Manfaat Dana Tahapan
Pembayaran Manfaat Dana Tahapan untuk mendukung kepastian tercapainya rencana Pendidikan, rencana Pensiun atau perencanaan keuangan lainnya.
Pembayaran Manfaat Dana Tahapan untuk mendukung kepastian tercapainya rencana Pendidikan, rencana Pensiun atau perencanaan keuangan lainnya.
Perlindungan Asuransi berupa Santunan Meninggal Dunia, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Santunan Cacat Total dan Tetap, serta pembebasan Kontribusi jika Meninggal Dunia, Cacat Total dan Tetap, atau Kondisi Kritis Tahap Akhir.* *)Manfaat Bebas Kontribusi atas Risiko Kondisi Kritis Tahap Akhir hanya berlaku untuk Plan MAX.
Dana Tahapan tetap dibayarkan sesuai jadwal meskipun Peserta Meninggal Dunia, Cacat Total dan Tetap, atau Kondisi Kritis Tahap Akhir*. *)Manfaat Bebas Kontribusi atas Risiko Kondisi Kritis Tahap Akhir hanya berlaku untuk Plan MAX.
Tersedia berbagai pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
| Mata Uang | Rupiah | ||||||||||||||||||||||||
| Usia Masuk Pemegang Polis | Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya). | ||||||||||||||||||||||||
Usia Peserta Yang Diasuransikan | Plan PRO: Plan MAX: | ||||||||||||||||||||||||
Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi |
| ||||||||||||||||||||||||
Frekuensi Pembayaran Kontribusi, Minimum Kontribusi, dan Minimum Target Dana |
| ||||||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara
|
| ||||||||||||||||||||||||
| Seleksi Risiko | Full Underwriting. | ||||||||||||||||||||||||
| Santunan Asuransi | Nilai Santunan Asuransi (SA) dihitung berdasarkan Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Kepesertaan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||
| Ketentuan Kontribusi |
| ||||||||||||||||||||||||
Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi Plan PRO | |
Santunan Meninggal Dunia | 200% Santunan Asuransi. |
Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 | 200% Santunan Asuransi. |
Santunan Cacat Total dan Tetap2 | 200% Santunan Asuransi |
Manfaat Bebas Kontribusi atas risiko Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap3 | Pembebasan sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan |
Manfaat Dana Tahapan | Sesuai Besaran Manfaat Dana Tahapan pada Tabel Manfaat Dana Tahapan. |
Manfaat Asuransi Plan MAX | |
Santunan Meninggal Dunia | 200% Santunan Asuransi. |
Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 | 200% Santunan Asuransi. |
Santunan Cacat Total dan Tetap2 | 200% Santunan Asuransi. |
Manfaat Bebas Kontribusi atas risiko Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap atau risiko Kondisi Kritis Tahap Akhir4 | Pembebasan sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan. |
Manfaat Dana Tahapan | Sesuai Besaran Manfaat Dana Tahapan pada Tabel Manfaat Dana Tahapan. |
1) Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan adalah sebesar 200% Santunan Asuransi dan maksimal yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp7.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah.
2) Santunan Cacat Total dan Tetap adalah sebesar 200% Santunan Asuransi dan maksimal yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah.
3) Dalam hal Pengelola melakukan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi, Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku.
4) Dalam hal Pengelola melakukan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap atau persetujuan pengajuan klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi, Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap atau klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir disetujui oleh Pengelola hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku.
Tabel Manfaat Dana Tahapan sesuai Masa Kepesertaan

Biaya - Biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Porsi Nilai Tunai |
|
Ujrah |
|
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) |
|
Hal yang menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUHarmoni Syariah.
Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini: