesuai dengan tanggal ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan masing-masing Peserta, mulai tanggal 1 April 2026. Peserta dihimbau untuk secara berkala memastikan apakah Surat Repricing yang dikirim Prudential Syariah via email atau postal (sesuai korespondensi pilihan Peserta) telah diterima, agar Peserta memperoleh informasi lengkap mengenai penyesuaian Biaya Asuransi yang akan berlaku.
9. Khusus berlaku pada channel Agency, apa kriteria untuk Polis yang mendapatkan saran penyesuaian Kontribusi atau penambahan Top-up Tunggal?
- Polis yang mendapatkan saran penambahan Top-Up Tunggal adalah Polis yang sudah melakukan klaim manfaat Waiver atau Payor dan Polis dengan sisa masa Kepesertaan Produk Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah (PWHS) kurang dari sepuluh tahun.
- Polis yang mendapatkan saran Penyesuaian Kontribusi adalah produk dasar PAYDI Asuransi Jiwa PRULink Syariah Generasi Baru, Asuransi Jiwa PRULink Syariah Assurance Account, dan Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah yang tidak mendapatkan saran penambahan Top-Up Tunggal seperti yang tertera pada poin pertama.
10. Khusus berlaku pada channel Agency, berapa lama waktu yang diberikan oleh Prudential Syariah untuk melakukan penyesuaian Kontribusi?
Peserta memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian Kontribusi sejak tanggal cetak Surat Repricing hingga 4 (empat) bulan setelah pemotongan Biaya Asuransi yang baru efektif berlaku (atau 4 bulan setelah ulang tahun Asuransi Tambahan Kesehatan). Mohon agar Peserta dapat memeriksa Surat Repricing untuk memastikan tanggal efektif berlaku Biaya Asuransi yang telah disesuaikan.
11. Jika Peserta tidak bersedia untuk melakukan penyesuaian Kontribusi / penambahan Top-up Tunggal sesuai saran, apakah manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah bisa tetap berlaku dan apa yang akan terjadi pada Polis Peserta?
- Berlaku untuk Channel Agency
Apabila Pemegang Polis tidak menyetujui untuk melakukan penyesuaian Kontribusi dan Nilai Tunai tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed bergantung pada kecukupan Nilai Tunai Polis. Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai melalui PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Kepesertaan tetap berlangsung. -
Berlaku untuk Channel Bancassurance
Apabila Nilai Tunai tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed bergantung pada kecukupan Nilai Tunai Polis. Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai melalui PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Kepesertaan tetap berlangsung.
12. Apa yang akan terjadi apabila Peserta tidak bersedia untuk menaikkan Kontribusi / melakukan penambahan Top-Up Tunggal dan memiliki Biaya Asuransi terutang?
- Berlaku untuk Channel Agency
Jika setelah tanggal efektif penyesuaian Biaya Asuransi yang tertera pada Surat Repricing, Peserta tidak melakukan penyesuaian Kontribusi dan di saat yang bersamaan terdapat Biaya Asuransi Terutang dimana Nilai Tunai tidak mencukupi untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed, untuk itu Peserta diharapkan agar dapat melakukan penyesuaian Kontribusi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Peserta juga disarankan untuk melunasi Biaya Asuransi terutang (jika ada). - Berlaku untuk Channel Bancassurance
Jika Peserta tidak melakukan pembayaran minimal Top-Up Tunggal dan di saat yang bersamaan terdapat Biaya Asuransi Terutang di mana Nilai Tunai tidak mencukupi untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed. Untuk itu, Peserta diharapkan agar dapat melakukan pembayaran minimal Top-Up dan memantau kecukupan Nilai Tunai. Peserta juga disarankan untuk melunasi Biaya Asuransi terutang (jika ada).
13. Apa itu Biaya Asuransi Terutang?
Biaya Asuransi Terutang adalah selisih negatif Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi dikurangi dengan Nilai Tunai yang terbentuk pada Tanggal Perhitungan.
14. Bagaimana cara Peserta dan Mitra Bisnis Agency mengetahui nilai Biaya Asuransi Terutang?
Peserta dapat mengetahui nilai Biaya Asuransi Terutang melalui PRUServices dan dari Surat Pernyataan Transaksi Bulanan (Transaction Statement). Sedangkan Mitra Bisnis Agency juga dapat mengetahui nilai Biaya Asuransi Terutang dari Polis yang dimiliki Peserta melalui PRUForce.
