Penunjang Pelunasan Biaya Haji
Tersedia pembayaran Manfaat Dana Akhir untuk membantu pelunasan biaya Ibadah Haji.
Tersedia pembayaran Manfaat Dana Akhir untuk membantu pelunasan biaya Ibadah Haji.
Tersedia fasilitas Percepatan Manfaat untuk pembayaran Haji lebih awal dan ekstra perlindungan 1 tahun.
Perlindungan atas risiko meninggal dunia, Kecelakaan, Cacat Total dan Tetap, serta Santunan Harian Perawatan di Rumah sakit.
Manfaat Santunan Tunai Badal Haji apabila Peserta tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah Haji.
Ekstra masa perlindungan 2 tahun setelah Manfaat Dana Akhir dibayarkan.
Pengajuan mudah hanya dengan memberikan deklarasi pernyataan kesehatan sederhana.
Pembayaran Manfaat Dana Tahap Awal pada Tahun Polis ke-3 sebesar Rp 25 juta untuk mendukung uang muka biaya Haji. *) Khusus Plan AMAN Dengan Manfaat Dana Tahap Awal.
| Mata Uang | Rupiah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Usia Masuk Pemegang Polis | Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Sebenarnya). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Usia Peserta Yang Diasuransikan |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pilihan Plan, Masa Pembayaran Kontribusi, dan |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan Kontribusi |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Seleksi Risiko | Pernyataan kesehatan sederhana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Santunan Asuransi | Persentase dari total Kontribusi untuk nilai Santunan Asuransi adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Manfaat Asuransi |
Besar Manfaat Asuransi | |
Sebelum/pada Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat10 (mana yang lebih dahulu terjadi) | Setelah Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat10 (mana yang lebih dahulu terjadi) | |
Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 | 100% Santunan Asuransi ditambah Nilai Tunai (jika ada) dan Santunan Tunai Badal Haji8. | 100% Santunan Asuransi dan Santunan Tunai Badal Haji8. |
Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan di luar Indonesia atau saat Perjalanan Ibadah Haji2 |
200% Santunan Asuransi. | |
Santunan Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan3 |
| 50% Santunan Asuransi dan Santunan Tunai Badal Haji8. |
Santunan Harian perawatan Rumah Sakit saat Perjalanan Ibadah Haji4 | Tidak Tersedia | Santunan Harian9 per hari maksimum 7 hari perawatan |
Manfaat Cacat Total dan Tetap5 | Pembebasan Sisa Kontribusi yang belum dibayarkan (kecuali Plan ELITE) dan Santunan Tunai Badal Haji8. | Santunan Tunai Badal Haji8. |
Manfaat Dana Akhir6 | Persentase dari total Kontribusi11 | |
Manfaat Dana Tahap Awal7 | Rp25.000.000 | Tidak Tersedia |
1) Sebesar 100% Santunan Asuransi. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan.
2) Sebesar tambahan 200% Santunan Asuransi, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan. Maksimal tambahan Santunan Asuransi Meninggal Dunia akibat Kecelakaan diluar Indonesia atau saat perjalanan ibadah Haji yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp3.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk ini. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan. Untuk plan AMAN hanya tersedia setelah pembayaran Manfaat Dana Akhir dan saat Perjalanan Ibadah Haji saja.
3) Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUSafar Plan.
4) Manfaat ini hanya dibayarkan apabila terjadi saat perjalanan ibadah Haji setelah Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau tanggal pembayaran Percepatan Manfaat untuk Plan AMAN (jika ada dan mana yang lebih dahulu terjadi).
5) Manfaat ini hanya berlaku dalam hal Pengelola menyetujui pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap sebelum usia Peserta Yang Diasuransikan mencapai 75 tahun.
6) Manfaat Dana Tahap Awal hanya tersedia pada pilihan Plan AMAN Dengan Manfaat Dana Tahap Awal. Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir. Jika masih terdapat sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Dana Akhir, maka sisa Nilai Tunai tersebut akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini.
7) Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Tahap Awal.
8) Santunan Tunai Badal Haji ini akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Manfaat Cacat Total dan Tetap (mana yang lebih dahulu terjadi). Pengelola hanya akan membayarkan manfaat ini sebanyak 1 kali per Peserta Yang Diasuransikan untuk semua risiko yang dipertanggungkan atas Polis ini. Rincian Santunan Tunai Badal Haji sesuai plan adalah sebagai berikut:
9) Rincian Santunan Harian Perawatan Rumah Sakit sesuai plan adalah sebagai berikut:
10) Percepatan Manfaat hanya terdapat pada Plan AMAN.
11) Besarnya persentase dari total Kontribusi untuk Manfaat Dana Akhir sesuai pada besarnya Santunan Asuransi masing-masing Plan.
Biaya - Biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Porsi Nilai Tunai |
|
Ujrah |
|
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) |
|
Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUSafar Plan.
Risiko yang Perlu Diketahui
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
2. Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Risiko Operasional
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.