- Sejalan dengan arahan OJK berdasarkan hasil keputusan MK KUHD 251, perusahaan asuransi—baik jiwa maupun umum—wajib melakukan penyesuaian ketentuan pada dokumen-dokumen terkait. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pada polis, dokumen resmi seperti Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), serta dokumen operasional lainnya.
- Penyesuaian ini dilakukan melalui penambahan formulir itikad baik pada SPAJ, penyesuaian berbagai formulir dan ketentuan polis, serta penyempurnaan satu pertanyaan dalam welcome call. Hal ini bertujuan memastikan keakuratan informasi dan kejelasan implikasi dari informasi yang disampaikan kepada Peserta.
- Lalu, apa itu itikad baik? Itikad baik merupakan prinsip dalam asuransi yang menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam setiap perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
- Prinsip itikad baik sebenarnya telah tercantum sebelumnya pada Ketentuan Umum Polis mengenai Dasar Kepesertaan.
- Melalui penyesuaian ini, diharapkan semakin memperjelas dan meningkatkan kesadaran (awareness) mengenai pentingnya prinsip itikad baik dalam asuransi. Hal ini juga bertujuan memastikan setiap Peserta tetap memperoleh perlindungan dan layanan yang transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan OJK, pedoman AAJI dan AASI berdasarkan hasil keputusan MK KUHD 251, untuk meningkatkan kejelasan dan transparansi informasi bagi Peserta. Tujuannya adalah agar ketentuan polis, proses layanan, dan alur klaim dapat lebih mudah dipahami, konsisten, dan jelas, sehingga perlindungan yang Anda miliki dapat berjalan optimal.
Tidak. Polis Anda tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Perlindungan tetap berlaku sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.
Namun, sesuai prinsip asuransi, klaim dapat terpengaruh apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan informasi antara data yang diberikan saat pengajuan polis dan kondisi yang ditemukan saat pengajuan klaim. Karena itu, kejujuran dan keakuratan data sejak awal sangat penting untuk memastikan manfaat dapat dibayarkan sesuai ketentuan polis.
Tidak. Penyesuaian ini tidak mengubah manfaat maupun hak Anda sebagai Pemegang Polis. Seluruh perlindungan tetap berlaku sesuai perjanjian yang telah disepakati. Penyesuaian ini hanya bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang sudah ada agar lebih mudah dipahami oleh Peserta.
Beberapa hal penting:
- Pastikan semua data yang Anda berikan saat pengajuan permohonan polis jujur, akurat, lengkap, terkini, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Informasi harus konsisten dan tidak ada yang disembunyikan, baik sengaja maupun tidak, terutama terkait kondisi kesehatan, riwayat medis, dan profil finansial.
- Pahami dengan baik poin-poin pengecualian dalam polis agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pengajuan klaim.
- Perhatikan kondisi medis yang sudah ada sebelum polis berlaku (pre-existing condition), baik yang sudah didiagnosis maupun belum.
- Memahami ketentuan ini akan membantu Anda mengelola proteksi dengan lebih efektif dan memastikan manfaat dapat digunakan secara optimal.
Tidak. Penyesuaian ini justru dirancang untuk membuat proses klaim menjadi lebih jelas, transparan, dan pasti. Dengan ketentuan yang lebih terstandardisasi, Peserta dapat memahami hak dan kewajiban sejak awal, sehingga proses klaim dapat berjalan lebih lancar tanpa mengurangi kualitas layanan.
Tidak ada perbedaan yang signifikan, perbedaan hanya berada pada peletakan klausa yang disesuaikan dengan pasal-pasal terkait.
- Informasi resmi mengenai Putusan MK-RI terhadap Perkara 83/PUU-XXII/2024 dapat dilihat pada website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 3 Januari 2025.
- Selanjutnya pada 24 November 2025, OJK meminta Perusahaan Asuransi Jiwa untuk melakukan penyesuaian SPAJ, Polis, dan Klaim dengan klausula standar AAJI paling lambat 31 Januari 2026 melalui Surat No.S-128/PD.1/2025.
- Dari pihak asosiasi asuransi, baik dari AAJI dan AASI juga telah mengeluarkan surat edaran melalui Surat 272/LGL/AAJI/IX/2025 dan Surat No. 139/DEX-AASI/XI/2025 terkait penyesuaian terhadap MK No 83/PUU-XXII/2024.
- Putusan MK No.83/PUU-XII/2024 menyatakan bahwa pembatalan kepesertaan/perlindungan harus didasari pada kesepakatan bersama antara Pengelola dan Pemegang Polis atau berdasarkan putusan pengadilan. Sehingga Perusahaan melakukan penyesuaian pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pembatalan polis pada seluruh produk, baik produk baru dan produk existing sesuai tabel berikut:
Tipe & Nama Produk | Polis New Business | Polis Existing1 |
Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
Produk Asuransi Kesehatan Tradisional
|
|
Status Aktif (Inforce): Dikirimkan bertahap mulai 15 Mei 2026.
Status Tidak Aktif (Non-Inforce) tetapi masih dapat diaktifkan kembali: Dikirimkan 1 hari setelah Polis dinyatakan aktif kembali. |
Produk Asuransi Jiwa Tradisional
| Dikirimkan berupa keseluruhan Polis saat Polis diterbitkan, dengan penyesuaian langsung pada beberapa pasal mengenai ketentuan pembatalan dan pengakhiran Polis berdasarkan prinsip utmost good faith sesuai dengan jenis produk asuransi yang berlaku. |
Status Aktif (Inforce): Dikirimkan bertahap mulai 15 Mei 2026.
Status Tidak Aktif (Non-Inforce) tetapi masih dapat diaktifkan kembali: Dikirimkan setelah Polis dinyatakan aktif kembali. |
1 Polis yang sudah diterbitkan (issued) oleh Prudential Syariah sebelum 26 Januari 2026
- Secara umum perubahan pada Polis Peserta terkait dengan tambahan makna kata ‘batal’ di mana perlu ada “kesepakatan bersama” atau “putusan pengadilan” untuk membatalkan perjanjian asuransi; serta tetap mengedepankan prinsip utmost good faith yang bersifat universal.
- Untuk memudahkan pemahaman Peserta terhadap perubahan tersebut pada Polis, maka Prudential Syariah sudah menetapkan dan merangkum informasi perubahan secara umum sesuai dengan
- Perlu diperhatikan bahwa Endorsemen dibuat secara umum untuk mengakomodir seluruh produk yang telah dipasarkan oleh Prudential Syariah. Oleh karena itu, beberapa definisi dan ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada manfaat produk yang diambil. Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 1 sebagai berikut:

Peserta cukup membaca, memahami, dan menyimpan Polis maupun Endorsemen yang sudah memuat perubahan terkait ketentuan pembatalan dan pengakhiran Polis.
- Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh OJK, di mana Perusahaan Asuransi Jiwa diminta untuk melakukan penyesuaian SPAJ, Polis, dan Klaim dengan klausula standar AAJI paling lambat 31 Januari 2026.
- Endorsemen yang sudah mencantumkan penyesuaian ketentuan pembatalan dan pengakhiran Polis akan dikirimkan secara bertahap kepada Peserta sesuai dengan Tabel pada nomor 9.
- Adanya penyesuaian yang dilakukan ini sejalan dengan komitmen Prudential Syariah untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Kepatuhan demi memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi seluruh Peserta.
- Dengan penyesuaian ini, manfaat perlindungan Peserta tidak berubah dan tetap sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama antara Perusahaan dan Pemegang Polis. Prudential Syariah tetap berkomitmen memberikan perlindungan melalui layanan dan produk asuransi yang sesuai dengan ketentuan polis.
- Penyesuaian dalam klausal tersebut, hanya untuk memastikan transparansi terkait hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.