PRUHeritage Syariah

PRUHeritage Syariah Essential Plan

Perlindungan hari ini adalah pemberian berharga yang menjaga masa depan keluarga. #KadoUntukNanti

Unduh Brosur
Lihat Ringkasan Informasi Produk

Detail Produk

Fitur Produk
Mata Uang Rupiah
Usia Masuk Pemegang Polis Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya).

Usia Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi

Masa Pembayaran Kontribusi

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

(Usia Ulang Tahun berikutnya)

5 tahun

1-70 tahun

10 tahun

1-65 tahun

15 tahun

1-60 tahun

Sampai dengan Usia 60 tahun

1-45 tahun

Sampai dengan Usia 99 tahun

1-60 tahun

Masa Kepesertaan

Sampai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan 100 tahun

Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi

Masa Pembayaran Kontribusi

Frekuensi Pembayaran

Minimum Kontribusi

5 tahun

        Tahunan

Rp11.000.000

Semesteran

Rp5.700.000

Triwulanan

Rp2.900.000

Bulanan

Rp1.000.000

Selain 5 tahun

        Tahunan

Rp5.500.000

Semesteran

Rp2.850.000

Triwulanan

Rp1.450.000

Bulanan

Rp500.000

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

 

  1. Usia calon Pemegang Polis minimal 21 tahun atau 18 tahun (Usia sebenarnya) jika sudah menikah.
  2. Usia calon Peserta Yang Diasuransikan 1 - 70 tahun (Usia Ulang Tahun berikutnya). Terdapat ketentuan maksimum Usia masuk calon Peserta Yang Diasuransikan untuk beberapa Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi.
  3. Melengkapi dokumen yang diperlukan: 
    1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan;
    2. Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis;
    3. Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan);
    4. Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku;
    5. Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan
    6. Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
Seleksi Risiko Full Underwriting.
Minimum Santunan Asuransi Rp100.000.000

 

Manfaat PRUHeritage Syariah Essential Plan

 

Manfaat Asuransi

Besar Manfaat Asuransi

Santunan Meninggal Dunia1

100% Santunan Asuransi + Booster Proteksi (jika ada)

Catatan:

1) Pembayaran Manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Santunan Meninggal Dunia

  • Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia berupa Santunan Asuransi dan Booster Proteksi (jika ada) atas beban Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dan selanjutnya kepesertaan pada Polis ini berakhir.
  • Selama Polis dalam keadaan aktif, Pengelola akan memberikan Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi dengan sebesar 10% dari Santunan Asuransi yang akan Pengelola berikan setiap 5 Tahun Polis mulai awal Tahun Polis ke-11.
  • Maksimal Booster Proteksi yang diberikan oleh Pengelola adalah 50% dari Santunan Asuransi.
  • Santunan Meninggal Dunia yang akan dibayarkan adalah sebesar nilai Santunan Meninggal Dunia yang berlaku saat tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia, bukan berdasarkan nilai Santunan Meninggal Dunia saat klaim meninggal dunia diajukan.


Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis asuransi.

Informasi Lain Mengenai PRUHeritage Syariah Essential Plan

Biaya - Biaya

 

Iuran Tabarru’

  • Iuran Tabarru adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Ujrah

  • Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan Asuransi Jiwa PRUHeritage Syariah Essential Plan.

Besarnya persentase dari Kontribusi yang dialokasikan ke Iuran Tabarru dan Ujrah tercantum pada dokumen Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.


Hal yang menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)

  1. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.

  2. Ketentuan dalam Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena antara lain hal berikut:
    • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
    • Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    • Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
    • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
    • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
    • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.

  3. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada).

Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUHeritage Syariah Essetial Plan.


Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis

 

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  1. Risiko Likuiditas
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

 

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda
error
lengkapi form berikut

Pemegang Polis

Pemegang Polis

Nama

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?

Saya telah membaca, memahami dan memberikan persetujuan kepada Prudential Syariah untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, membagikan Data Pribadi Saya sesuai prinsip Pelindungan Data Pribadi pada Pemberitahuan Privasi yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Prudential Syariah.

contact us