Latar Belakang Penyesuaian Biaya Asuransi

 

Prudential Syariah secara berkala meninjau biaya perawatan medis berdasarkan inflasi medis tahunan yang terjadi di Indonesia dan pengalaman portofolio klaim medis secara kolektif, sehingga Prudential Syariah dapat tetap memberikan perlindungan kesehatan yang optimal dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Peserta, sekalipun di tengah tren peningkatan biaya perawatan medis yang masih terus berlangsung. Sebagai upaya terbaik yang dapat kami berikan, kami juga menghadirkan PRUPriority Hospitals, sebuah kerja sama dengan rumah sakit pilihan untuk layanan berkualitas dengan biaya yang wajar.

Inflasi medis yang dimaksud adalah kenaikan biaya perawatan medis atau biaya kesehatan seperti biaya kamar, biaya konsultasi dokter, biaya tindakan bedah, dan biaya-biaya lainnya sebagai akibat dari meningkatnya aksesibilitas, penggunaan, dan permintaan terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta kemajuan teknologi kesehatan. Pengalaman portofolio klaim medis yang dimaksud adalah total angka klaim medis aktual yang dibayarkan secara keseluruhan dalam suatu periode sebagai manfaat dari kumpulan produk kesehatan sejenis dari satu Perusahaan. Selain dipengaruhi oleh inflasi medis, pengalaman klaim portofolio Perusahaan juga meningkat seiring dengan tingginya pemanfaatan manfaat medis untuk memenuhi kebutuhan perawatan Peserta.

Cara kerja dan perhitungan asuransi adalah dengan mengumpulkan dan menyebarkan risiko di antara seluruh Peserta dalam portofolio, termasuk portofolio Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah. Saat Peserta membeli asuransi kesehatan, Peserta bergabung dengan sekelompok Peserta lain yang memiliki karakteristik risiko beragam (seperti kelompok usia, jenis Plan, jenis kelamin, dll), perusahaan asuransi menanggung risiko atas keseluruhan kelompok, bukan individu. Maka dari itu, ketika Prudential Syariah meninjau pengalaman portofolio klaim atas Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah, peninjauan dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh Peserta.

Penting untuk dipahami bahwa inflasi medis hanyalah salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penyesuaian Biaya Asuransi (Repricing). Penyesuaian Biaya Asuransi tidak ditentukan hanya dengan mengambil angka inflasi medis tahunan dan menerapkannya secara langsung ke dalam Biaya Asuransi.

Selain inflasi medis, Prudential Syariah juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, antara lain:

  • Ketidakstabilan nilai tukar mata uang & geopolitik;
  • Penggunaan layanan kesehatan yang meningkat (overutilisation);
  • Kenaikan biaya rumah sakit, dokter, obat-obatan, dan peralatan medis;

Oleh karena itu, penyesuaian sebesar 25% mencerminkan hasil evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap kondisi portofolio kesehatan dan kebutuhan keberlanjutannya di masa mendatang, bukan semata-mata mengikuti angka inflasi medis tahunan sebesar 17,8%.

Prudential Syariah dapat melakukan penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan yang tertera pada Ketentuan Umum PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah yang tertera pada Ketentuan Umum PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah Pasal 9 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Prudential Syariah tidak menjanjikan besarnya Biaya Asuransi untuk PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah yang akan datang. Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2), Prudential Syariah berhak menurunkan atau menaikkan Biaya Asuransi untuk Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah yang akan datang yang bukan disebabkan oleh kenaikan usia Peserta dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Biaya Asuransi tersebut mulai berlaku.

 

Tidak. Penyesuaian Biaya Asuransi dilakukan untuk membantu menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan dan klaim. Selain itu, sesuai ketentuan POJK Nomor 36 Tahun 2025, Perusahaan Asuransi tidak diperkenankan melakukan penyesuaian yang menyebabkan tingkat keuntungan melebihi asumsi yang telah disetujui sebelumnya. Oleh karena itu, penyesuaian ini dilakukan sesuai ketentuan regulator dan untuk mendukung keberlangsungan manfaat perlindungan bagi Peserta.

Dalam rangka penyesuaian Biaya Asuransi dan untuk menjaga kecukupan Nilai Tunai Polis serta keberlangsungan manfaat PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah, bagi Polis dengan proyeksi Nilai Tunai yang tidak mencukupi hingga akhir masa Kepesertaan setelah adanya penyesuaian Biaya Asuransi, Prudential Syariah menyarankan Anda untuk melakukan penyesuaian Kontribusi atau penambahan Top-Up Tunggal berdasarkan informasi yang disampaikan pada Surat Repricing

Detail Mengenai Penyesuaian Biaya Asuransi

 

Mohon mengacu ke tabel berikut untuk jadwal pengiriman Surat Repricing beserta dengan jadwal efektif untuk pemotongan Biaya Asuransi yang baru:

Batch

Kriteria Polis*

Tahun 2026

Tanggal Pengiriman Surat

Tanggal Efektif** Penyesuaian Biaya Asuransi

Tanggal Batas Pengajuan Penyesuaian Kontribusi***

1

  • Sebagian Peserta PPH Plus Syariah
  • Sebagian Peserta PPH Plus Pro Syariah dengan Tanggal Mulai Kepesertaan (RCD) hingga Juli 2023.

Mulai

24 Agustus 2026

Mulai

9 Oktober 2026

31 Januari 2027

2

Mulai

31 Agustus 2026

Mulai

18 Oktober 2026

3

Mulai

7 September 2026

Mulai

24 Oktober 2026

4

Sebagian Peserta PPH Plus Pro Syariah dengan Tanggal Mulai Kepesertaan (RCD) mulai dari 1 Agustus 2023 – 31 Oktober 2023.

 

Mulai

14 September 2026

Mulai

4 November 2026

31 Maret 2027

5

Gabungan dari Peserta dengan kriteria yang sama seperti Peserta Batch 1-4, namun belum mendapatkan Surat Repricing di Batch 1-4

Mulai

26 Oktober 2026

Mulai

11 Desember 2026

6

Peserta PPH Plus Pro Syariah dengan Tanggal Mulai Kepesertaan (RCD) mulai dari 1 November 2023 – 29 Februari 2024

Mulai

18 Januari 2027

Mulai

6 Maret 2027

30 Juni 2027

7

Peserta PPH Plus Pro Syariah dengan Tanggal Mulai Kepesertaan (RCD) mulai dari 1 Maret 2024 dan seterusnya.

Mulai

17 Mei 2027

Mulai

9 Juli 2027

31 Oktober 2027

 

*Kriteria Polis ini merupakan Kriteria Polis secara umum dan mengikuti kriteria batch repricing tahun lalu (kecuali batch 5 yang merupakan batch tambahan). Jika ada Polis yang jadwal pengiriman suratnya bergeser pada batch repricing tahun lalu, maka akan disesuaikan juga untuk tahun ini. Hal ini untuk memastikan setiap Polis tidak mengalami repricing lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 12 bulan.

**Tanggal Efektif Penyesuaian Biaya Asuransi sesuai dengan tanggal yang tercantum di dalam Surat Repricing.

***Tanggal Batas Pengajuan Penyesuaian Kontribusi merupakan tanggal yang juga telah tertera di Surat Repricing (namun demikian, Tanggal Batas Penyesuaian Kontribusi tidak muncul untuk Polis dengan fitur No Lapse Guarantee (NLG) yang sudah non-aktif maupun Polis dalam status lapsed). Apabila Peserta tidak menyetujui untuk melakukan penyesuaian Kontribusi hingga tanggal batas pengajuan penyesuaian Kontribusi dan Nilai Tunai tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi, maka manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah  dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed bergantung pada kecukupan Nilai Tunai Polis. Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai yang dapat dilihat pada Pernyataan Transaksi melalui PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Kepesertaan tetap berlangsung.

  • Polis yang mendapatkan saran penambahan Top-Up Tunggal adalah Polis yang sudah melakukan klaim manfaat Waiver atau Payor dan saat ini masih dalam status bebas Kontribusi.
  • Polis yang mendapatkan saran penyesuaian Kontribusi adalah semua Polis produk dasar PAYDI Asuransi Jiwa PRULink Syariah Generasi Baru, Asuransi Jiwa PRULink Syariah Assurance Account, dan Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah kecuali Polis yang saat ini sedang dalam status bebas Kontribusi.

