Manfaat meninggal dunia
100% santunan asuransi atas beban dana tabarru' dan nilai tunai atas beban dana nilai tunai setelah pengajuan klaim disetujui
100% santunan asuransi atas beban dana tabarru' dan nilai tunai atas beban dana nilai tunai setelah pengajuan klaim disetujui
Manfaat jatuh tempo dalam bentuk nilai tunai dari dana nilai tunai
Masa kepesertaan dapat diperpanjang hingga usia 90 tahun di akhir masa kepesertaan
400% santunan asuransi atas beban dana tabarru’ dan nilai tunai atas beban dana nilai tunai
| Mata Uang | Rupiah |
| Kontribusi Bulanan | Minimum Kontribusi Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun. Frekuensi pembayaran kontribusi: Tahunan, 6 (enam) Bulanan, 3 (tiga) Bulanan, Bulanan. Periode pembayaran kontribusi: 10 tahun. |
| Usia Masuk Peserta | Untuk Pemegang Polis Individu: 1 – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya). Untuk Pemegang Polis Badan Usaha: 16 – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya). |
| Masa Kepesertaan | 20 tahun. |
Manfaat Meninggal Dunia: 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* dari Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***: Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Catatan:
* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
** Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.
*** Maksimum tambahan manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:
- usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan
- usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar
Ketentuan yang lebih rinci mengacu pada Polis.