Highlights

  • stepper icon

    Manfaat Paket Perlindungan Lengkap untuk risiko Kecelakaan

    Manfaat Dasar Meninggal Dunia dilengkapi dengan Manfaat Pilihan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dan Manfaat Cacat Total akibat Kecelakaan.

  • stepper icon

    Kontribusi terjangkau dan hanya dibayarkan 1x untuk 1 periode Masa Kepesertaan

    Kontribusi mulai dari Rp18.000.

  • stepper icon

    Pengajuan Asuransi Mudah, Cepat, dan Tidak Diperlukan Pemeriksaan Medis

    Pengajuan asuransi diajukan secara digital dengan hanya menjawab pertanyaan kesehatan pada aplikasi UOB TMRW.

  • stepper icon

    Pilihan Masa Kepesertaan singkat dan tersedia pilihan untuk Perpanjangan Kepesertaan

    Tersedia pilihan Masa Kepesertaan 6 dan 12 bulan.

Detail Produk


Mata UangRupiah
Usia Masuk Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan
  • Minimal: 22 atau 19 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun Berikutnya).
  • Maksimal: 50 tahun (Ulang Tahun Berikutnya).
Masa KepesertaanMasa Kepesertaan PRULindungi Syariah adalah 6 bulan dan 12 bulan.
 Pembaruan Kepesertaan
  • Kepesertaan dapat diperpanjang secara otomatis sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan mencapai usia 50 tahun (Ulang Tahun Berikutnya).
  • Kontribusi untuk perpanjangan periode Masa Kepesertaan berikutnya wajib dibayar lunas dalam waktu 15 hari kalender sejak Tanggal Akhir Kepesertaan.
  • Besarnya Kontribusi yang berlaku pada saat perpanjangan kepesertaan ini tidak dijamin.
Ketentuan Kontribusi

Besarnya Kontribusi sesuai dengan pilihan paket dan Masa Kepesertaan yang dipilih.

 

Plan

6 Bulan

12 Bulan

Paket Perlindungan Accident

Plan Silver

Rp18.000

Rp32.000

Plan Gold

Rp36.000

Rp64.000

Plan Platinum

Rp54.000

Rp96.000

Paket Perlindungan Accident Disability

Plan Platinum

Rp54.000

Rp96.000

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

  • Calon Pemegang Polis adalah sama dengan calon Peserta Yang Diasuransikan dan berusia 22 atau 19 tahun (jika sudah menikah) – 50 tahun (Ulang Tahun Berikutnya).
  • Mengakses aplikasi UOB TMRW dengan akun pribadi dan mengisi formulir pengajuan kepesertaan dengan benar dan lengkap.

Seleksi Risiko

Simple Issued Offering (SIO) dengan menjawab pertanyaan kesehatan.
Santunan Asuransi

Besarnya Manfaat Asuransi adalah sesuai dengan paket perlindungan yang dipilih dan mengacu pada Tabel Manfaat perlindungan.

 

Tabel Manfaat Asuransi PRULindungi Syariah

 

Manfaat Asuransi

Masa Tunggu
(sejak
 Tanggal Mulai Kepesertaan)

Penjelasan Besarnya Manfaat Asuransi

Santunan Asuransi

Paket Perlindungan Accident

Paket Perlindungan Accident-Disability

Plan Silver

Plan Gold

Plan Platinum

Plan Platinum

Manfaat Dasar

Manfaat Meninggal Dunia

14 hari kalender

(kecuali disebabkan oleh Kecelakaan)

100% dari Santunan Asuransi dan selanjutnya Polis berakhir

Rp3.000.000

Rp6.000.000

Rp9.000.000

Rp27.000.000

Manfaat Pilihan1

Manfaat Cacat Total Akibat Kecelakaan

Tidak ada

100% dari Santunan Asuransi untuk Manfaat Cacat Total Akibat Kecelakaan apabila Peserta Yang Diasuransikan menderita Cacat Total2 yang diakibatkan oleh Kecelakaan.

 

Klaim Cacat Total hanya dapat dilakukan 1  kali untuk 1 jenis Cacat Total. Dalam hal klaim atas 1 jenis Cacat Total telah dilakukan, maka Manfaat Asuransi Cacat Total berakhir.

Rp6.000.000

Rp12.000.000

Rp18.000.000

Rp54.000.000

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Tidak ada

100% dari Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi.

Rp18.000.000

Rp36.000.000

Rp54.000.000

Rp27.000.000

 

1) Merupakan satu kesatuan dengan Manfaat Dasar. Santunan Asuransi bersifat tambahan terhadap Santunan Asuransi Manfaat Dasar.

2) Ketentuan terkait kriteria Cacat Total yang dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis PRULindungi Syariah.

Biaya - Biaya

  • Iuran Tabarru': Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRULindungi Syariah. Iuran Tabarru’ sebesar 55% dari Kontribusi yang dibebankan sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
  • Ujrah: Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRULindungi Syariah. Ujrah sebesar 45% dari Kontribusi yang dibebankan sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

 

Pengelola tidak akan membayarkan klaim Manfaat PRULindungi Syariah atas beban Dana Tabarru’ yang disebabkan oleh:

  1. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak  akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap,  meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuai kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.

  2. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis tanpa kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.

  3. Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya;

  4. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau dugaan bunuh diri atau melukai diri sendiri oleh orang yang dijamin, kejahatan atau percobaan kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum dan undang-undang oleh Peserta Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dibuat oleh Peserta Yang Diasuransikan pada saat penahanan seseorang yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh keputusan pengadilan;

  5. Terlibat dalam penugasan dinas militer atau kepolisian atau penerbangan non-komersial atau aktivitas olahraga berbahaya (bungee jumpingdiving, balapan jenis apa pun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan serta olahraga berbahaya lainnya);

  6. Biaya Rawat Inap terkait dengan kehamilan atau melahirkan atau kesuburan atau mempercantik diri sendiri atau cacat yang sudah diderita sebelumnya atau operasi katarak atau biaya non-medis;

  7. Klaim yang timbul dalam Masa Tunggu, kecuali karena kecelakaan;

  8. Penyakit yang disebabkan oleh HIV / AIDS atau semua jenis kanker;

  9. Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter; atau

  10. Penyakit yang telah ditentukan oleh Pengelola selama periode waktu menunggu 180 hari dari Tanggal Mulai Kepesertaan, antara lain, TBC (Tuberculosis) dan Asma; radang empedu, batu empedu, Penyakit yang berhubungan dengan ginjal, kencing manis (diabetes mellitus), liver, tekanan darah tinggi atau penyakit jantung dan pembuluh darah; epilepsi, tumor pada permukaan kulit, semua jenis tumor jinak, haemorrhoids (wasir), anal fistulae, usus buntu, semua bentuk hernia, amandel dengan tindakan operasi, penyakit peningkatan fungsi kelenjar gondok, kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan pembedahan, sinusitis, penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi, hallux valgus.

 

Informasi mengenai ketentuan Pengecualian untuk Manfaat Pilihan tercantum dalam ketentuan Polis PRULindungi Syariah

 

 

Risiko yang Perlu Diketahui

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  2. Risiko Likuiditas
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

 

0/1000

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga