Highlights
Detail Produk
Fitur Produk
Mata Uang | Rupiah | |||||||||||||||||||||
Usia Masuk Pemegang Polis | Minimal: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya). | |||||||||||||||||||||
Usia Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi |
|
|||||||||||||||||||||
Masa Kepesertaan |
Sampai dengan Usia Peserta Yang Diasuransikan 100 tahun | |||||||||||||||||||||
Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi |
|
|||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi |
|
|||||||||||||||||||||
Seleksi Risiko | Full Underwriting. | |||||||||||||||||||||
Minimum Santunan Asuransi | Rp100.000.000 |
Manfaat PRUHeritage Syariah Essential Plan
Manfaat Asuransi |
Besar Manfaat Asuransi |
Santunan Meninggal Dunia1 |
100% Santunan Asuransi + Booster Proteksi (jika ada) |
Catatan:
1) Pembayaran Manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan.
Santunan Meninggal Dunia
- Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia berupa Santunan Asuransi dan Booster Proteksi (jika ada) atas beban Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dan selanjutnya kepesertaan pada Polis ini berakhir.
- Selama Polis dalam keadaan aktif, Pengelola akan memberikan Booster Proteksi berupa peningkatan Santunan Asuransi dengan sebesar 10% dari Santunan Asuransi yang akan Pengelola berikan setiap 5 Tahun Polis mulai awal Tahun Polis ke-11.
- Maksimal Booster Proteksi yang diberikan oleh Pengelola adalah 50% dari Santunan Asuransi.
- Santunan Meninggal Dunia yang akan dibayarkan adalah sebesar nilai Santunan Meninggal Dunia yang berlaku saat tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia, bukan berdasarkan nilai Santunan Meninggal Dunia saat klaim meninggal dunia diajukan.
Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis asuransi.
Informasi Lain Mengenai PRUHeritage Syariah Essential Plan
Biaya - Biaya
Iuran Tabarru’ |
|
Ujrah |
|
Besarnya persentase dari Kontribusi yang dialokasikan ke Iuran Tabarru’ dan Ujrah tercantum pada dokumen Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Lampiran Iuran Tabarru’ dan Ujrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. |
Hal yang menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)
- Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
- Ketentuan dalam Polis PRUHeritage Syariah Essential Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena antara lain hal berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan;
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
- Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada).
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUHeritage Syariah Essetial Plan.
Risiko yang Perlu Diketahui Pemegang Polis
Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
- Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Risiko Operasional
Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