  • Batch 1-3: Batas penyesuaian Kontribusi hingga 31 Januari 2027.
  • Batch 4-5: Batas penyesuaian Kontribusi hingga 31 Maret 2027.
  • Batch 6: Batas penyesuaian Kontribusi hingga 30 Juni 2027.
  • Batch 7: Batas penyesuaian Kontribusi hingga 31 Oktober 2027.

Mohon agar Anda dapat memeriksa Surat Repricing untuk memastikan tanggal efektif berlaku Biaya Asuransi yang telah disesuaikan.  Apabila Anda tidak menyetujui untuk melakukan penyesuaian Kontribusi hingga tanggal batas pengajuan penyesuaian Kontribusi dan Nilai Tunai tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed bergantung pada kecukupan Nilai Tunai Polis. Pemegang Polis diharapkan selalu memperhatikan kecukupan Nilai Tunai yang dapat dilihat pada Pernyataan Transaksi melalui PRUServices untuk pembebanan Biaya Asuransi agar Kepesertaan tetap berlangsung.

Apabila Pemegang Polis tidak melakukan penyesuaian Kontribusi dan Nilai Tunai Polis tidak mencukupi untuk membayar Biaya Asuransi, maka Manfaat Asuransi Tambahan Kesehatan PPH Plus Syariah dan PPH Plus Pro Syariah dapat berakhir karena lewat waktu atau lapsed. Oleh karena itu, Pemegang Polis perlu memantau kecukupan Nilai Tunai Polis secara berkala melalui Pernyataan Transaksi yang tersedia di PRUServices agar Kepesertaan tetap berlangsung.

Apabila anda sudah melakukan pembayaran Kontribusi untuk jatuh tempo saat ini secara non-bulanan, maka Anda dapat tetap melakukan penyesuaian Kontribusi. Sistem akan menghitung secara otomatis selisih Kontribusi saat ini dan Kontribusi yang baru sesuai dengan durasi bulan yang tersisa (perhitungan secara pro rata). Selisih Kontribusi pro rata tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk Top-Up Tunggal seperti mekanisme penambahan Top-Up Tunggal yang berlaku saat ini. Sebagai informasi, jumlah minimal Top-Up Tunggal adalah Rp1.000.000 dan harus dibayarkan paling lambat 60 hari kalender sejak pengajuan penyesuaian Kontribusi. Apabila selisih Kontribusi pro rata kurang dari Rp1.000.000, maka Anda tetap harus membayarkan Top-Up Tunggal minimal sebesar Rp1.000.000 yang akan dialokasikan sesuai pilihan subdana investasi Anda.

Surat Repricing memuat estimasi kecukupan Nilai Tunai Polis hingga usia tertentu setelah penyesuaian Biaya Asuransi. Apabila Anda mendapatkan saran penyesuaian Kontribusi atau Top-Up Tunggal, Surat Repricing juga menampilkan estimasi kecukupan Nilai Tunai Polis apabila saran tersebut diikuti ataupun tidak diikuti. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan Nilai Tunai Polis pada tanggal cetak surat dengan asumsi Polis tetap aktif, Kontribusi dibayarkan tepat waktu, tidak ada Cuti Kontribusi (Contribution Holiday), tidak dilakukan penarikan dana (Withdrawal), serta menggunakan asumsi rata-rata hasil Dana Investasi PRULink sebesar 5% per tahun.

Apabila Anda mengajukan penyesuaian Kontribusi sesuai yang disarankan pada Surat Repricing, maka Kontribusi yang baru akan berlaku efektif pada tanggal jatuh tempo terakhir saat penyesuaian Kontribusi disetujui, meskipun pengajuan penyesuaian Kontribusi disetujui oleh Prudential Syariah setelah tanggal penagihan Kontribusi tersebut.

Contoh 1:

  • 10 November 2026: Tanggal jatuh tempo Kontribusi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, namun Peserta belum membayar Kontribusi untuk jatuh tempo tersebut
  • 1 Desember 2026: Penyesuaian Kontribusi disetujui

Maka, Kontribusi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2026 (bukan 10 Desember 2026). Selanjutnya, pada tanggal jatuh tempo berikutnya (yaitu 10 Desember 2026), Peserta harus membayarkan Kontribusi kembali untuk jatuh tempo bulan Desember 2026.

Contoh 2:

  • 10 November 2026: Tanggal jatuh tempo Kontribusi dan tanggal penagihan Biaya Asuransi setelah repricing, dan Peserta sudah membayar Kontribusi untuk jatuh tempo tersebut
  • 1 Desember 2026: Penyesuaian Kontribusi disetujui

Maka, Kontribusi yang baru akan berlaku efektif sejak tanggal 10 Desember 2026 (bukan 10 November 2026).

Apabila Anda melakukan perubahan major setelah Surat Repricing dikirimkan, maka informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Polis yang sebenarnya. Selain itu, Kontribusi baru akan segera berlaku pada tanggal penagihan terdekat setelah perubahan major disetujui oleh Prudential Syariah.

Berikut contoh skenario: 

  • Tanggal pengiriman Surat Repricing: 24 Agustus 2026
  • Tanggal perubahan major diajukan terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 27 Agustus 2026
  • Tanggal perubahan major disetujui terkait perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A: 30 Agustus 2026

Maka per 30 Agustus 2026, informasi pada Surat Repricing menjadi tidak berlaku karena informasi tersebut sudah tidak sesuai dengan manfaat Polis yang dimiliki saat ini (adanya perubahan Plan dari Silver A ke Bronze A). 

Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan

 

Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan adalah Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang belum dapat dipotong dari Nilai Tunai Polis karena Nilai Tunai yang tersedia pada tanggal perhitungan tidak mencukupi untuk membayar seluruh biaya tersebut.

Peserta dapat mengetahui nilai Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan pada Pernyataan Transaksi melalui PRUServices.

Anda dapat melakukan Top-Up Tunggal untuk melunasi Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan. Ketentuan mengenai nominal Top-Up Tunggal yang ditetapkan dapat mengacu ke ketentuan masing-masing produk dasar.

Ya, nilai Top-Up Tunggal yang tertera di Surat Repricing (jika ada) telah memperhitungkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi yang Belum Dibebankan (jika ada) yang dihitung pada tanggal cetak surat. 

Anda dapat melakukan Top-Up Tunggal melalui menu "Top-Up premi/kontribusi" (jika Peserta memilih Bahasa Indonesia) atau “Top-up premium/contribution” (jika Peserta memilih Bahasa Inggris) di PRUServices, dengan nominal yang tertera pada Surat Repricing.

Kenaikan Kontribusi dan Kecukupan Nilai Tunai (Sustainability)

 

Pada Repricing 2026, Prudential Syariah mengubah alokasi kenaikan Kontribusi menjadi 30% Kontribusi Berkala dan 70% PRUSaver untuk membantu meningkatkan keberlangsungan Polis. PRUSaver memiliki biaya akuisisi yang lebih rendah, sehingga porsi dana yang masuk ke Nilai Tunai menjadi lebih besar. Dengan alokasi Nilai Tunai yang lebih besar, Polis diharapkan memiliki kecukupan dana yang lebih baik untuk membayar Biaya Asuransi dan membantu menjaga perlindungan tetap berlanjut dalam jangka panjang.

Besarnya saran penyesuaian Kontribusi dihitung berdasarkan kondisi masing-masing Polis, yang dapat dipengaruhi oleh riwayat repricing sebelumnya (apakah mengikuti atau tidak mengikuti saran kenaikan Kontribusi pada repricing sebelumnya), riwayat penarikan Nilai Tunai (withdrawal), dan riwayat cuti Kontribusi. Mengingat kondisi setiap Polis berbeda, maka besarnya saran Penyesuaian Kontribusi juga dapat berbeda. Ilustrasi penyesuaian Kontribusi untuk beberapa ilustrasi yang berbeda dapat dilihat di bawah ini:

 

Dapat dilihat pada ilustrasi diatas bahwa Peserta yang tidak pernah melakukan penyesuaian Kontribusi dengan Nilai Tunai yang tidak terbentuk memiliki saran kenaikan Kontribusi yang lebih tinggi.

Hal ini karena Nilai Tunai yang terbentuk dari Kontribusi yang dibayarkan sebelumnya tidak cukup untuk mengimbangi kenaikan Biaya Asuransi. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian Kontribusi yang lebih besar untuk mengejar kecukupan Nilai Tunai, sehingga Polis diharapkan dapat tetap bertahan hingga suatu usia tertentu yang diinginkan.

Prudential Syariah juga menyediakan beberapa alternatif pilihan sehingga Peserta dapat memilih solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan finansialnya.

 

Setiap Polis memiliki kondisi yang berbeda, sehingga kebutuhan penyesuaian Kontribusi dan proyeksi kecukupan Nilai Tunai (sustainability) yang dihasilkan juga dapat berbeda. Perhitungan sustainability tidak hanya mempertimbangkan besarnya kenaikan Kontribusi, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor dari masing-masing Polis, antara lain:

  • Usia Peserta Yang Diasuransikan,
  • Besar dan kondisi Nilai Tunai (yang juga dapat dipengaruhi oleh riwayat repricing sebelumnya (apakah mengikuti atau tidak mengikuti saran kenaikan Kontribusi pada repricing sebelumnya), riwayat penarikan Nilai Tunai (withdrawal), dan riwayat cuti Kontribusi),
  • Besar Kontribusi yang dibayarkan,
  • Riwayat pembebanan Biaya Asuransi,
  • Proyeksi biaya asuransi di masa mendatang, dan
  • Kondisi Polis secara keseluruhan (termasuk usia dan Plan Asuransi Tambahan Kesehatan yang dipilih).

Mengingat setiap Polis memiliki kondisi awal yang berbeda, maka besarnya kenaikan Kontribusi yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan Polis juga dapat berbeda.

Anda dapat melihat sustainability Polis pada saat melakukan penyesuaian Kontribusi melalui PRUServices di bit.ly/penyesuaiankontribusi.

Menu “Premium Adjustment” / “Penyesuaian Premi” di PRUServices

 

Penyesuaian Kontribusi dapat dilakukan melalui menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi” di PRUServices. Panduan langkah-langkah pengajuannya dapat dilihat pada bit.ly/tutorialpenyesuaiankontribusiLink ini juga mencakup langkah-langkah untuk melakukan proses pendaftaran akun PRUServices. 

Ya, untuk melakukan penyesuaian Kontribusi secara mandiri melalui PRUServices, Andaperlu registrasi dan login ke akun PRUServices terlebih dahulu. Panduan registrasi dan login dapat dilihat pada Panduan registrasi dan login dapat dilihat pada https://www.prudentialsyariah.co.id/id/klaim-dan-layanan/layanan-digital

Ya, menu “Premium Adjustment / Penyesuaian Premi” di PRUServices tersedia dalam dua bahasa yang dapat dipilih oleh Peserta, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Surat Repricing dirancang agar sederhana dan mudah dipahami dengan menampilkan satu saran penyesuaian Kontribusi. Mengingat terdapat berbagai alternatif yang dapat dipilih Peserta, seluruh pilihan dan simulasinya disediakan melalui PRUServices, sehingga Anda dapat membandingkan berbagai opsi secara lebih lengkap sebelum mengambil keputusan.

Setiap pilihan yang tersedia di PRUServices dilengkapi dengan simulasi, perbandingan kondisi sebelum dan sesudah perubahan, informasi Kontribusi, dan proyeksi sustainability. Sebelum pengajuan diproses lebih lanjut, Peserta juga harus melakukan pengecekkan dan konfirmasi atas pilihan yang dipilih.

Keputusan untuk melakukan Penyesuaian Kontribusi, Top-Up, atau memilih solusi alternatif lainnya perlu mempertimbangkan kebutuhan perlindungan, kondisi Polis, kemampuan finansial, dan tujuan keuangan Anda.

Rencanakan Perlindungan Anda

Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga