- Nasabah/Peserta akan mendapatkan voucher konsultasi melalui email dari Prudential Indonesia/Prudential Syariah.
- Voucher hanya berlaku untuk Nasabah/Peserta Prudential Indonesia/Prudential Syariah perorangan yang telah mendapatkan notifikasi resmi dari Prudential Indonesia/Prudential Syariah baik melalui email dan/atau WhatsApp, tidak berlaku untuk perusahaan, tidak dapat dialihkan, dan dapat ditolak apabila tidak sesuai dengan daftar yang diberikan kepada ASNP Law Office. ASNP Law Office merupakan firma hukum yang memberikan nasihat yang berfokus pada klien, berdasarkan analisis hukum yang mendalam dan pemahaman tentang konteks komersial.
- Voucher konsultasi berlaku sampai dengan 1 bulan setelah Nasabah/Peserta menerima voucher tersebut. Jika memerlukan konsultasi lanjutan, Nasabah/Peserta dapat melakukan konsultasi lanjutan langsung dengan ASNP Law Office dengan biaya tanggungan nasabah sendiri.
- Pengajuan appointment wajib dilakukan paling lambat H-3 melalui email atau WhatsApp ASNP Law Office dengan menyertakan detail voucher dan data Nasabah/Peserta. Slot konsultasi berlaku setelah mendapatkan konfirmasi dari Prudential Indonesia/Prudential Syariah dan ASNP Law Office.
- Jadwal konsultasi adalah Senin–Jumat pukul 14.00–17.00 WIB, dengan maksimal 2 (dua) Nasabah/Peserta per hari, kecuali ASNP Law Office memiliki kapasitas lebih.
- Durasi konsultasi adalah 1 (satu) jam atau 60 (enam puluh) menit, dilakukan secara online melalui Zoom. Konsultasi offline hanya dapat dilakukan di kantor ASNP Law Office dengan perjanjian terlebih dahulu.
- Konsultasi bersifat umum, non-teknis, verbal, dan merupakan preliminary assessment; tidak termasuk legal opinion tertulis serta tidak menjamin seluruh permasalahan hukum selesai dalam 1 (satu) sesi.
- Hasil konsultasi bersifat pribadi dan rahasia (confidential) sehingga tidak dapat disebarluaskan dan/atau digunakan sebagai bukti dalam proses hukum apa pun.
- Keterlambatan akan mengurangi durasi konsultasi, dengan toleransi maksimal 15 (lima belas) menit.
- Reschedule atau pembatalan dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum jadwal. Reschedule mengikuti mekanisme pengajuan H-3, tergantung ketersediaan ASNP Law Office, dan maksimal hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Ketentuan |
| ||||||||||||||||||
Kriteria Nasabah/Peserta PRESTIGE Prudential | Nasabah/Peserta Baru Prestige dan Nasabah/Peserta Prestige existing serta Nasabah/Peserta Existing yang Upgrade menjadi Prestige adalah Pemegang Polis yang memiliki:
| ||||||||||||||||||
Informasi Lainnya |
| ||||||||||||||||||
Kriteria Nasabah/Peserta PRESTIGE Prudential | Nasabah/Peserta Baru Prestige dan Nasabah/Peserta Prestige existing serta Nasabah/Peserta Existing yang Upgrade menjadi Prestige adalah Pemegang Polis yang memiliki: • Collected Premi/Kontribusi (dalam 12 bulan terakhir) minimum Rp500 juta atau • Akumulasi uang Pertanggungan Dasar atau Santunan Kematian Dasar minimum Rp10 miliar. | ||||||||||||||||||
Informasi Lainnya |
| ||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||
Contoh Skenario (Keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan program yang berlaku)
|
|
Reward Nasabah/Peserta berupa:
- Lawyer Consultation Session untuk Will Planning atau Legacy Planning yang akan terbagi dalam 3 batch (mengacu pada tanggal penerbitan (issued) polis), yaitu:
- Batch 1: Voucher berlaku mulai dari 1 September hingga 30 September 2026 (untuk nasabah yang berhasil memenuhi kriteria campaign hingga 15 Agustus 2026). Nasabah akan menerima voucher pada minggu terakhir Agustus 2026.
- Batch 2: Voucher berlaku mulai dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026 (untuk nasabah yang berhasil memenuhi kriteria campaign hingga 15 September 2026). Nasabah akan menerima voucher pada minggu terakhir September 2026
- Batch 3: Voucher berlaku mulai dari 1 November hingga 30 November 2026 (untuk nasabah yang berhasil memenuhi kriteria campaign hingga 30 September 2026). Nasabah akan menerima voucher pada minggu terakhir Oktober 2026.
- MAP Voucher senilai Rp4.000.000.
(Reward diberikan 1 (satu) kali per Pemegang Polis dan tidak berlaku kelipatan.)
Catatan: Lawyer Consultation Session dan MAP Voucher akan diberikan maksimal pada bulan November 2026.
Apabila Nasabah/Peserta tidak menggunakan Lawyer Consultation Session sesuai periode dan mekanisme yang ditentukan, benefit konsultasi tersebut akan hangus, tidak dapat diuangkan, ditukar, dialihkan, ataupun diganti dengan benefit lainnya.
Mitra Bisnis Agency diharapkan dapat menyampaikan kepada Nasabah/Peserta secara jelas mengenai masa berlaku, mekanisme, dan ketentuan penggunaan reward untuk menghindari kesalahpahaman terkait manfaat yang diberikan.