Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Pembayaran 200% Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena Kecelakaan.
Pembayaran 200% Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena Kecelakaan.
Pembayaran 300% Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Umrah/Haji (sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Asuransi Dasar Polis).
Tambahan alokasi investasi yang akan dialokasikan ke dalam Saldo Unit Kontribusi Berkala sejak tahun Polis ke-11 hingga tahun Polis ke-20 (sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Asuransi Dasar Polis).
Peningkatan Santunan Asuransi yang diproses secara GIO sebesar 10% dengan jumlah paling tinggi Rp200 juta setiap peristiwa hidup (menikah atau kelahiran anak) dan Rp1 miliar secara total, serta ekstra alokasi ke Nilai Tunai sebesar selisih dari kenaikan Kontribusi selama satu tahun pertama setelah peningkatan Santunan Asuransi.
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Kontribusi |
|
| Usia Masuk Pemegang Polis | Minimum: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Sebenarnya). Maksimum: 70 tahun (Usia Sebenarnya). |
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan | 1 hari – 75 tahun (Ulang Tahun Berikutnya). |
Masa Kepesertaan | Hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 75/ 85/ 99 tahun (Usia Sebenarnya), sesuai pilihan Pemegang Polis. |
Persyaratan lainnya |
|
*Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Asuransi Dasar Polis.
PAYDI PRULink NextGen Syariah merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk dan layanan sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.