15. Bagaimana cara Peserta melunasi Biaya Asuransi Terutang?
Peserta dapat melakukan Top-Up Tunggal untuk melunasi Biaya Asuransi Terutang. Ketentuan mengenai nominal Top-Up Tunggal yang ditetapkan dapat mengacu ke ketentuan masing-masing produk dasar.
16. Apakah saran Top-Up Tunggal yang tertera di Surat Repricing (jika ada) telah memperhitungkan Biaya Asuransi terutang (jika ada)?
Tidak. Meskipun Pemegang Polis sudah melakukan Top-Up Tunggal sesuai saran yang tertera di Surat Repricing (jika ada), nilai Top-Up Tunggal tersebut belum memperhitungkan Biaya Asuransi terutang (jika ada). Dengan demikian, Pemegang Polis tetap disarankan selalu memperhatikan nilai Biaya Asuransi terutang (jika ada) melalui PRUServices, dan juga disarankan untuk melunasi Biaya Asuransi terutang (jika ada).
17. Khusus berlaku pada channel Agency, apakah ada solusi alternatif lain yang dapat Peserta lakukan apabila memiliki kendala finansial atau kendala lainnya untuk melakukan penyesuaian Kontribusi?
Prudential Syariah menawarkan alternatif solusi selain melakukan penyesuaian Kontribusi melalui e-alteration dengan syarat minimal Kontribusi Dasar/Kontribusi Berkala tetap, dengan pilihan sebagai berikut:
- Memilih Plan yang lebih rendah dari Plan yang telah dipilih sebelumnya;
- Menambahkan fasilitas PRUWell Saver (jika Peserta belum memiliki PRUWell Saver);
- Mengubah Masa Kepesertaan menjadi lebih singkat; atau
- Mengubah komposisi manfaat Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan lainnya.
Alternatif solusi ini dapat dipilih untuk dilakukan hingga tanggal akhir Batas Pengajuan Penyesuaian Kontribusi untuk masing-masing Polis.
Catatan:
Apabila Peserta melakukan e-alteration untuk memilih salah satu dari alternatif solusi di atas, maka perubahan Manfaat Asuransi dan penyesuaian Biaya Asuransi akan efektif berlaku pada tanggal pembebanan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang terdekat setelah perubahan Polis disetujui
18. Khusus berlaku pada channel Agency, apa yang harus dilakukan jika Peserta bersedia melakukan penyesuaian Kontribusi namun sebelumnya sudah membayarkan Kontribusi secara penuh sesuai frekuensi pembayaran Non Bulanan atau sudah melakukan Pay To Date Advance (PTDA)?
Apabila Peserta sudah melakukan pembayaran Kontribusi untuk jatuh tempo saat ini secara non-bulanan, maka Peserta dapat tetap melakukan penyesuaian Kontribusi. Sistem akan menghitung secara otomatis selisih Kontribusi saat ini dan Kontribusi yang baru sesuai dengan durasi bulan yang tersisa (perhitungan secara pro rata). Selisih Kontribusi pro rata tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk Top-up Tunggal seperti mekanisme penambahan Top-up Tunggal yang berlaku saat ini. Sebagai informasi, jumlah minimal Top-up Tunggal adalah sebesar Rp1.000.000 dan harus dibayarkan paling lambat 60 hari kalender sejak pengajuan penyesuaian Kontribusi. Apabila selisih Kontribusi pro rata kurang dari Rp1.000.000, maka Peserta tetap harus membayarkan Top-up Tunggal minimal sebesar Rp1.000.000 yang akan dialokasikan sesuai pilihan subdana investasi Peserta.
19. Khusus berlaku pada channel Agency, pada Surat Repricing, terdapat informasi yang menunjukkan perkiraan kecukupan Nilai Tunai Polis, apa maksud dari informasi tersebut?
Pada Surat Repricing, terdapat informasi terkait kecukupan Nilai Tunai Polis hingga usia tertentu. Usia tersebut menunjukkan estimasi maksimal kecukupan Nilai Tunai Polis setelah adanya penyesuaian Biaya Asuransi. Apabila Peserta mendapatkan saran untuk melakukan penyesuaian Kontribusi atau menambah Top-up Tunggal, maka terdapat juga informasi terkait kecukupan Nilai Tunai Polis apabila mengikuti saran tersebut. Informasi tersebut dihitung berdasarkan Nilai Tunai Polis Peserta pada tanggal cetak surat dengan mengasumsikan Polis tetap aktif dan Kontribusi dibayarkan dengan tepat waktu tanpa pengajuan Cuti Kontribusi (Contribution Holiday) dan penarikan dana (withdrawal). Proyeksi kecukupan Nilai Tunai dihitung berdasarkan asumsi rata-rata performa hasil Dana Investasi PRULink Syariah sebesar 5% per tahun.
20. Khusus berlaku pada channel Agency, apabila Peserta melakukan penyesuaian Kontribusi sesuai saran yang diberikan di dalam Surat Repricing, kapan Kontribusi yang baru akan efektif berlaku?
Apabila Peserta mengajukan penyesuaian Kontribusi sesuai yang disarankan pada Surat Repricing, maka Kontribusi yang baru akan berlaku efektif pada tanggal penagihan Kontribusi terakhir, meskipun pengajuan penyesuaian Kontribusi disetujui oleh Prudential Syariah setelah tanggal penagihan Kontribusi tersebut.
Contoh:
- 10 April 2026: Tanggal jatuh tempo Kontribusi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, namun Peserta belum membayar Kontribusi untuk jatuh tempo tersebut
- 1 Mei 2026: Penyesuaian Kontribusi disetujui
Maka, Kontribusi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 April 2026 (bukan 10 Mei 2026). Selanjutnya, pada tanggal jatuh tempo berikutnya (yaitu 10 Mei 2026), Peserta harus membayarkan Kontribusi kembali untuk jatuh tempo bulan Mei 2026.
Contoh 2:
- 10 April 2026: Tanggal jatuh tempo Kontrbusi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, dan Peserta sudah membayar Kontribusi untuk jatuh tempo tersebut
- 1 Mei 2026: Penyesuaian Kontribusi disetujui
Maka, Kontribusi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 Mei 2026 (bukan 10 April 2026).
21. Khusus berlaku pada channel Agency, apa yang terjadi apabila Peserta melakukan perubahan major pada manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah setelah Surat Repricing dikirimkan?
Apabila Peserta melakukan perubahan major setelah Surat Repricing dikirimkan, maka informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Polis yang sebenarnya. Untuk itu, Mitra Bisnis dapat melakukan penyesuaian Kontribusi melalui e-alter pada PRUForce. Selain itu, Kontribusi baru akan segera berlaku pada tanggal penagihan terdekat setelah perubahan major disetujui oleh Prudential Syariah.
Berikut contoh skenario:
- Tanggal pengiriman Surat Repricing: 1 Maret 2026
- Tanggal perubahan major diajukan terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 1 April 2026
- Tanggal perubahan major disetujui terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 2 April 2026
Maka per 2 April 2026, informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena informasi tersebut sudah tidak sesuai dengan manfaat Polis yang dimiliki saat ini (adanya perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A).
Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah Baru (New Business)
1. Apa yang terjadi jika ada dokumen tambahan yang diajukan saat atau setelah 1 April 2026, sementara Pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah telah diterima Prudential Syariah sebelum 1 April 2026
Jika pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah diterima sebelum 1 April 2026, maka tidak diberlakukan Penyesuaian Biaya Asuransi 2026 Asuransi Tambahan Kesehatan Baru, meskipun ada dokumen tambahan (seperti dokumen medis atau ilustrasi baru yang diajukan melalui dokumen susulan) yang diajukan setelah tanggal tersebut. Dengan demikian, Asuransi Tambahan Kesehatan ini akan tergolong sebagai Asuransi Tambahan Kesehatan existing grup B.
2. Apa yang terjadi jika terdapat pengajuan backdate menjadi sebelum tanggal 1 April 2026, sementara Pengajuan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health Syariah telah diterima Prudential Syariah saat atau setelah 1 April 2026?
Apabila Peserta mengajukan backdate ke sebelum tanggal 1 April 2026, maka tetap diberlakukan Penyesuaian Biaya Asuransi 2026 Asuransi Tambahan Kesehatan Baru.
