Santunan Meninggal Dunia
Santunan Asuransi hingga 150% sejak awal kepesertaan yang akan dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan Polis.
Santunan Asuransi hingga 150% sejak awal kepesertaan yang akan dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan Polis.
Total hingga 250% Santunan Asuransi jika meninggal akibat Kecelakaan dan total hingga 350% Santunan Asuransi jika meninggal akibat Kecelakaan saat periode liburan Idulfitri, Umrah, dan Haji.
- Biaya Kamar dan ICU. - Biaya Tindakan Bedah. - Tambahan perawatan lainnya.
Manfaat Dana Usia Mapan hingga 100% dari total Kontribusi akan dibayarkan oleh Pengelola ketika usia Peserta Yang Diasuransikan mencapai 60 tahun atau ulang tahun Polis ke-25 (mana yang lebih lama).
Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan apabila terdiagnosis satu dari 60 Kondisi Penyakit Kritis.
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Kontribusi |
Periode Pembayaran Kontribusi: 5, 10 atau 15 tahun. Frekuensi Pembayaran: bulanan, tiga bulanan, enam bulanan dan tahunan. |
Masa Kepesertaan | Masa kepesertaan hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 120 tahun. |
Usia Masuk | Usia Masuk Pemegang Polis: Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan: Minimum: 1 tahun (ulang tahun berikutnya). Maksimum: 70 tahun (ulang tahun berikutnya). |
Ketentuan Lainnya |
|
1.Santunan Meninggal
2.Santunan Meninggal akibat Kecelakaan2
Total yang dibayarkan hingga 250% Santunan Asuransi3.
3.Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah2.
Total yang dibayarkan hingga 350% Santunan Asuransi3.
4.Manfaat Bebas Kontribusi
Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosa salah satu dari 60 Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban Dana Tabarru’.
5.Manfaat Dana Usia Mapan4
Apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis berlaku saat Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan sebesar:
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan | Manfaat Dana Usia Mapan (% Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis) |
1- 55 tahun | 100% |
56- 60 tahun | 80% |
61 – 70 tahun | 20% |
Catatan:
1 Nilai Tunai yang dibayarkan besarnya terbentuk sesuai dengan hasil pengembangannya (jika ada) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan kebijakan investasi Pengelola. Dana Nilai Tunai Peserta akan diinformasikan ke Pemegang Polis melalui laporan transaksi tahunan PRUAnugerah Syariah yang akan dikirimkan setiap tahun.
2 Maksimal tambahan Santunan Meninggal akibat Kecelakaan atau Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000 dan berlaku sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 70 tahun.
3Total persentase yang dibayarkan adalah sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan.
4Dalam hal Dana Nilai Tunai Peserta yang terbentuk lebih rendah dari tabel Manfaat Dana Usia Mapan, maka Pengelola akan memberikan hibah untuk menyesuaikan Manfaat Dana Usia Mapan atas selisih kekurangan Dana Nilai Tunai Peserta tersebut dari beban dana Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu'allaqah bi al-Syarth.
1.Ujrah
Besar Ujrah sebagaimana ketentuan Polis dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
2.Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’
Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0%.
3.Porsi Nilai Tunai
Porsi Nilai Tunai sebagaimana ketentuan Polis dialokasikan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
4.Iuran Tabarru’
Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta Yang Diasuransikan yang mengalami risiko sebagaimana ditentukan dalam Polis. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok, dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Iuran Tabarru’ akan dikenakan dari Kontribusi yang dibayarkan.
5.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta
a.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.
b.Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Peserta Yang Diasuransikan sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.
6.Denda Penebusan Polis (Denda Surrender)
Denda Penebusan Polis (Denda Surrender) dihitung dari Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis.
Hal yang menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan (Pengecualian Manfaat):
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.
Risiko yang Perlu Diketahui
Wakaf
Fasilitas opsional yang dapat dipilih Pemegang Polis apabila ingin mempergunakan Manfaat Asuransi yang diterima untuk kebajikan, dengan mewakafkan sebagian Manfaat Asuransi melalui lembaga Wakaf yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pengelola.
Dalam hal Pemegang Polis dan Penerima Manfaat ingin mewakafkan Santunan Asuransi, maka Pemegang Polis dan Penerima Manfaat wajib mengisi formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah yang disediakan Pengelola, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah.