Asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan pada pihak Peserta Yang Diasuransikan atas akibat yang diterimanya atas suatu kecelakaan (dari luar) yang menimpa dirinya dalam periode Kepesertaan tertentu yang telah disepakati. Asuransi ini berjalan selama 24 jam setelah Peserta Yang Diasuransikan mengalami kecelakaan.
Source:
- https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/pengertian-dan-manfaat-asuransi-kecelakaan-diri-syariah/
- https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/asuransi-kecelakaan/