Manfaat Paket Perlindungan Lengkap untuk risiko Kecelakaan
Manfaat Dasar Meninggal Dunia dilengkapi dengan Manfaat Pilihan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dan Manfaat Cacat Total akibat Kecelakaan.
Manfaat Dasar Meninggal Dunia dilengkapi dengan Manfaat Pilihan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dan Manfaat Cacat Total akibat Kecelakaan.
Kontribusi mulai dari Rp18.000.
Pengajuan asuransi diajukan secara digital dengan hanya menjawab pertanyaan kesehatan pada aplikasi UOB TMRW.
Tersedia pilihan Masa Kepesertaan 6 dan 12 bulan.
| Mata Uang | Rupiah | |||||||||||||||||||||
| Usia Masuk Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan |
| |||||||||||||||||||||
| Masa Kepesertaan | Masa Kepesertaan PRULindungi Syariah adalah 6 bulan dan 12 bulan. | |||||||||||||||||||||
| Pembaruan Kepesertaan |
| |||||||||||||||||||||
| Ketentuan Kontribusi | Besarnya Kontribusi sesuai dengan pilihan paket dan Masa Kepesertaan yang dipilih.
| |||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
| |||||||||||||||||||||
Seleksi Risiko | Simple Issued Offering (SIO) dengan menjawab pertanyaan kesehatan. | |||||||||||||||||||||
| Santunan Asuransi | Besarnya Manfaat Asuransi adalah sesuai dengan paket perlindungan yang dipilih dan mengacu pada Tabel Manfaat perlindungan. | |||||||||||||||||||||
Tabel Manfaat Asuransi PRULindungi Syariah
Manfaat Asuransi | Masa Tunggu | Penjelasan Besarnya Manfaat Asuransi | Santunan Asuransi | |||
Paket Perlindungan Accident | Paket Perlindungan Accident-Disability | |||||
Plan Silver | Plan Gold | Plan Platinum | Plan Platinum | |||
Manfaat Dasar | ||||||
Manfaat Meninggal Dunia | 14 hari kalender (kecuali disebabkan oleh Kecelakaan) | 100% dari Santunan Asuransi dan selanjutnya Polis berakhir | Rp3.000.000 | Rp6.000.000 | Rp9.000.000 | Rp27.000.000 |
Manfaat Pilihan1 | ||||||
Manfaat Cacat Total Akibat Kecelakaan | Tidak ada | 100% dari Santunan Asuransi untuk Manfaat Cacat Total Akibat Kecelakaan apabila Peserta Yang Diasuransikan menderita Cacat Total2 yang diakibatkan oleh Kecelakaan.
Klaim Cacat Total hanya dapat dilakukan 1 kali untuk 1 jenis Cacat Total. Dalam hal klaim atas 1 jenis Cacat Total telah dilakukan, maka Manfaat Asuransi Cacat Total berakhir. | Rp6.000.000 | Rp12.000.000 | Rp18.000.000 | Rp54.000.000 |
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan | Tidak ada | 100% dari Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi. | Rp18.000.000 | Rp36.000.000 | Rp54.000.000 | Rp27.000.000 |
1) Merupakan satu kesatuan dengan Manfaat Dasar. Santunan Asuransi bersifat tambahan terhadap Santunan Asuransi Manfaat Dasar.
2) Ketentuan terkait kriteria Cacat Total yang dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis PRULindungi Syariah.
Biaya - Biaya
Pengelola tidak akan membayarkan klaim Manfaat PRULindungi Syariah atas beban Dana Tabarru’ yang disebabkan oleh:
Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuai kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis.
Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis tanpa kewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan tidak membayarkan Manfaat Asuransi apa pun.
Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya;
Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau dugaan bunuh diri atau melukai diri sendiri oleh orang yang dijamin, kejahatan atau percobaan kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum dan undang-undang oleh Peserta Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dibuat oleh Peserta Yang Diasuransikan pada saat penahanan seseorang yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh keputusan pengadilan;
Terlibat dalam penugasan dinas militer atau kepolisian atau penerbangan non-komersial atau aktivitas olahraga berbahaya (bungee jumping, diving, balapan jenis apa pun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan serta olahraga berbahaya lainnya);
Biaya Rawat Inap terkait dengan kehamilan atau melahirkan atau kesuburan atau mempercantik diri sendiri atau cacat yang sudah diderita sebelumnya atau operasi katarak atau biaya non-medis;
Klaim yang timbul dalam Masa Tunggu, kecuali karena kecelakaan;
Penyakit yang disebabkan oleh HIV / AIDS atau semua jenis kanker;
Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter; atau
Penyakit yang telah ditentukan oleh Pengelola selama periode waktu menunggu 180 hari dari Tanggal Mulai Kepesertaan, antara lain, TBC (Tuberculosis) dan Asma; radang empedu, batu empedu, Penyakit yang berhubungan dengan ginjal, kencing manis (diabetes mellitus), liver, tekanan darah tinggi atau penyakit jantung dan pembuluh darah; epilepsi, tumor pada permukaan kulit, semua jenis tumor jinak, haemorrhoids (wasir), anal fistulae, usus buntu, semua bentuk hernia, amandel dengan tindakan operasi, penyakit peningkatan fungsi kelenjar gondok, kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan pembedahan, sinusitis, penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi, hallux valgus.
Informasi mengenai ketentuan Pengecualian untuk Manfaat Pilihan tercantum dalam ketentuan Polis PRULindungi Syariah
Risiko yang Perlu Diketahui
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini: